Cegah Karhutla, Kapolres Lombok Timur Imbau Warga Tak Bakar Hutan dan Lahan
Foto Poster Imbauan Karhutla oleh Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha (Dok. Istimewa)
Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha: "Mari Kita Bersama-Sama Menjaga Alam Dan Mencegah Terjadinya Karhutla. Jangan Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar Dan Segera Laporkan Apabila Menemukan Titik Api Kepada Pihak Yang Berwenang"
Sigap News NTB | Lombok Timur — Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama dengan tidak melakukan aktivitas pembakaran yang berisiko memicu meluasnya api.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar
Kapolres Lotim meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, termasuk saat membuka lahan untuk kebutuhan pertanian dan perkebunan.
Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan sumber api di kawasan hutan maupun lahan, serta memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas yang menggunakan api.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya kebakaran.
“Mari kita bersama-sama menjaga alam dan mencegah terjadinya Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar dan segera laporkan apabila menemukan titik api kepada pihak yang berwenang,” imbau Kapolres Lombok Timur.
Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Dipidana
AKBP Ariakta menegaskan, pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Ia mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap aktivitas pembakaran lahan sebagai hal sepele, terlebih jika kondisi lingkungan dan cuaca memungkinkan api cepat menyebar.
Masyarakat Diminta Aktif Cegah Karhutla
Kapolres Lombok Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan dan segera bertindak ketika menemukan potensi kebakaran.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi menambahkan, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran sembarangan.
“Jika menemukan titik api atau indikasi kebakaran, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani dengan cepat dan tidak meluas,” ujarnya.
“Mari jaga alam, jaga kehidupan, dan bersama-sama cegah Karhutla di wilayah Lombok Timur,” tutupnya.
Editor :M Amin