FKA Law Firm Sidang Praperadilan Esok Hari! Pembuktian Cacat Formil Penetapan Tersangka Haji Masrah

Foto Surat Pemanggilan Sidang Perdana Praperadilan oleh PN Praya melalui Juru Sita Khulugin Azim kepada FKA Law Firm pada Kamis Lalu (10/4/2025) (Kiri); Foto Fathul Khairul Anam, S.H., M.H (Sumber: Riyan)
Ajukan 9 Poin Permohonan kepada PN Praya: Dari Kabulkan Praperadilan, Tuntut Pemulihan Hak Asasi, Hingga Minta Ganti Rugi Rp 1 Juta untuk Haji Masrah
SIGAPNEWS.CO.ID | NTB - Dalam sebuah langkah hukum yang menarik dan penuh semangat keadilan, FKA Law Firm selaku Kuasa Hukum Haji Masrah alias Amaq Nas, telah mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan ini disampaikan kepada Pengadilan Negeri Praya pada 22 Maret 2025 lalu, sebagai respons penetapan Haji Masrah sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pemalsuan berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam proses hukum yang transparan dan akuntabel ini, FKA Law Firm menyoroti sejumlah cacat formil dan yuridis dalam prosedur penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Latar Belakang Kasus dan Rangkaian Kejadian
Berdasarkan informasi yang diterima, perkara bermula ketika pihak termohon (Kepala Kepolisian RI, Kapolda NTB, dan Kapolres Lombok Tengah) menerima laporan pengaduan oleh Saudara Makmun pada 11 November 2023 mengenai dugaan pemalsuan surat jual beli atas tanah. Proses hukum berjalan dengan pengeluaran Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 15 November 2023. Selanjutnya, Haji Masrah alias Amaq Nas telah dipanggil beberapa kali oleh pihak kepolisian, yang kemudian diikuti dengan surat panggilan mediasi pada 11 Januari 2024 dan klarifikasi lebih lanjut pada 22 April 2024.
Pada puncaknya, pada tanggal 13 Maret 2025, Haji Masrah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/III/RES.1.9/2025/Reskrim. Namun, pihak kuasa hukum mendalilkan adanya perbedaan angka, bulan, serta ketidaksesuaian urutan fakta dalam surat penyidikan dan ketetapan tersangka, yang mengindikasikan cacat formil pada proses tersebut. Penyitaan atas barang bukti berupa Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 14 Juli 1980 juga dikritisi karena tidak memenuhi prosedur hukum yang telah ditetapkan menurut KUHAP.
Argumentasi Yuridis dan Harapan FKA Law Firm
FKA Law Firm, yang diwakili oleh Fathul Khairul Anam, S.H., M.H dan koleganya Ahmad Mujaddid Islam, S.H., dengan tegas mengemukakan bahwa penetapan tersangka terhadap Haji Masrah telah dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Secara komprehensif, tim advokat tersebut menguraikan dasar hukum permohonan praperadilan, antara lain:
- Kekeliruan Penyidikan: Dua nomor dan dua bulan yang berbeda dalam Surat Perintah Penyidikan menunjukkan ketidaktelitian yang mengindikasikan cacat hukum dalam proses penyidikan.
- Ketidaksesuaian Dasar Hukum: Ketidakjelasan apakah penyidikan dilakukan atas dasar laporan pengaduan Saudara Makmun atau laporan polisi yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2024, sehingga menimbulkan keraguan serius atas keabsahan proses penyidikan.
- Cacat Prosedural Penetapan Tersangka: Perbedaan dalam poin pertimbangan dan penetapan dalam Surat Ketetapan tersangka, yang menimbulkan kekaburan dan ketidakpastian hukum, bertolak belakang dengan asas kepastian hukum.
- Penyitaan Barang Bukti yang Tidak Sah: Penyitaan surat asli tanpa adanya surat perintah atau berita acara penyitaan yang resmi, serta penyerahan barang bukti oleh pemohon sendiri, menjadi bukti bahwa prosedur penyitaan tidak dipenuhi.
- Ketiadaan Uji Forensik: Tidak dilakukannya uji forensik terhadap keaslian surat dan tanda tangan, meskipun keberadaan unsur palsu menjadi dasar tersangka, menjadi poin penting yang dikemukakan agar terhindar dari kesimpulan sewenang-wenang.
Dalam perspektif para ahli, seperti pendapat M. Yahya Harahap dan Loebby Loqman, upaya praperadilan ini juga merupakan bentuk pengawasan horizontal terhadap penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. FKA Law Firm berharap agar putusan Pengadilan Negeri Praya nantinya dapat tidak hanya mengembalikan hak dan martabat Haji Masrah, tetapi juga menciptakan preseden hukum yang mendukung perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.
Petitum: 9 Poin Permohonan kepada Majelis Hakim
Dalam surat permohonan praperadilan, pihak kuasa hukum mengajukan 9 poin penting sebagai berikut:
- Pengabulan Permohonan: Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan atas nama Haji Masrah alias Amaq Nas secara keseluruhan.
- Ketidakabsahan Surat Perintah Penyidikan: Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/15.a/I/RES.1.9/2025/Reskrim tanggal 13 Januari 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
- Penyidikan Tanpa Dasar Hukum yang Jelas: Menyatakan bahwa penyidikan atas perkara ini tidak sah dan tidak berdasar hukum.
- Penyataan Ketidakabsahan Penetapan Tersangka: Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/III/RES.1.9/2025/Reskrim tanggal 13 Maret 2025 tidak sah dan cacat formil.
- Pengakuan Kerugian Material dan Immaterial: Menyatakan cacat yuridis pada penetapan tersangka yang telah mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000,-.
- Ketidakabsahan Keputusan Lanjutan: Menyatakan tidak sahnya segala keputusan atau penetapan selanjutnya yang terkait dengan penetapan tersangka.
- Ketidakabsahan Penyitaan Barang Bukti: Menyatakan bahwa penyitaan barang bukti (Surat Keterangan Jual Beli) oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum.
- Pemulihan Hak Pemohon: Memulihkan hak pemohon dalam segala aspek, seperti: kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
- Pembebanan Biaya Perkara: Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jadwal Sidang Praperadilan dan Harapan Masyarakat

Dalam perkembangan terbaru, sebuah surat panggilan sidang praperadilan diterbitkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Praya, Khulugin Azim, yang memanggil kuasa hukum FKA Law Firm untuk hadir pada persidangan tanggal 17 April 2025 pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini menandakan bahwa proses praperadilan akan segera dilaksanakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, di mana kebenaran fakta dan kepastian hukum diharapkan dapat ditegakkan.
Banyak pengamat hukum dan masyarakat luas menyambut baik upaya ini sebagai bentuk perlawanan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Diharapkan, dengan putusan yang adil dan berdasarkan hukum, kasus ini dapat menjadi preseden penting untuk perlindungan hak asasi dan kepastian hukum di Indonesia.
Kesimpulan
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Haji Masrah alias Amaq Nas melalui FKA Law Firm, merupakan langkah strategis dan progresif untuk meluruskan tindakan aparat penegak hukum yang diduga telah melanggar prosedur dan hak asasi manusia. Dengan menyajikan argumen yuridis yang kuat dan data-dokumen pendukung secara komprehensif, kuasa hukum ini mengajak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya untuk memutus perkara dengan keadilan dan kepastian hukum. Sementara itu, masyarakat pun menantikan putusan yang tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Editor :M Amin