85 Persen Wartawan Tidak Pernah Membaca Kode Etik Jurnalistik! Apa itu?

Foto SS Buku Pers Berkualitas Masyarakat Cerdas yang Dipublikasikan oleh Dewan Pers Indonesia (Sumber: https://dewanpers.or.id/assets/ebook/buku/822-Buku%20Pers%20berkualitas%20masyarakat%20Cerdas_final.pdf)
Suap dalam Jurnalisme: Musuh dalam Selimut yang Menggerogoti Kredibilitas Media
Dalam era digital yang dipenuhi arus informasi tanpa batas, peran media massa dan jurnalis menjadi semakin vital dalam menyampaikan berita yang akurat dan dapat dipercaya. Namun, dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis tidak hanya dituntut untuk menyajikan berita dengan cepat, tetapi juga harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia. Kode etik ini bukan sekadar pedoman teknis, tetapi juga menjadi landasan moral yang menentukan kualitas dan integritas profesi jurnalis.
Kode Etik Jurnalistik: Pilar Utama Kepercayaan Publik
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers, kode etik jurnalistik merupakan seperangkat norma dan pedoman perilaku profesional yang mengatur cara jurnalis mengumpulkan, menulis, dan menyajikan berita kepada publik. Kode etik ini tidak hanya bertujuan menjaga profesionalisme jurnalis, tetapi juga memastikan bahwa kebebasan pers tetap berjalan seimbang dengan tanggung jawab sosialnya.
Kode Etik Jurnalistik ditetapkan oleh Dewan Pers, melalui Peraturan Dewan Pers No: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan SK Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, pada 14 Maret 2006 di Jakarta.
Dalam praktiknya, kode etik jurnalistik menjadi pedoman dalam setiap tahap kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan informasi, interaksi dengan narasumber, hingga publikasi berita. Berikut adalah prinsip utama dalam kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh setiap wartawan:
Independensi dan Akurasi Berita
Wartawan harus bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu. Berita yang dihasilkan harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk terhadap pihak lain.
Profesionalisme dalam Peliputan
Seorang wartawan wajib menunjukkan identitasnya saat bertugas, menghormati hak privasi narasumber, serta tidak melakukan plagiat atau menerima suap dalam bentuk apapun.
Uji Informasi dan Keseimbangan Berita
Setiap informasi yang diterima harus diuji kebenarannya sebelum dipublikasikan. Wartawan juga dilarang mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi serta harus menerapkan asas praduga tak bersalah.
Menolak Berita Bohong dan Fitnah
Jurnalis dilarang menyebarkan berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul yang dapat merugikan pihak lain. Selain itu, penyiaran gambar dan suara dari arsip harus mencantumkan waktu pengambilan.
Melindungi Identitas Korban dan Anak di Bawah Umur
Identitas korban kejahatan susila serta anak yang menjadi pelaku kejahatan tidak boleh disebutkan atau disiarkan untuk menjaga keamanan dan privasi mereka.
Menjaga Kredibilitas Profesi
Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan pribadi dan dilarang menerima suap dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi independensi jurnalistiknya.
Hak Tolak dan Perlindungan Narasumber
Jurnalis memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber yang tidak ingin diketahui keberadaannya demi keselamatan mereka.
Menolak Prasangka dan Diskriminasi
Wartawan harus menulis berita secara adil tanpa diskriminasi terhadap suku, ras, agama, jenis kelamin, atau kondisi fisik seseorang.
Menghormati Hak Narasumber
Hak narasumber atas kehidupan pribadinya harus dihormati, kecuali dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Koreksi dan Permintaan Maaf
Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, wartawan wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita dengan permintaan maaf yang jelas kepada publik.
Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
Setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak memberikan tanggapan dan wartawan harus memberinya ruang yang seimbang.
Read more info "85 Persen Wartawan Tidak Pernah Membaca Kode Etik Jurnalistik! Apa itu?" on the next page :
Editor :M Amin