Wow! Diduga Bawa 1,08 Kg Shabu, Satresnarkoba Polres Lotim Ringkus Terduga Pelaku di Aikmel
Foto Penangkapan & Penggeledahan Terhadap Seorang Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Di Aikmel, Pada Kamis (2/4/2026) (Iptu Lalu Rusmaladi)
Plh. Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Rusmaladi: "Kepada Masyarakat, Jangan Pernah Terlibat, Baik Sebagai Pengguna, Perantara, Maupun Kurir. Karena Narkoba Hanya Akan Membawa Kehancuran, Bukan Masa Depan"
Sigap News NTB | Nasional — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Kamis, 2 April 2026 pukul 22.23 Wita, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, S.H., bersama 5 personel, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Jl. Abdul Manan, pinggir jalan, Keroya Daya, Desa Keroya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena barang bukti yang diamankan diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika dalam jumlah besar, yakni dengan berat bruto total 1.080 gram.
Laporan Awal dan Langkah Cepat Tim Opsnal
Kasus ini bermula pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, ketika Kasat Resnarkoba Polres Lotim menerima laporan informasi bahwa ada satu orang pengendara sepeda motor Mio dengan nomor polisi DK 6927 MH yang diduga membawa narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 17.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Lotim memberikan arahan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan evaluasi dan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pada pukul 22.23 Wita, tim bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial T, seorang laki-laki beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Cepak Daya, Kelurahan Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Barang Bukti Ditemukan di Lokasi Penangkapan
Saat penangkapan berlangsung, sekitar 7 meter dari terduga pelaku, tepatnya di bawah tiang listrik di Jl. Abdul Manan, tim menemukan sebuah plastik hitam yang di dalamnya berisi:
- 1 bungkus plastik bening,
- Di dalamnya terdapat plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang,
- Yang kembali berisi 1 plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu,
- 1 unit HP Android,
- 1 unit sepeda motor Mio Nopol DK 6927 MH.
Penemuan tersebut memperkuat dugaan bahwa barang yang diamankan berkaitan langsung dengan aktivitas terduga pelaku di lokasi kejadian.
Identitas Terduga Pelaku dan Para Saksi
Terduga pelaku yang diamankan adalah:
T, laki-laki, Islam, wiraswasta, beralamat di Cepak Daya, Kelurahan Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Adapun saksi-saksi di TKP1 adalah:
- BRIPKA TOHRIADI
- BRIPKA FUNGKI MARTA ERIANTO
- FATHURRAHMAN
- JALALUDIN
Sementara untuk TKP2 atau rumah milik terduga pelaku di Cepak Daya, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, saksi-saksi yang turut menyaksikan penggeledahan adalah:
- BRIPKA TOHRIADI
- BRIPKA FUNGKI MARTA ERIANTO
- SUNARNO SABIRHAN
- ALWI
Penggeledahan Rumah: Barang Bukti Nihil
Setelah penangkapan di lokasi pertama, pada pukul 23.34 Wita tim opsnal melanjutkan penggeledahan ke rumah terduga pelaku dan tempat tertutup lainnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh kepala desa dan kepala dusun setempat.
Namun, dari hasil penggeledahan di TKP2, tidak ditemukan barang bukti apapun alias nihil.
Total Barang Bukti Capai 1.080 Gram
Dari rangkaian penangkapan dan penggeledahan tersebut, jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan adalah dengan berat bruto 1.080 gram.
Jumlah ini menunjukkan bahwa kasus tersebut bukan perkara kecil, melainkan dugaan tindak pidana narkotika yang memiliki dampak serius terhadap keamanan masyarakat, khususnya generasi muda di Lombok Timur.
Modus Operandi: Diduga Sebagai Kurir
Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, terduga pelaku T diduga merupakan kurir dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Pinang. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J dari Lombok Tengah.
Modus ini memperlihatkan bahwa jaringan peredaran narkotika kerap memanfaatkan perantara untuk mengaburkan jejak dan mempersulit penelusuran aparat penegak hukum.
Pasal Persangkaan
Terduga pelaku dijerat dengan pasal persangkaan sebagai berikut:
- Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Jo Pasal II ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP;
- Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Jo Pasal 23 KUHP.
Himbauan Inspiratif: Jangan Biarkan Narkoba Merusak Masa Depan
Plh. Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba.
"Kepada masyarakat, jangan pernah terlibat, baik sebagai pengguna, perantara, maupun kurir, karena narkoba hanya akan membawa kehancuran, bukan masa depan," himbau Kasi Iptu Lalu Rusmaladi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, S.H., menekankan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Ia mengajak masyarakat:
"Beranilah melapor bila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar! Karena langkah kecil dari masyarakat dapat menyelamatkan banyak generasi dari bahaya narkoba," tutup Kasat IPTU Fedy Miharja dengan sungguh-sungguh.
Penutup
Pengungkapan dugaan peredaran shabu seberat 1.080 gram ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata dan terus mengintai. Di tengah kerja keras aparat, peran masyarakat tetap menjadi benteng utama dalam mencegah masuknya narkoba ke lingkungan keluarga, sekolah, dan desa.
Dengan sinergi semua pihak, Lombok Timur diharapkan terus menjadi wilayah yang aman, sehat, dan terbebas dari jerat narkotika.
Editor :M Amin