UU Pers No. 40 Tahun 1999 & Kode Etik Jurnalistik Jadi Acuan, FRIC Siap Bermitra dengan Baznas Lotim
Foto Suasana Keakraban Antara Perwakilan FRIC Lotim, M. Aminullah, S.Si dengan Ketua Baznas Lotim, Drs. H. Muhammad Kamli dalam Acara Coffe Morning di Lesehen Bonto Masbagik pada Rabu (11/2/2026) (Dok. Pribadi)
Ketua Baznas Lotim, Drs. H. Muhammad Kamli: “Kami Berharap Pertemuan Ini Dapat Mempererat Silaturahmi Dengan Rekan-Rekan Media Di Lotim. Masukan Selama 6 Bulan Kami Menjabat Tentu Menjadi Bahan Evaluasi Agar Manajemen Baznas Semakin Lebih Baik”
Sigap News NTB | Lombok Timur — Suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan mewarnai kegiatan Coffee Morning antara Baznas Kabupaten Lombok Timur dan sejumlah organisasi wartawan di lesehan Bonto, Masbagik, Rabu (11/2/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman untuk membangun kemitraan strategis melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlandaskan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
Kemitraan ini mengusung prinsip “Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI” sebagai fondasi dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan edukasi publik terkait program zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Forum Silaturahmi dan Evaluasi Kinerja Enam Bulan
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan organisasi wartawan di Lombok Timur, antara lain FRIC, PWI, FJLT, GJI, dan lainnya. Selain menjadi ajang silaturahmi, forum ini juga dimanfaatkan sebagai ruang evaluasi kinerja Baznas Lotim selama enam bulan terakhir.
Wakil Ketua II Baznas Lotim, Dr. H. M. Hamidi, ST., M.Pd, memaparkan capaian dan progres kerja kelembagaan. Sementara itu, Ketua Baznas Lotim, Drs. H. Muhammad Kamli, menyampaikan arah kebijakan serta komitmen penguatan tata kelola lembaga.
“Kami berharap pertemuan ini dapat mempererat silaturahmi dengan rekan-rekan media di Lotim. Masukan selama enam bulan kami menjabat tentu menjadi bahan evaluasi agar manajemen Baznas Lotim semakin lebih baik. Terkait PKS, kami akan bersikap adil, dan dana yang digunakan bersumber dari kas Baznas untuk bagian syiar amil,” ujar Ketua Baznas Lotim dengan sungguh-sungguh.
Pokok-Pokok Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Dalam pertemuan tersebut disepakati rencana penyusunan PKS antara Baznas Kabupaten Lombok Timur sebagai Pihak Pertama dan media sebagai Pihak Kedua. Kerja sama ini difokuskan pada publikasi, dokumentasi, serta pemberitaan kegiatan Baznas guna meningkatkan transparansi dan literasi publik.
Adapun poin-poin utama dalam PKS meliputi:
- Maksud dan Tujuan
Sebagai dasar kerja sama dalam bidang publikasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan edukasi masyarakat mengenai program ZIS.
- Ruang Lingkup
Meliputi peliputan kegiatan resmi Baznas, publikasi program ZIS-DSKL, pemberitaan sosial dan edukatif, dokumentasi kegiatan, serta penyebaran informasi melalui berbagai platform media.
- Kewajiban Pihak Pertama (Baznas)
Memberikan akses informasi, menyediakan narasumber, serta menyampaikan jadwal kegiatan secara terbuka dan terkoordinasi.
- Kewajiban Pihak Kedua (Media)
Melakukan peliputan secara profesional, objektif, dan independen sesuai Kode Etik Jurnalistik; menjaga citra lembaga; serta tidak mempublikasikan informasi yang bersifat rahasia.
Kerja sama ini ditegaskan tidak mengurangi independensi pers, melainkan memperkuat tata kelola komunikasi publik yang transparan dan bertanggung jawab.
Komitmen FRIC: Taat UU Pers dan Kode Etik
Perwakilan FRIC Lombok Timur, M. Aminullah, S.Si, menegaskan komitmen organisasinya dalam menjalankan kemitraan secara profesional.
“Mewakili FRIC Lotim, kami akan memenuhi kewajiban sebagai mitra Baznas Lotim sepanjang tetap mengikuti UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kerja sama tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik sebagai Pilar Kemitraan
Sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan kemitraan, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers menjadi pedoman moral dan profesional bagi wartawan. Beberapa prinsip utama yang ditekankan antara lain:
- Independen dan Akurat: Menghasilkan berita yang terverifikasi tanpa intervensi pihak mana pun.
- Berimbang dan Adil: Memberikan kesempatan setara kepada semua pihak terkait.
- Profesional dan Beritikad Baik: Menghindari suap, plagiat, serta tindakan tidak etis lainnya.
- Menghormati Privasi dan Hak Tolak: Melindungi identitas narasumber sesuai ketentuan.
- Tidak Diskriminatif: Tidak memuat unsur SARA maupun merendahkan martabat kelompok tertentu.
- Menjunjung Praduga Tak Bersalah: Tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
- Ralat dan Hak Jawab: Segera memperbaiki kesalahan dan melayani hak jawab secara proporsional.
Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman moral, standar profesional, serta instrumen perlindungan publik dari informasi yang keliru atau menyesatkan.
Menuju Kemitraan Transparan dan Profesional
Pertemuan Coffee Morning ini menjadi langkah awal dalam membangun pola kemitraan yang sehat antara Baznas Lotim dan insan pers. Kedua pihak sepakat menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama, sekaligus menjaga keseimbangan antara transparansi kelembagaan dan independensi media.
Dengan landasan hukum yang jelas serta komitmen etika yang kuat, kemitraan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan aktivitas sosial di Kabupaten Lombok Timur.
Editor :M Amin