DPP FRIC Resmi Bentuk LBH FRIC, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Masyarakat
Foto Ketum & Sekjen DPP FRIC (Humas DPP FRIC)
Ketum DPP FRIC, H. Dian Surahman: "Semoga Kehadiran LBH Ini Dapat Memberikan Manfaat Nyata Dan Akses Pendampingan Hukum Yang Layak Bagi Setiap Warga Masyarakat Yang Membutuhkan"
Sigap News NTB | Nasional — Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) mengambil langkah strategis dengan resmi membentuk dan menetapkan susunan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FRIC. Kehadiran lembaga ini menjadi tonggak penting dalam memperluas layanan organisasi, khususnya di bidang pendampingan dan advokasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pembentukan LBH FRIC dinilai sebagai wujud nyata komitmen FRIC dalam memperkuat akses keadilan, sekaligus menghadirkan layanan hukum yang profesional, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Berdiri di Atas Fondasi Hukum yang Kuat
Pembentukan LBH FRIC tidak dilakukan tanpa landasan yang jelas. Lembaga ini dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh dan legitimasi organisasi yang sah, meliputi:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FRIC;
- Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0006584.AH.01.07 Tahun 2025.
Dengan dasar tersebut, LBH FRIC diharapkan mampu menjalankan fungsi bantuan hukum secara akuntabel, profesional, dan sesuai koridor hukum nasional.
Tidak Sekadar Administratif, LBH FRIC Disiapkan sebagai Garda Advokasi
Ketua Umum DPP FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan bahwa pembentukan LBH FRIC bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan bagian dari penguatan peran FRIC sebagai lembaga yang responsif terhadap persoalan hukum masyarakat.
“DPP FRIC secara resmi telah menetapkan kepengurusan LBH FRIC. Lembaga ini akan bekerja secara terkoordinasi dalam merencanakan dan melaporkan seluruh hasil kinerjanya. Lingkup tugasnya meliputi kajian hukum, penyusunan gugatan, memori banding, memori kasasi, serta pembuatan dokumen hukum lainnya sesuai kebutuhan dan tahapan penyelesaian perkara,” ujar Dian.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa LBH FRIC akan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan advokasi, mulai dari konsultasi hingga pendampingan dalam proses hukum yang kompleks.
Profesionalisme dan Kepatuhan Menjadi Kunci
Dalam arahannya, Dian menekankan bahwa integritas dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi fondasi utama seluruh pengurus LBH FRIC.
Menurutnya, kualitas pelayanan hukum hanya dapat terwujud jika seluruh jajaran bekerja dengan disiplin, independen, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Yang paling utama, seluruh jajaran LBH FRIC wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan internal organisasi FRIC. Semoga kehadiran LBH ini dapat memberikan manfaat nyata dan akses pendampingan hukum yang layak bagi setiap warga masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Menjawab Kebutuhan Masyarakat Akan Pendampingan Hukum
Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum di masyarakat, keberadaan LBH FRIC diharapkan menjadi solusi konkret bagi warga yang membutuhkan pendampingan, tetapi terkendala akses, biaya, maupun pemahaman hukum.
LBH FRIC hadir dengan misi besar: memastikan bahwa bantuan hukum bukan menjadi privilese segelintir orang, melainkan hak yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat secara adil.
Harapan Besar untuk Pengurus Baru
Menutup pernyataannya, H. Dian Surahman menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang telah diberikan amanah, seraya mendorong mereka untuk bekerja dengan dedikasi penuh.
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada seluruh pengurus. Tunjukkan dedikasi terbaik untuk kemajuan organisasi dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pembentukan LBH FRIC menandai babak baru bagi FRIC dalam memperluas pengabdian kepada masyarakat. Lebih dari sekadar lembaga bantuan hukum, LBH FRIC diharapkan menjadi simbol hadirnya keadilan yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih berpihak kepada masyarakat pencari keadilan.
Editor :M Amin