Bupati Lotim Minta Kades, Lurah & Camat Lebih Agresif Gali Potensi Pajak di Wilayah Masing-Masing
Foto Suasana Sosialisasi PKB, BBNKB, PPJ, serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Utama (Rupatama) II Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (14/7/2026) (PKP Lotim)
Bupati Lotim, Drs. H. Haerul Warisin, M.Si: "Tidak Mungkin Kita Membangun Daerah & Negara Tanpa Partisipasi Masyarakat Dalam Membayar Pajak. Saya Harap Para Aparatur Desa, Camat, Lurah, Hingga Kepala Desa Benar-Benar Memahami Butir-Butir Objek Pajak Yang Bisa Menjadi Penyumbang PAD"
Sigap News NTB | Lombok Timur – Bupati Lombok Timur, Drs. H. Haerul Warisin, M.Si meminta seluruh aparatur pemerintahan, mulai dari camat, lurah hingga kepala desa, lebih agresif menggali potensi pajak di wilayah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang pembangunan.
Pesan itu disampaikan Bupati saat membuka Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Utama (Rupatama) II Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (14/7/2026).
Pajak Jadi Penopang Pembangunan
Bupati Haerul Warisin menegaskan pembangunan daerah tidak akan berjalan tanpa dukungan masyarakat melalui pembayaran pajak. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah memahami berbagai objek pajak yang berpotensi meningkatkan PAD.
"Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Saya harap para aparatur desa, camat, lurah, hingga kepala desa benar-benar memahami butir-butir objek pajak yang bisa menjadi penyumbang PAD. Gali potensi di wilayah masing-masing," tegasnya.
Ia juga mendorong agar setiap wilayah mampu mengidentifikasi sumber-sumber penerimaan baru sehingga target PAD dapat tercapai secara optimal.
Soroti Penerangan Jalan
Selain optimalisasi pajak, Bupati juga menyoroti pembangunan penerangan jalan yang dinilai perlu diperkuat melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), termasuk bersama PLN.
Menurutnya, infrastruktur penerangan jalan yang dibangun nantinya akan menjadi aset milik pemerintah daerah setelah melalui proses sertifikasi dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Realisasi Pajak Daerah Lampaui Tahun Lalu
Sementara itu, Kepala Bapenda Lotim, H. Hasni, SE, M.Ak mengungkapkan realisasi penerimaan pajak daerah hingga 13 Juli 2026 telah mencapai 50,26% dari target tahunan.
Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Meski demikian, Bapenda tetap menargetkan berbagai inovasi untuk menggali potensi pajak yang belum tergarap.
"Kedepan, kami akan terus mengingatkan wajib pajak agar lebih sadar dan tertib membayar. Ada dua jenis pajak yang bersifat self-assessment, yaitu pajak hotel dan restoran, di mana wajib pajak menghitung dan menyetor sendiri. Sementara jenis pajak lainnya dihitung oleh pemerintah daerah," kata Kaban H. Hasni.
Pemutihan Pajak Kendaraan Disosialisasikan
Dalam kegiatan itu, Bapenda Lotim juga menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.
Program tersebut meliputi penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB mulai 15 Juni hingga 30 September 2026, keringanan tunggakan sebesar 100% untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah bagi kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun, serta potongan 50% PKB selama satu tahun bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama atau mutasi ke pelat NTB. Program diskon mutasi tersebut berlaku hingga 19 September 2026.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap kebijakan pemutihan pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Sekaligus mengoptimalkan PAD untuk mendukung pembangunan daerah.
Editor :M Amin