Pemda & Baznas Lotim Bidik Jaspel Dokter, Perawat hingga Tenaga Medis ASN sebagai Objek Zakat 2,5%
Foto Suasana Sosialisasi Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq & Shadaqah Dari Dana Kapitasi untuk ASN & P3K, pada Jumat (26/6/2026) (Dok. Pribadi)
Ketua Baznas Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli: “Kami Tidak Serta-Merta Menarik. Semua Regulasi Kami Pelajari Secara Mendalam Dan Dasar Hukumnya Jelas”
Sigap News NTB | Lotim — Badan Amil Zakat Nasional bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai menggarap serius potensi zakat dari sektor kesehatan. Dana kapitasi dan klaim BPJS Kesehatan yang mengalir ke puskesmas, rumah sakit, hingga klinik swasta kini menjadi fokus utama optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Nilainya tidak kecil. Dalam setahun, total dana kapitasi dan klaim BPJS yang beredar di sektor kesehatan Lombok Timur ditaksir mencapai Rp 426 miliar. Angka jumbo yang dinilai menyimpan potensi besar bagi penguatan penghimpunan zakat daerah.
Langkah awal dimulai melalui sosialisasi yang digelar di Aula Baznas Lombok Timur, Jumat (26/6/2026), dengan menghadirkan seluruh kepala puskesmas serta jajaran manajemen rumah sakit dan klinik swasta.

Foto Bersama Sekda, Pimpinan Baznas & Para Kapus Serta Perwakilan Klinik Se-Kabupaten Lombok Timur Dalam Acara Sosialisasi Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq & Shadaqah Dari Dana Kapitasi untuk ASN & P3K, pada Jumat (26/6/2026) (Dok. Pribadi)
Pemkab: Potensi Besar, Saatnya Dikelola Secara Sistematis
Sekretaris Daerah Lombok Timur, Dr. Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.AP menegaskan Pemda memberikan dukungan penuh terhadap skema optimalisasi zakat dari jasa pelayanan medis.
Menurutnya, yang menjadi objek zakat bukan total dana BPJS, melainkan bagian jasa pelayanan (jaspel) yang diterima individu tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya yang berstatus ASN (PNS & P3K Penuh Waktu).
“Tentu tidak semuanya menjadi jaspel. Namun dari bagian jaspel yang diterima personal itulah yang menjadi objek wajib zakat sebesar 2,5 persen,” ujar Sekda Lotim.
Ia menjelaskan, jika sebuah rumah sakit menerima klaim BPJS Rp10 miliar dan 70% dialokasikan untuk jasa pelayanan, maka Rp 7 miliar dana yang didistribusikan kepada tenaga kesehatan itulah yang menjadi dasar perhitungan zakat.
ASN Jadi Sasaran Awal, Skema Pemotongan Disiapkan
Pemkab Lotim memilih memulai implementasi dari kalangan ASN, baik PNS maupun PPPK Penuh Waktu, yang menerima pendapatan dari jasa pelayanan medis.
Skema ini dinilai paling realistis sebagai tahap awal sebelum diperluas ke sektor lain.
“Jika seorang dokter menerima jaspel Rp 10 juta, maka zakat 2,5 persennya hanya Rp 250 ribu. Aturan agama sudah jelas, tinggal dijalankan,” tegas Sekda Taofik.
Model ini disebut mengadopsi mekanisme serupa yang sebelumnya diterapkan pada pemotongan zakat dana sertifikasi guru dan dinilai berjalan efektif.
Pemda kini mendorong seluruh kepala puskesmas dan manajemen rumah sakit untuk segera melakukan sosialisasi internal melalui formulir kesediaan muzaki.
Pegawai Non-Muslim Tak Wajib, Tapi Tetap Bisa Berkontribusi
Dalam skema ini, pegawai non-muslim tidak dikenai kewajiban zakat. Namun pemda dan Baznas Lotim tetap membuka ruang partisipasi sukarela dalam bentuk donasi sosial.
“Yang non-muslim tidak boleh ditagih karena tidak ada kewajiban. Tetapi jika ingin berinfak secara sukarela, kami siapkan akun tersendiri,” jelasnya.
Ia juga menegaskan garis batas kewenangan agar tidak muncul tumpang tindih administrasi antara Pemkab dan Baznas.
“Yang mengambil dan mengelola zakat adalah Baznas. Pemda berada pada posisi supporting", tambahnya.”
Baznas: Program Lama yang Kini Diaktifkan Kembali
Ketua Baznas Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli, mengungkapkan bahwa penarikan zakat dari jasa pelayanan BPJS sejatinya bukan program baru. Program ini pernah berjalan, namun sempat terhenti akibat dinamika kebijakan.
Kini, Baznas memastikan pengaktifannya kembali dilakukan dengan landasan hukum dan kajian syariah yang matang.
“Kami tidak serta-merta menarik. Semua regulasi kami pelajari secara mendalam dan dasar hukumnya jelas,” kata Ketua Baznas Lotim.
Menurutnya, Baznas telah melibatkan dewan syariah untuk memastikan seluruh kebijakan memenuhi prinsip keagamaan dan tata kelola kelembagaan.
Baznas Klaim Skema Zakat Jaspel Aman dari Empat Sisi
Baznas menegaskan skema zakat jasa pelayanan BPJS telah melewati uji kepatuhan menyeluruh.
“Kebijakan ini aman dari empat sisi: Aman Regulasi, Aman Administrasi, Aman Syar’i, dan Aman NKRI,” tegas Drs. H. Muhammad Kamli.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai keraguan terkait legalitas dan implementasi kebijakan di lapangan.
Donasi Lintas Agama Difasilitasi Lewat DSKL
Baznas Lombok Timur juga membuka ruang partisipasi bagi pemeluk agama lain melalui skema DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lain).
Dana tersebut tidak masuk kategori zakat, melainkan digunakan untuk pembiayaan kepentingan publik, seperti jalan misalnya.
“Pemeluk agama lain tetap bisa berdonasi lewat Baznas karena ada akun khusus DSKL. Pemanfaatannya untuk kebutuhan umum seperti pembangunan fasilitas publik seperti jalan misalnya,” pungkas Ketua Baznas Lotim.
Dewan Syariah: Zakat Menyucikan Harta
Dewan Syariah Baznas Lombok Timur, TGH. Qusairi, mengingatkan bahwa zakat memiliki dimensi spiritual yang sangat kuat, yakni sebagai sarana penyucian harta.
“Ada dua titik utama dalam zakat, yaitu penyucian harta dan ketaatan kepada Allah SWT. Melalui zakat, harta menjadi suci. Harta yang kita miliki bisa saja bercampur dengan hal yang syubhat atau haram. Karena itu, yakini janji Allah. Orang yang kikir akan jauh dari surga, dekat dengan neraka, dan jauh dari manusia,” katanya mengingatkan dengan sungguh-sungguh.
Menurutnya, zakat bukan semata kewajiban administratif, melainkan juga bentuk ibadah yang memperkuat solidaritas sosial serta menghadirkan keberkahan dalam kehidupan.
Dengan menyasar dana jasa pelayanan sektor kesehatan, Pemkab dan Baznas Lombok Timur kini tengah membuka babak baru penguatan zakat daerah, bukan sekadar penghimpunan dana keagamaan, melainkan instrumen ekonomi sosial yang diarahkan untuk memperluas kemaslahatan publik.
Editor :M Amin