Satresnakoba Polres Lotim Tangkap Dua Terduga Penyalahguna Sabu di Sambelia, Amankan BB 2,3 Gram
Foto Gelar BB & Terduga Pengedar Narkotika Yang Ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lotim di Sambelia (IPTU Lalu Rusmaladi)
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi: "Kami Mengajak Seluruh Masyarakat Untuk Bersama-Sama Memerangi Penyalahgunaan Narkotika, Dengan Tidak Ragu Memberikan Informasi Kepada Pihak Kepolisian. Apabila Mengetahui Adanya Dugaan Peredaran Maupun Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Masing-Masing"
Sigap News NTB | Lombok Timur — Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Lombok Timur kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Jumat (17/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6 poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2,30 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H, menerima informasi dari Kapolsek Sambelia sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, anggota Polsek Sambelia bersama masyarakat telah lebih dahulu mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Fedy Miharja langsung mengerahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel menuju lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum.
Penggeledahan Libatkan Aparat Lingkungan
Sekitar pukul 13.00 WITA, tim tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap dua terduga berinisial M, seorang petani asal Dusun Tekalok, Desa Sugian, serta H, seorang wiraswasta asal Desa Dadap, Kecamatan Sambelia.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat guna menjamin transparansi proses penegakan hukum.
Meski tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan badan, petugas kemudian menggeledah rumah milik M. Di ruang tengah rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Enam Poket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 6 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu;
- 1 alat hisap (bong) lengkap;
- 1bungkus plastik klip kosong;
- 1 buah korek api;
- Uang tunai Rp 50ribu;
- 2 unit telepon genggam Android.
Total berat bruto barang bukti yang diduga sabu mencapai 2,30 gram.
Polisi Dalami Peran Masing-masing Terduga
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga M berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia. Sementara itu, H diduga merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi: Peran Masyarakat Sangat Menentukan
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika, dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika demi menyelamatkan generasi muda," kata IPTU Lalu Rusmaladi.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, keduanya tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor :M Amin