Bupati Lotim Jadi HERO! Konflik Lahan Eks HGU PT. Tanjung Kenanga di Sambelia Capai Titik Terang
Foto Ilustrasi Saat Tim Reforma Agraria yang Dipimpin Bupati Lotim Hadir Membawa Solusi Terkait Konflik Lahan Eks HGU PT. Tanjung Kenanga di Sambelia, Selasa (5/5/2026) (Dok. Pribadi AI)
Bupati Lotim, Drs. H. Haerul Warisin, M.Si: "Pemilik Fotokopi Sertifikat Namun Diklaim Oleh PT. Tanjung Kenanga Agar Segera Datang Ke Kantor Bupati Untuk Melakukan Klarifikasi Di TGRA (Tim Gugus Reforma Agraria) Kabupaten Lombok Timur”
Sigap News NTB | Lotim — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani persoalan agraria yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Pada Selasa (5/5/2026) pukul 11.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, digelar sosialisasi dan percepatan penyelesaian konflik agraria lahan eks HGU PT. Tanjung Kenanga.

Foto Suasana Saat Tim Reforma Agraria yang Dipimpin Bupati Lotim Berdiskusi Dengan Berbagai Pihak Terkait Konflik Lahan Eks HGU PT. Tanjung Kenanga di Sambelia, Selasa (5/5/2026) (Kasi Iptu Lalu Rusmaladi)
Kegiatan ini menjadi ruang penting bagi pemerintah daerah, aparat, tim reforma agraria, dan masyarakat untuk menyamakan pemahaman sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan lahan yang selama ini masih menyisakan ketegangan di tengah warga.
Hadir Lengkap, Pemerintah dan Aparat Turun Langsung
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya:
- Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, M.Si;
- Sekda Lotim, Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.A.P;
- Kapolres Lotim yang diwakili Kapolsek Sambelia, AKP Lalu Abdul Kadir, S.H;
- Kepala BPN Lotim sekaligus Ketua Harian Tim Reforma Agraria, Komang Suarta, S.E., M.H;
- Danramil Sambelia Kapten Inf. Wahidin, serta rombongan Tim Gugus Reforma Agraria Kabupaten Lombok Timur sebanyak 10 orang;
- Hadir pula Forkopincam Sambelia dan sekitar 40 orang masyarakat setempat.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan bahwa persoalan lahan eks PT. Tanjung Kenanga bukan lagi semata persoalan administratif, melainkan menyangkut aspek keadilan sosial, kepastian hukum, dan masa depan warga.
BPN Lotim: Penyelesaian Harus Sesuai Regulasi, Warga yang Berhak Akan Mendapat SHM
Dalam penyampaian awal, Kepala BPN Lotim, Komang Suarta, S.E., M.H menjelaskan bahwa Bupati Lombok Timur telah memberikan dukungan anggaran melalui APBD untuk membantu penyelesaian konflik di Desa Dara Kunci. Penanganan itu ditempuh melalui mekanisme reforma agraria sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan terkait lahan eks PT. Tanjung Kenanga akan diselesaikan dengan pola 50:50 antara masyarakat dan investor, sebagaimana koridor penyelesaian dalam reforma agraria.
Selain itu, terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama karena masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya memahami regulasi terkait tali asih. Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, masyarakat yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala BPN Lotim juga menyampaikan bahwa subjek yang berada di dalam lokasi serta telah memanfaatkan dan menguasai lahan tersebut akan memperoleh tali asih dengan rekomendasi dari Bupati Lombok Timur. Pemerintah menekankan pentingnya itikad baik dari masyarakat agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat dan tidak berlarut-larut.
Kades Dara Kunci: Sebagian Sudah Terima Tali Asih, SHM Masih Dinanti
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Dara Kunci memaparkan perkembangan di tingkat masyarakat. Ia menyebut sebagian warga sudah menerima tali asih, namun hingga saat ini penerbitan SHM dari BPN belum juga diterima masyarakat.
Menurutnya, sekitar 60 persen warga telah menerima tali asih, sementara masih ada 62 orang yang belum tuntas karena masih mempertahankan lahan dan memerlukan penjelasan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa sekitar 20 orang berdomisili di Desa Dara Kunci, sedangkan 80 persen lainnya sudah menerima ganti rugi atau tali asih.
Kepala desa menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya menginginkan penyelesaian secepatnya, namun di lapangan masih terbentur oleh regulasi dan aturan yang berlaku. Karena itu, ia berharap pemerintah benar-benar menghadirkan bukti nyata berupa penerbitan SHM, agar warga yang masih menolak dapat terdorong mengikuti penyelesaian yang telah disepakati.
Bupati Lotim: Reforma Agraria Butuh Proses, Pemerintah Tidak Tinggal Diam
Dalam arahannya, Bupati Lombok Timur, Drs. H. Haerul Warisin, M.Si menegaskan bahwa persoalan agraria memang tidak bisa diselesaikan secara instan. Menurutnya, konflik tanah membutuhkan proses panjang karena berkaitan dengan aturan hukum, administrasi, dan kepentingan banyak pihak.
Bupati menekankan bahwa pemerintah telah membentuk Tim Reforma Agraria sebagai instrumen resmi untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang belum tuntas. Ia juga menyampaikan bahwa selama ini 85 persen masyarakat telah menerima tali asih dan menyepakati penyelesaian yang ditawarkan pemerintah.
Ia menjelaskan, apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di level pemerintah desa maupun kecamatan, maka penyelesaiannya akan dilanjutkan melalui Tim Reforma Agraria yang dipimpinnya. Dengan demikian, setiap konflik dapat dikawal secara lebih terarah dan memiliki dasar yang jelas.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penerbitan sertifikat akan dilakukan melalui rekomendasi darinya, dan masyarakat Desa Dara Kunci menjadi prioritas utama dalam proses tersebut. Ia berharap lahan yang telah diberikan tali asih dapat segera dituntaskan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui SHM.
Bupati juga memberi penegasan penting bahwa tali asih hanya diberikan kepada pemilik atau penguasa lahan yang memang berada di Kecamatan Sambelia. Sementara itu, pemilik yang menguasai lahan namun berdomisili di luar Kecamatan Sambelia tidak akan diberikan fasilitas tersebut.
Ia pun meminta masyarakat yang bersengketa untuk datang ke Kantor Bupati Lotim.
“Pemilik fotokopi sertifikat namun diklaim oleh PT. Tanjung Kenanga agar segera datang ke Kantor Bupati untuk melakukan klarifikasi di TGRA (Tim Gugus Reforma Agraria) Kabupaten Lombok Timur,” tegasnya.
Bupati juga menekankan agar setiap penyelesaian yang telah tuntas segera dibuatkan SHM, sehingga dapat menjadi dorongan bagi warga lain yang masih menolak tali asih.
Dialog Terbuka, Warga Diberi Ruang Menyampaikan Aspirasi
Setelah seluruh pemaparan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan dialog antara masyarakat dan Tim TGRA. Forum ini menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi dua arah, agar masyarakat tidak hanya mendengar penjelasan pemerintah, tetapi juga dapat menyampaikan aspirasi, keberatan, maupun harapan mereka secara langsung.
Dialog berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meminta kepastian terkait penyelesaian lahan, penerbitan sertifikat, serta mekanisme tali asih yang dinilai masih perlu dijelaskan lebih rinci.
Kegiatan kemudian ditutup pada pukul 13.00 WITA.
Pengamanan Ketat, Situasi Tetap Kondusif
Selama kegiatan berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan terbuka dan tertutup yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sambelia AKP Lalu Abdul Kadir, S.H. Pengamanan tersebut melibatkan BKTM Desa Dara Kunci, Ps. Kanit Binmas, Ps. Kanit Sabhara, Ps. Kanit IK, serta pengawasan internal oleh Ps. Kanit Provam Sambelia.
Pengamanan juga diperkuat oleh Bhabinsa Desa Dara Kunci dan Satpol PP Kecamatan Sambelia. Berkat pengawalan tersebut, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa gangguan berarti.
Keterangan Kasi Humas Polres Lotim
Menanggapi kegiatan tersebut, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini digelar untuk mempercepat penyelesaian tanah eks PT. Tanjung Kenanga yang telah diambil alih oleh pemerintah daerah melalui pembentukan Tim Gugus Reforma Agraria.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang sudah menerima tali asih akan segera diarahkan untuk mendapatkan sertifikat SHM. Adapun skema ganti rugi tali asih disebut menggunakan pola 50:50 untuk masing-masing pihak yang telah menguasai objek eks PT. Tanjung Kenanga.
Bagi masyarakat yang masih menolak tali asih, pemerintah juga menyiapkan fasilitasi pengambilan tali asih melalui Pengadilan Selong. Sementara itu, rata-rata objek yang dikuasai masyarakat disebut berada pada kisaran 18 are hingga 20 are. Ke depan, tali asih akan lebih difokuskan kepada warga yang berdomisili di Desa Dara Kunci, dan pencairannya akan diterima di Kantor Desa Dara Kunci.
Penutup
Kegiatan sosialisasi ini menjadi penanda bahwa penyelesaian konflik agraria di Desa Dara Kunci memasuki tahap yang lebih serius dan terstruktur. Pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tim reforma agraria tampak berupaya membangun jalan tengah yang adil bagi warga, investor, dan kepastian hukum pertanahan.
Meski prosesnya masih membutuhkan waktu dan kesabaran, pertemuan ini memberi harapan baru bagi masyarakat bahwa persoalan lahan eks HGU PT. Tanjung Kenanga bukan sekadar akan dibahas, tetapi benar-benar diarahkan menuju penyelesaian yang nyata, sah, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Editor :M Amin