Kapolres AKBP Ariakta Pimpin Langsung Pengungkapan Dugaan Peredaran Narkotika di Pelabuhan Kayangan
Foto Suasana Saat Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha Memimpin Pengungkapan Dugaan Peredaran Narkotika di Pelabuhan Kayangan, pada Minggu (20/7/2026) (IPTU Lalu Rusmaladi)
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi: "Pemberantasan Narkoba Merupakan Tanggung Jawab Bersama Demi Menyelamatkan Generasi Muda Serta Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Aman, Sehat, Dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika"
Sigap News NTB | Lombok Timur — Komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di kawasan Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (19/7/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H, sebagai bentuk keseriusan jajaran Polres Lombok Timur dalam menangani perkara narkotika secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berawal dari Informasi Polsek KP3 Kayangan
Sekitar pukul 22.15 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menerima informasi dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan mengenai diamankannya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lombok Timur segera memerintahkan Kasat Resnarkoba, IPTU Fedy Miharja, S.H, beserta personel untuk bergerak menuju lokasi. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Penggeledahan Disaksikan Petugas Pelabuhan
Sekitar pukul 22.50 WITA, Kapolres bersama Tim Satresnarkoba tiba di Pos KP3 Pelabuhan Kayangan. Penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan barang bawaan terduga pelaku dilakukan dengan disaksikan petugas pelabuhan sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi identitas diri dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang dikuasai terduga pelaku.
Di bagian dashboard depan sepeda motor ditemukan sebuah tas punggung hitam yang berisi kantong belanja berwarna biru berisi beberapa potong pakaian, serta satu plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Sementara itu, dari bawah jok sepeda motor ditemukan sebuah tas belanja merah yang berisi dua plastik klip berukuran besar diduga berisi sabu, serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas.
Terduga Pelaku Mengaku Berperan sebagai Kurir
Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku berinisial D mengaku berperan sebagai kurir.
Berdasarkan keterangan sementara, yang bersangkutan berasal dari Pulau Sumbawa dan diduga memperoleh narkotika tersebut dari Kota Mataram untuk selanjutnya dibawa ke Pulau Sumbawa yang diduga akan menjadi lokasi peredarannya.
Penyidik masih terus mendalami keterangan tersebut guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas wilayah.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Tiga plastik besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
- Satu plastik klip berisi empat poket yang diduga narkotika jenis sabu.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
- Satu buah dompet warna hitam berisi identitas diri.
- Satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas.
- Uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam rangka mengoptimalkan proses penyidikan, Satresnarkoba Polres Lombok Timur juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB untuk pengembangan kasus dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, SH mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," ujar IPTU Lalu Rusmaladi.
Editor :M Amin