Siap-Siap! Bupati Lotim Akan Kejar Pengusaha Yang Tidak Daftarkan Pegawainya ke BPJS Kesehatan
Foto Suasana Penandatanganan PKS Antara Bupati Drs. H. Haerul Warisin, M.Si dengan Kepala Dikes Lotim, H. L. Aries Fahrozi, S.Kep.Ners, M.Kep Bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Selasa (23/6/2026) (PKP Lotim)
Bupati Lotim, Drs. H. Haerul Warisin, M.Si: “Masih Banyak Pengusaha Yang Sudah Memasukkan Pegawainya Ke BPJS Ketenagakerjaan, Tetapi Belum Ke BPJS Kesehatan. Ini Harus Segera Diinventarisir Dan Ditelusuri”
Sigap News NTB | Lotim — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mempertegas komitmennya dalam memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Salah satu fokus utama yang kini menjadi perhatian serius adalah peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta mandiri, pekerja penerima upah, maupun pekerja bukan penerima upah.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Drs. H. Haerul Warisin, M.Si saat memberikan arahan dalam Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur, Selasa (23/6/2026).
Menurut Bupati, jaminan kesehatan bukan sekadar program administratif, melainkan instrumen perlindungan sosial yang menyentuh langsung kualitas hidup masyarakat.
Soroti Kelalaian Pengusaha, Bupati Minta Pendataan Menyeluruh
Dalam forum itu, Bupati menyoroti masih banyak perusahaan dan pemberi kerja yang dinilai belum menjalankan kewajibannya secara utuh. Sejumlah pengusaha tercatat telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, namun mengabaikan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kondisi tersebut dinilai tidak bisa dibiarkan.
Bupati langsung menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang belum patuh.
“Masih banyak pengusaha yang sudah memasukkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum ke BPJS Kesehatan. Ini harus segera diinventarisir dan ditelusuri,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan kewajiban mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh pemberi kerja.
“Ketika pekerja sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka wajib pula dimasukkan ke BPJS Kesehatan. Bahkan, perlindungan kesehatan seharusnya menjadi prioritas utama,” tandas Bupati Lotim.
Rp96 Miliar Digelontorkan untuk Warga Miskin Non-PBI
Upaya perluasan jaminan kesehatan juga diperkuat melalui dukungan anggaran yang signifikan.
Saat ini, sekitar 700 ribu warga Lombok Timur telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat.
Tak hanya mengandalkan bantuan pusat, Pemkab Lombok Timur juga menunjukkan keberpihakannya terhadap kelompok rentan dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp96 miliar melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Anggaran tersebut ditujukan untuk menanggung masyarakat miskin yang belum masuk dalam kategori PBI JK, sehingga akses layanan kesehatan tetap terjamin.
BPJS Kesehatan Apresiasi Komitmen Pemkab
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Lombok Timur di tengah tekanan fiskal yang tengah dirasakan hampir seluruh pemerintah daerah akibat pemangkasan transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, komitmen daerah seperti Lombok Timur menjadi elemen krusial dalam menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia berharap Pemkab dapat memperpanjang masa berlaku rencana kerja yang akan berakhir pada September 2026 melalui addendum, sekaligus memberikan dukungan anggaran dalam APBD Perubahan 2026.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong optimalisasi potensi relawan SPPG agar dapat didaftarkan melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Tak kalah penting, seluruh perangkat daerah juga diharapkan proaktif mendaftarkan anggota keluarga tambahan dalam program JKN.
Kerja Sama Diperkuat, Komitmen Ditegaskan
Forum tersebut turut menandai penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan melalui penandatanganan Rencana Kerja Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja di Kabupaten Lombok Timur.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pendaftaran pekerja Program JKN melalui skema sharing iuran.
PKS tersebut ditandatangani Kepala Dikes Lotim, H. L. Aries Fahrozi, S.Kep.Ners, M.Kep bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.
Kerja sama ini menjadi penanda bahwa perluasan jaminan kesehatan di Lombok Timur tidak berhenti pada wacana, tetapi bergerak menuju langkah konkret demi memastikan seluruh warga memperoleh hak dasar atas layanan kesehatan yang layak.
Editor :M Amin