Tegasnya BGN di Era Sudaryono: 833 Se-Indonesia, 16 NTB & Ada 3 SPPG di Lotim Kena Suspend Permanen
Foto Kepala BGN RI, Sudaryono (Dok. Istimewa)
Kepala BGN RI, Sudaryono: "Kalau Dulu Disuspend Masih Dibayar, Sekarang Tidak. Dapur Yang Disuspend Benar-Benar Ditutup, Karena Melakukan Pelanggaran"
Sigap News NTB | Nasional — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan komitmen institusinya untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan BGN. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun media sosial resminya pada Senin (27/7/2026).
.jpg)
(Medsos Kepala BGN RI, Sudaryono)
Dalam keterangannya, Sudaryono mengumumkan bahwa BGN telah memberhentikan 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) serta mensuspend secara permanen 883 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Hari ini, 27 Juli 2026, Badan Gizi Nasional mengambil sikap tegas. Kami memberhentikan 261 pegawai non-ASN serta mensuspend 883 dapur secara permanen. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas institusi. Pelanggaran dan ketidakdisiplinan tidak mendapat tempat di BGN," tegas Sudaryono.
Ia memastikan, penutupan ratusan dapur tersebut tidak akan mengganggu distribusi makanan kepada para penerima manfaat. Menurutnya, kapasitas layanan akan dialihkan ke dapur terdekat. Sehingga, program MBG tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Beban pasokan langsung dialihkan ke dapur terdekat. Pemenuhan gizi anak-anak tetap berjalan seiring dengan perputaran ekonomi lokal dan pembukaan lapangan kerja. Kami ingin memastikan seluruh elemen memperoleh manfaat secara maksimal. Everybody happy," ujarnya.
Mayoritas Pemecatan Karena Dugaan Pelanggaran Disiplin
Sudaryono menjelaskan, dari total 261 pegawai non-ASN yang diberhentikan, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga alih daya (outsourcing).
Menurutnya, sebagian besar pemberhentian dilakukan karena dugaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran lainnya yang dinilai mencederai integritas lembaga.
Selain itu, hasil pemeriksaan internal juga menemukan sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran berat. Terhadap mereka, BGN sedang memproses sanksi yang berpotensi berujung pada pemecatan.
Sementara itu, sebanyak 39 pegawai lainnya tercatat melakukan pelanggaran disiplin ringan. Mereka akan dikenakan sanksi berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
883 Dapur MBG Disuspend Permanen
Selain melakukan penindakan terhadap pegawai, BGN juga menjatuhkan sanksi berupa suspend permanen terhadap 883 dapur MBG atau SPPG.
Rinciannya meliputi 98 dapur di Wilayah I (Sumatera), 311 dapur di Wilayah II (Jawa dan Madura), serta 424 dapur di Wilayah III yang mencakup Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Sudaryono menegaskan, berbeda dengan kebijakan suspend sebelumnya, kali ini seluruh dapur yang disanksi akan ditutup permanen dan tidak lagi menerima pembayaran operasional dari pemerintah.
"Kalau dulu disuspend masih dibayar, sekarang tidak. Dapur yang disuspend benar-benar ditutup karena melakukan pelanggaran," tegasnya.
Distribusi Makanan Tetap Aman
Meski ratusan dapur dihentikan operasionalnya, Sudaryono memastikan seluruh penerima manfaat tetap memperoleh layanan makanan bergizi.
Menurutnya, setiap dapur yang disuspend akan langsung digantikan oleh dapur lain di wilayah sekitar agar distribusi makanan tidak terputus.
"Jangan sampai ada sekolah atau penerima manfaat yang kehilangan layanan hanya karena dapurnya disuspend. Begitu ada dapur yang ditutup, maka kapasitas pelayanannya langsung dialihkan ke dapur terdekat. Yang terpenting, makanan tetap tersaji dengan baik, memenuhi standar kualitas, kebutuhan gizi anak-anak terpenuhi, perputaran ekonomi tetap berjalan, lapangan kerja tetap terbuka, sehingga semua pihak memperoleh manfaat," jelasnya.
Penonaktifan Rekening Virtual SPPG
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat BGN Nomor B-140/03.03/07/2026 tentang Penonaktifan User Maker dan Approval serta Penarikan Saldo Virtual Account (VA) Milik SPPG Berstatus Suspend.
Melalui surat tersebut, BGN meminta pihak perbankan segera memblokir seluruh akses transaksi pada akun Virtual Account milik SPPG yang dikenai sanksi suspend. Selain itu, bank juga diminta menyampaikan laporan rekonsiliasi saldo akhir dari setiap rekening virtual yang telah diblokir.
16 SPPG di NTB Masuk Daftar Suspend
Berdasarkan data BGN, sebanyak 16 SPPG di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam daftar suspend dengan masa sanksi yang bervariasi, yaitu:
- Lombok Timur – Pringgabaya (278 hari sanksi).
- Lombok Timur – Keruak, Selebung Ketangga (132 hari).
- Lombok Timur – Aikmel 5 (113 hari).
- Lombok Tengah – Praya, Jontlak II (106 hari).
- Lombok Tengah – Kopang, Rembiga II (114 hari).
- Lombok Tengah – Pujut, Kawo (114 hari).
- Lombok Tengah – Praya, Bunut Baok (127 hari).
- Kota Mataram – Sandubaya, Bertais (141 hari).
- Kota Mataram – Cakranegara, Cakranegara Barat (145 hari).
- Lombok Utara – Pemenang, Menggala (97 hari).
- Kabupaten Sumbawa – Tarano, Labuhan Bontong (178 hari).
- Kabupaten Bima – Soromandi, Sai (130 hari).
- Kabupaten Bima – Sape, Bugis III (134 hari).
- Kabupaten Dompu – Bada (107 hari).
- Kabupaten Dompu – Hu'u, Rasa Bou (101 hari).
- Kota Bima – Punda, Mande (128 hari).
Editor :M Amin