Ketum DMI Lotim Dukung Baznas Bentuk UPZ di Masjid, Siap Bersinergi Wujudkan Target ZIS Rp31 Miliar
Foto Ketum DMI Lotim, TGH. Muh. Husni Mubarok, QH., M.Pd.I (Dok. Istimewa)
Ketum DMI Lotim, TGH. Muh. Husni Mubarok, QH., M.Pd.I: "Masjid Bukan Hanya Tempat Sujud, Tetapi Juga Pusat Kebangkitan Ekonomi Umat. Kehadiran UPZIS Akan Mendekatkan Uluran Tangan Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan. Sekaligus Memperkuat Amanah Pengelolaan Zakat Secara Profesional Dan Transparan"
Sigap News NTB | Lombok Timur — Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Lombok Timur, TGH. Muh. Husni Mubarok, QH., M.Pd.I, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur untuk menjalin kolaborasi dengan DMI dalam membentuk Unit Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) di setiap masjid.
Dukungan tersebut disampaikan TGH. Muh. Husni Mubarok saat dimintai tanggapan, Rabu (5/8/2026), terkait pernyataan Ketua Baznas Lombok Timur mengenai strategi peningkatan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) guna mencapai target sebesar Rp31 miliar pada tahun 2026.
Masjid Sebagai Pusat Kebangkitan Ekonomi Umat
TGH. Muh. Husni Mubarok menyambut baik langkah Baznas Lombok Timur yang menggandeng DMI dalam membentuk UPZIS di seluruh masjid. Menurutnya, sinergi tersebut merupakan langkah strategis sekaligus bersejarah dalam memperkuat fungsi masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.
"DMI Lombok Timur menyambut baik niat Baznas Lombok Timur menggandeng DMI untuk membentuk UPZIS di setiap masjid. Sinergi mulia antara Baznas dan DMI merupakan langkah bersejarah yang menyalakan cahaya kepedulian dari pusat ibadah, merajut ukhuwah, serta menebarkan keberkahan bagi sesama umat di Bumi Patuh Karya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masjid memiliki peran strategis dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Masjid bukan hanya tempat sujud, tetapi juga pusat kebangkitan ekonomi umat. Kehadiran UPZIS akan mendekatkan uluran tangan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sekaligus memperkuat amanah pengelolaan zakat secara profesional dan transparan," ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan UPZIS di lingkungan masjid akan memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.
"Dari mihrab masjid kita alirkan keberkahan, melalui UPZIS kita kuatkan senyum para dhuafa. Cahaya masjid akan semakin terang ketika makmur jiwanya, peduli terhadap sesamanya, dan kuat ekonominya. Mari bersatu menjadikan masjid sebagai sumur kebaikan yang tidak pernah kering," tambah TGH. Muh. Husni Mubarok yang juga merupakan Anggota DPRD Lombok Timur Daerah Pemilihan V dari Fraksi Gerindra.
Siap Gelar Rapat Koordinasi
Lebih lanjut, TGH. Muh. Husni Mubarok menegaskan kesiapan DMI Lombok Timur untuk segera menindaklanjuti gagasan tersebut melalui rapat koordinasi bersama Baznas.
"Kami menyambut baik niat dan hajatan mulia dari Baznas. Kami menunggu undangan untuk menggelar rapat koordinasi sebagai bentuk keseriusan dalam merealisasikan gagasan ini agar pelaksanaannya berjalan efektif," tutupnya.
Baznas Targetkan Pengumpulan ZIS Rp31 Miliar
Sebelumnya, Ketua Baznas Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli, menyampaikan bahwa Baznas RI menargetkan penghimpunan dana ZIS di Kabupaten Lombok Timur mencapai Rp31 miliar pada tahun 2026.
Untuk merealisasikan target tersebut, Baznas menyiapkan sejumlah strategi, salah satunya melalui kerja sama dengan DMI Lombok Timur dalam pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid hingga tingkat kecamatan dan desa.
"Kami akan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid pada setiap kecamatan dan desa melalui kolaborasi dengan DMI Lombok Timur. Pengurus masjid nantinya akan dilegalkan sebagai amil zakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Ketua Baznas Lotim dengan sungguh-sungguh
Selain menjalin sinergi dengan DMI, Baznas Lombok Timur juga menggandeng berbagai organisasi wartawan untuk memperkuat sosialisasi program zakat kepada masyarakat serta mendorong lahirnya regulasi daerah yang mendukung optimalisasi penghimpunan zakat.
Dukungan dari Organisasi Wartawan
Rencana kolaborasi Baznas dan DMI juga mendapat dukungan dari Ketua Organisasi Wartawan FRIC Lombok Timur, M. Aminullah, S.Si.
Ia menilai pembentukan UPZ melalui kerja sama dengan DMI telah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang memberikan kewenangan kepada BAZNAS untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat pada berbagai instansi, perusahaan, hingga tingkat kecamatan, desa, dan tempat-tempat lainnya.
Menurut Aminullah, sinergi antara Baznas dan DMI merupakan langkah strategis untuk memperluas jaringan penghimpunan zakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
"Kami mendukung penuh langkah Baznas Lombok Timur dalam memperluas pembentukan UPZ melalui kerjasama dengan DMI. Program ini memiliki dasar hukum yang kuat dan diyakini mampu meningkatkan penghimpunan zakat sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh para mustahik di Kabupaten Lombok Timur," pungkasnya.
Editor :M Amin