Istri MD, Suami Cabuli Anak Sejak Kelas 6 SD! Kini Polisi Tahan Pelaku
Foto Pelaku Pencabulan AAnak Kandung pada Sabtu (18/4/2026) (DPP FRIC)
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin: "Korban Diduga Diancam Oleh Pelaku Agar Bungkam Dan Tidak Menceritakan Perbuatan Bejatnya"
Sigap News NTB | Lotim — Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka berinisial S (43), yang merupakan ayah kandung korban dan warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan pihak kepolisian setelah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial SS, yang merupakan pihak keluarga korban.
Korban Masih Berusia 11 Tahun
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H, menyampaikan bahwa korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi beberapa kali sejak tahun 2025, saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD hingga kini korban bersekolah di kelas I SMP.
“Mendapat laporan dari korban yang didampingi saudaranya, bahwa ayah kandungnya telah berbuat sesuatu selama kurang lebih satu tahun. Korban diduga diancam oleh pelaku agar bungkam dan tidak menceritakan perbuatan bejatnya,” jelas AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Garut, kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Pengakuan Pelaku
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sejak ditinggal istrinya meninggal dunia, dirinya merasa kesepian. Namun, alih-alih menjaga sang buah hati, pelaku justru diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tambah AKP Joko.
Komitmen Perlindungan Anak
Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.
Editor :M Amin