85 Persen Wartawan Tidak Pernah Membaca Kode Etik Jurnalistik! Apa itu?

Foto SS Buku Pers Berkualitas Masyarakat Cerdas yang Dipublikasikan oleh Dewan Pers Indonesia (Sumber: https://dewanpers.or.id/assets/ebook/buku/822-Buku%20Pers%20berkualitas%20masyarakat%20Cerdas_final.pdf)
Meningkatkan Kesadaran Jurnalis Akan Pentingnya Etika
Dengan semakin kompleksnya tantangan di dunia jurnalistik, para insan pers harus lebih sadar akan pentingnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berdampak buruk tidak hanya bagi individu jurnalis, tetapi juga bagi kredibilitas media secara keseluruhan. Oleh karena itu, Dewan Pers berperan sebagai lembaga yang memastikan bahwa semua jurnalis dan perusahaan pers menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Dilansir dari "Buku Pers Berkualitas Masyarakat Cerdas" yang Dipublikasikan oleh Dewan Pers Indonesia, pasal 7 UU Pers juga menyebutkan bahwa, wartawan mempunyai dan harus taat Kode Etik Jurnalistik. Dengan kata lain, kode etik sudah diangkat dari urusan antara anggota dan organisasi pers menjadi hukum positif. Kalau ada wartawan melanggar kode etik, dia sebenarnya sudah melanggar Pasal 7 ayat (2). Artinya, dia melanggar UU Pers atau hukum. Banyak wartawan tidak tahu hal ini.
Survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tahun 2006, menunjukkan 85% wartawan Indonesia tidak pernah membaca kode etik. Padahal kode etik hanya berisi 11 pasal. Kalau tidak pernah membaca, bagaimana bisa memahaminya. Dewan Pers sudah keliling Indonesia untuk mendorong wartawan mempelajari UU Pers, terutama kode etik.
Sanksi terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik dapat diberikan oleh organisasi wartawan maupun perusahaan pers, sebagai bentuk pengawasan internal. Sanksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap media sebagai pilar keempat demokrasi.
Kesimpulan
Dalam dunia yang terus berubah dengan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, jurnalis dituntut untuk semakin cermat dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Etika jurnalistik bukan sekadar aturan tertulis, tetapi merupakan kompas moral yang memastikan bahwa kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab sosialnya. Dengan menaati kode etik jurnalistik, insan pers tidak hanya menjaga kehormatan profesi mereka, tetapi juga turut membangun masyarakat yang lebih cerdas, kritis, dan demokratis.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Etika Jurnalistik
Selain jurnalis dan media, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menegakkan etika jurnalistik. Publik harus semakin cerdas dalam mengonsumsi berita dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kerja media, maka transparansi dan akuntabilitas jurnalistik dapat lebih terjaga. Oleh karena itu, sinergi antara jurnalis, media, dan masyarakat sangat diperlukan untuk membangun ekosistem informasi yang sehat dan terpercaya.
Read more info "85 Persen Wartawan Tidak Pernah Membaca Kode Etik Jurnalistik! Apa itu?" on the next page :
Editor :M Amin