Terima Kasih Muzakki: Biaya 1.000 Peserta BPJS Miskin Ekstrim, Akan Dicover Baznas Lotim
Foto Wakil Ketua IV BAZNAS Lotim, Dr. Asbullah Muslim (Humas Baznas Lotim)
Wakil Ketua IV BAZNAS Lotim, Dr. Abdullah Muslim, S.Fil.I., M.Pd: "Targetnya 1.000 Orang, dan Pelaksanaannya Bekerja Sama Langsung dengan BPJS Kesehatan"
Sigap News NTB | Lotim — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur meluncurkan program unggulan yang memfokuskan bantuan kesehatan untuk kelompok fakir miskin ekstrim. Program ini menargetkan 1.000 penerima manfaat yang akan didaftarkan sebagai peserta penuh oleh lembaga asuransi kesehatan negara, BPJS Kesehatan.

(Dok. Istimewa)
Wakil Ketua IV BAZNAS Lotim, Dr. Abdullah Muslim, S.Fil.I., M.Pd, menyatakan secara tegas tujuan program tersebut:
“BPJS Kesehatan ini khusus untuk masyarakat miskin ekstrem. Targetnya 1.000 orang, dan pelaksanaannya bekerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan,” ujar Dr. Asbullah saat dikonfirmasi.
Skema ini menempatkan pembiayaan penuh pada dana zakat yang dikelola BAZNAS, dengan asnaf penerima berasal dari kelompok fakir dan miskin. Data penerima menurut Asbullah sudah tersedia dalam sistem BPJS dan akan dikoreksi serta dikoordinasikan secara rutin setiap bulan untuk memastikan cakupan dan kelayakan.
Perlindungan Sosial untuk Guru Non-ASN: BPJS Ketenagakerjaan
Selain jaring kesehatan, BAZNAS juga memperluas perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga pendidik yang belum berstatus ASN dan belum memiliki sertifikasi. Program ini dibiayai dari skema zakat terikat yang ditetapkan Bupati Lombok Timur dengan total anggaran Rp 300 juta.
“BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi guru tetap yayasan yang non-sertifikasi dan non-ASN. Masa pengabdian guru yang dibayarkan kepesertaannya berkisar antara lima hingga dua puluh tahun,” jelas Dr. Asbullah, memberi batasan kriteria dan lamanya masa pengabdian yang bisa mendapatkan manfaat.
Sumber Pembiayaan & Prinsip Tata Kelola
Semua pembiayaan BPJS Kesehatan untuk 1.000 penerima bersumber dari dana zakat dengan kategori asnaf fakir miskin; sementara untuk program perlindungan guru, dana berasal dari zakat terikat yang dialokasikan khusus oleh kepala daerah. Pendekatan ini menegaskan prinsip dana zakat sebagai instrumen redistribusi sosial yang diarahkan bukan hanya ke konsumsi darurat, tetapi juga ke instrumen perlindungan jangka panjang (asuransi sosial).
BAZNAS Lotim menegaskan bahwa setiap alokasi diawasi untuk memastikan kepatuhan syariah dan akuntabilitas public, dari verifikasi data penerima hingga pelaporan penggunaan anggaran.
Proses Pendataan: dari Kecamatan ke Sistem Nasional
Proses pendataan untuk kedua program berjalan paralel. Untuk kepesertaan BPJS Kesehatan, data penerima sudah tercatat di sistem pusat dan disinkronkan dengan BAZNAS; sedangkan pendataan guru untuk program Ketenagakerjaan masih aktif dilakukan di level kecamatan.
“Pendataan guru masih berjalan di masing-masing kecamatan,” pungkas Dr. Asbullah, menandai bahwa pelaksanaan bersifat bertahap dan berbasis wilayah guna meminimalkan kesalahan data.
Penutup: Inspirasi dari Aksi Konkrit
Inisiatif ini menempatkan zakat sebagai alat transformasi sosial, bukan sekadar bantuan sekali bayar, tetapi investasi perlindungan yang membangun ketahanan keluarga dan menegaskan martabat profesi guru. Melalui langkah terukur ini, BAZNAS Lotim membuktikan bahwa kolaborasi antara ZIS dan skema jaminan sosial nasional (BPJS) diyakini mampu menciptakan jaring sosial yang lebih adil dan berkelanjutan.
Editor :M Amin