362 Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi HUT ke-81 RI, Terbanyak Pengurangan Masa Pidana 3 Bulan
Foto Suasana Saat Bupati Drs. H. Haerul Warisin, M.Si Menyerahkan Remisi Kepada Warga Binaan Lapas Selong, pada Senin (17/8/2026) (PKP Lotim)
Kalapas Selong, Sudirman, SH: "Remisi Bukan Hanya Pengurangan Masa Pidana, Tetapi Juga Menjadi Penghargaan Atas Proses Pembinaan Yang Telah Dijalani. Kami Berharap Para Penerima Remisi Dapat Menjadikan Momentum Ini Untuk Terus Memperbaiki Diri Dan Mempersiapkan Diri Kembali Ke Masyarakat"
Sigap News NTB | Lombok Timur — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong untuk menatap masa depan dengan harapan baru.
Sebanyak 362 narapidana Lapas Kelas IIB Selong menerima Remisi Umum pada peringatan Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi tersebut dihadiri langsung Bupati Lombok Timur, Drs. H. Haerul Warisin, M.Si, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Timur, Kepala Lapas Kelas IIB Selong beserta jajaran, serta warga binaan.
Bagi warga binaan, remisi bukan sekadar angka pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, remisi menjadi bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan yang telah dijalani sekaligus dorongan agar mereka terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
362 Narapidana Mendapat Remisi
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, SH menyampaikan bahwa pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini terdapat 362 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum.
Besaran remisi yang diterima berbeda-beda sesuai ketentuan dan pemenuhan persyaratan masing-masing narapidana.
Rinciannya, sebanyak 63 orang menerima remisi satu bulan, 86 orang mendapatkan 2 bulan, 107 orang memperoleh tiga bulan, 61 orang menerima empat bulan, 37 orang mendapatkan 5 bulan, dan 8 orang memperoleh enam bulan.
Dengan jumlah tersebut, remisi tiga bulan menjadi yang terbanyak, yakni diterima oleh 107 warga binaan.
Adapun secara keseluruhan, 362 penerima remisi tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan.
Jumlah Penghuni Lapas Selong Capai 529 Orang
Data Lapas Kelas IIB Selong per 16 Agustus 2026 menunjukkan terdapat 529 warga binaan pemasyarakatan yang berada di dalam Lapas.
Jumlah tersebut terdiri atas 409 narapidana dan 120 tahanan. Dari keseluruhan warga binaan tersebut, perkara yang ditangani terbagi menjadi 216 orang terkait pidana umum dan 313 orang terkait pidana khusus.
Data ini menunjukkan bahwa pemberian remisi dilakukan terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Remisi menjadi salah satu instrumen dalam sistem pemasyarakatan untuk memberikan penghargaan terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Bupati Haerul Warisin Bacakan Amanat Menteri
Dalam kegiatan tersebut, Bupati H. Haerul Warisin membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dalam amanat tersebut, tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” disebut bukan sekadar slogan peringatan kemerdekaan. Tema tersebut menjadi landasan moral dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran dipandang sebagai tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Sistem hukum juga harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
“Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” bacanya.
Pesan tersebut menegaskan bahwa proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pemberian hukuman. Ada proses pembinaan yang harus mampu mengubah perilaku, membangun kesadaran hukum, dan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara positif.
173.706 Narapidana di Indonesia Terima Remisi
Pada tingkat nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.
Selain itu, 1.085 Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum di seluruh Indonesia.
Pemberian hak tersebut disebut sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Remisi juga menjadi bagian penting dari reintegrasi sosial, yakni proses mempersiapkan narapidana agar mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan membawa perubahan positif setelah menyelesaikan masa pidananya.
Remisi Diharapkan Jadi Motivasi untuk Berubah
Bupati Lombok Timur menekankan bahwa remisi seharusnya tidak dimaknai semata-mata sebagai pengurangan masa pidana.
Remisi harus menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta aktif mengikuti program pembinaan yang disediakan di Lapas.
Pembinaan tersebut mencakup aspek kepribadian maupun kemandirian, sehingga warga binaan tidak hanya dibekali kesadaran hukum, tetapi juga dipersiapkan agar memiliki kemampuan untuk menjalani kehidupan secara mandiri ketika kembali ke masyarakat.
Harapannya, proses tersebut mampu menekan potensi pengulangan tindak pidana dan mendorong mantan warga binaan menjadi bagian dari masyarakat yang produktif.
Sinergi Jadi Kunci Reintegrasi Sosial
Dalam amanat Menteri, Lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) disebut memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pembinaan.
Namun, keberhasilan pembinaan tidak dapat hanya dibebankan kepada petugas Pemasyarakatan.
Dibutuhkan sinergi antara petugas Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, keluarga, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat.
Sinergi tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem reintegrasi sosial yang memungkinkan warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat sebagai pribadi yang sadar hukum, memiliki daya saing, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan.
Kehadiran Bupati bersama Forkopimda Lombok Timur dalam kegiatan penyerahan remisi menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap proses pembinaan sekaligus pemenuhan hak-hak warga binaan.
Integritas Petugas Pemasyarakatan Jadi Perhatian
Selain memberikan penghargaan kepada warga binaan yang berhasil menjalani proses pembinaan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memberikan pesan tegas kepada jajaran Pemasyarakatan.
Integritas disebut sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas. Karena itu, profesionalisme harus terus dijaga dan budaya kerja yang bersih, transparan, serta bebas dari penyimpangan harus diperkuat.
Tidak boleh ada ruang maupun toleransi terhadap keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun berbagai bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik.
Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mempertahankan marwah institusi Pemasyarakatan.
Dari Balik Jeruji Menuju Kehidupan Baru
Sebanyak 362 warga binaan yang menerima remisi tahun ini pada dasarnya mendapatkan lebih dari sekadar pengurangan masa pidana.
Di balik setiap surat keputusan remisi terdapat proses panjang pembinaan, evaluasi perilaku, kedisiplinan, serta harapan untuk memperbaiki kehidupan.
Bagi mereka, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi titik untuk kembali menata masa depan.
Remisi diharapkan mampu memunculkan kesadaran bahwa kesempatan untuk berubah harus dibarengi tanggung jawab untuk mempertahankan perilaku baik, meningkatkan keterampilan, menaati hukum, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Menuju Warga Binaan yang Mandiri dan Produktif
Kepala Lapas Selong berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti berbagai program pembinaan.
Remisi diberikan sebagai penghargaan atas proses yang telah dilalui, namun sekaligus membawa pesan agar penerimanya tidak berhenti berbenah.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap para penerima Remisi dapat menjadikan momentum ini untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” pesan Kalapas Sudirman.
Dengan demikian, tujuan akhir pemasyarakatan bukan hanya menyelesaikan masa pidana, melainkan membangun manusia yang setelah bebas mampu hidup mandiri, produktif, sadar hukum, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Kontribusi Menuju Indonesia Emas 2045
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan dan para mitra yang selama ini mendukung penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Setiap ikhtiar, pengabdian, dan keberhasilan pembinaan diharapkan menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam konteks Lombok Timur, 362 penerima remisi menjadi bagian dari perjalanan tersebut. Mereka diharapkan tidak berhenti pada status sebagai penerima pengurangan masa pidana, tetapi mampu menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk benar-benar berubah.
Peringatan kemerdekaan pun akhirnya memiliki makna yang lebih luas: memberikan kesempatan kepada mereka yang sedang menjalani proses hukum untuk kembali menemukan jalan menuju kehidupan yang lebih baik.
Seluruh rangkaian penyerahan Remisi Umum di Lapas Kelas IIB Selong berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif.
Editor :M Amin