91 Warga Sakit Terima Bantuan Baznas Lotim, Nominal hingga Rp2,5 Juta Tanpa Potongan
Foto Suasana Pendistribusian Bantuan Kesehatan Bagi 91 Mustahik, Kamis (3/9/2026) (Dok. Pribadi)
Kepala Pelaksana Baznas Lombok Timur, Amrul Arhap, M.Pd: "Sebisa Mungkin, Kalau Ada Keluarga Yang Sakit, Tolong Diurus Secara Mandiri. Datang Langsung Ke Kantor Baznas Dengan Membawa Persyaratan Yang Lengkap. Kami Ingin Memastikan Tidak Ada Istilah Perantara Dalam Mengurus Zakat. Sesuai Arahan Bapak Bupati, Kami Harus Memastikan Zakat Ini Sampai Kepada Orang Yang Benar-Benar Berhak Menerima. Tidak Boleh Ada Pengurangan Dan Tidak Boleh Ada Tambahan Biaya Yang Dibebankan Kepada Penerima"
Sigap News NTB | Lotim — Baznas Kabupaten Lombok Timur kembali menyalurkan bantuan di bidang kesehatan bagi masyarakat fakir dan miskin yang tengah mengalami sakit atau membutuhkan biaya pengobatan.
Pendistribusian bantuan tersebut dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Baznas Kabupaten Lombok Timur, Kamis (3/9/2026). Sebanyak 91 mustahik dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lombok Timur dijadwalkan menerima bantuan sesuai dengan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Program bantuan kesehatan ini merupakan bagian dari pendistribusian dana zakat kepada mustahik yang berhak menerima, khususnya masyarakat fakir dan miskin yang mengalami keterbatasan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pengobatan.
Zakat sebagai Instrumen Kepedulian Sosial
Dalam ajaran Islam, zakat memiliki fungsi penting tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit dari kalanganmu, dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana.”
HR. Ath-Thabarani.
Dalam Al-Qur'an, penerima zakat atau mustahik telah ditetapkan dalam delapan golongan (asnaf). Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah Ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Penyaluran dana zakat untuk membantu biaya pengobatan diperbolehkan selama penerima bantuan termasuk dalam kategori mustahik. Salah satunya adalah fakir dan miskin yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan pengobatan.
Bantuan untuk 91 Mustahik dari Berbagai Kecamatan
Kepala Pelaksana Baznas Lombok Timur, Amrul Arhap, M.Pd, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pendistribusian bantuan khusus di bidang kesehatan dan biaya pengobatan.
Sebanyak 91 penerima manfaat berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lombok Timur. Dalam proses pendistribusiannya, Baznas menerapkan mekanisme yang lebih ketat untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Menurut Kalak Amrul, penerima atau anggota keluarga yang mewakili diwajibkan membawa dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Acara hari ini terkait dengan pendistribusian bantuan khusus di bidang kesehatan atau bantuan biaya berobat. Penerimanya sebanyak 91 orang yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Lombok Timur,” ujar Kalap Amrul.
Ia mengatakan, pola pendistribusian tersebut dilakukan dengan menghadirkan penerima manfaat atau keluarganya secara langsung ke Kantor Baznas Lombok Timur.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan dana zakat benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, kami harus memastikan zakat ini sampai kepada orang yang benar-benar berhak menerima. Tidak boleh ada pengurangan dan tidak boleh ada tambahan biaya yang dibebankan kepada penerima,” tegasnya.
Nominal Bantuan Disesuaikan dengan Kondisi dan Lokasi Perawatan
Kalak Amrul menjelaskan, nominal bantuan kesehatan yang diterima setiap mustahik tidak sama. Besarannya disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP), tingkat kebutuhan, jenis penyakit, serta lokasi penerima menjalani perawatan.
Kategori bantuan dibedakan antara pasien yang menjalani perawatan di rumah, puskesmas, rumah sakit kabupaten, rumah sakit di tingkat provinsi hingga fasilitas kesehatan di luar daerah.
Baznas Lombok Timur juga memberikan perhatian kepada masyarakat yang mengalami kondisi sakit berat atau keterbatasan fisik dan tidak dapat datang langsung untuk mengurus bantuan.
Namun, pengajuan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan hasil verifikasi yang dilakukan Baznas.
Pastikan Bantuan Diterima Utuh Tanpa Potongan
Salah satu penegasan penting yang disampaikan Baznas Lombok Timur adalah komitmen agar bantuan diterima secara utuh oleh penerima manfaat.
Kalak Amrul meminta masyarakat yang memiliki anggota keluarga sakit untuk mengurus bantuan secara langsung ke Kantor Baznas Lombok Timur, dengan membawa seluruh persyaratan yang diperlukan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan atau menjadi perantara dalam proses pengurusan bantuan.
“Sebisa mungkin, kalau ada keluarga yang sakit, tolong diurus secara mandiri. Datang langsung ke Kantor Baznas dengan membawa persyaratan yang lengkap. Kami ingin memastikan tidak ada istilah perantara dalam mengurus zakat,” katanya.
Ia menegaskan, bantuan yang telah ditetapkan harus diterima secara penuh oleh mustahik.
“Kalau mendapatkan Rp1 juta, maka Rp1 juta itu harus diterima. Tidak ada potongan dan tidak ada tambahan biaya. Kami ingin bantuan ini benar-benar 100 persen sampai kepada penerima manfaat,” tegas Amrul.
Tidak Semua Pengajuan Otomatis Disetujui
Terkait mekanisme penetapan penerima, Amrul menegaskan bahwa tidak semua masyarakat yang mengajukan bantuan secara otomatis dinyatakan berhak menerima.
Setiap permohonan akan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi serta verifikasi faktual untuk memastikan kondisi calon penerima dan kesesuaiannya dengan kriteria mustahik.
Adapun persyaratan dasar antara lain berdomisili di Kabupaten Lombok Timur, dibuktikan dengan KTP dan KK, serta melampirkan surat keterangan perawatan atau rawat inap dari fasilitas kesehatan.
Sementara bagi masyarakat yang mengalami kelumpuhan atau sakit dan menjalani perawatan di rumah, pengajuan dapat dilakukan dengan melampirkan surat permohonan dari pemerintah desa dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Tidak semua yang mengajukan bisa langsung mendapatkan bantuan. Ada proses verifikasi berkas dan verifikasi faktual. Kami ingin memastikan penerima benar-benar jelas dan zakat ini sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Rincian Bantuan Disesuaikan dengan SOP
Sementara itu, Kabag Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Lombok Timur, Muh. Munir Fauzi, M.Pd, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari jadwal penyaluran bantuan program kesehatan.
Sebanyak 91 mustahik dijadwalkan menerima bantuan dalam tahap pendistribusian tersebut. Para calon penerima sebelumnya telah mengajukan permohonan dan mengikuti proses administrasi serta verifikasi.
Kabag Munir menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan SOP dan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan syariat Islam, regulasi pemerintah, keputusan Baznas serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan.
Bantuan kesehatan diklasifikasikan berdasarkan lokasi dan jenis perawatan yang dijalani oleh mustahik.
Untuk masyarakat yang menjalani perawatan di rumah atau puskesmas, bantuan berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.
Sementara untuk kategori fasilitas kesehatan lain, termasuk klinik dan rumah sakit tingkat kabupaten, nominal bantuan disesuaikan dengan SOP yang berlaku.
Adapun pasien yang menjalani perawatan di tingkat provinsi dapat memperoleh bantuan mulai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Sedangkan bagi masyarakat yang menjalani pengobatan di luar daerah, nominal bantuan dapat mencapai Rp2,5 juta, tergantung lokasi, jarak dan kebutuhan perawatan.
“Semua sudah kami klasifikasikan dan nominal bantuannya disesuaikan dengan tempat pasien dirawat. Untuk yang dirawat di rumah atau puskesmas ada kisarannya, begitu juga di rumah sakit kabupaten, rumah sakit provinsi hingga di luar daerah,” jelas Kabag Munir.
Ia menambahkan, bantuan bagi pasien yang menjalani pengobatan di luar daerah disesuaikan dengan lokasi tujuan pengobatan.
“Kalau di luar daerah, nominalnya disesuaikan dengan jarak dan lokasi. Misalnya pengobatan di Bali atau di Jawa tentu memiliki pertimbangan yang berbeda. Ada yang bisa mendapatkan bantuan hingga Rp2,5 juta sesuai ketentuan dan SOP,” katanya.
Masyarakat Apresiasi Program Baznas Lotim
Program bantuan kesehatan Baznas Lombok Timur mendapat apresiasi dari masyarakat.
Salah seorang warga asal Pringgasela Timur, Hamdani, menilai program tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya keluarga fakir dan miskin yang tengah menghadapi persoalan kesehatan.
“Sangat luar biasa karena bisa membantu meringankan beban masyarakat. Semoga program seperti ini tetap dijalankan. Kalau memungkinkan, ketika PAD meningkat, nominal bantuannya juga bisa ditingkatkan,” ujar Hamdani.
Menurutnya, bantuan kesehatan menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan biaya pengobatan.
Baznas Sampaikan Terima Kasih kepada Muzaki
Di akhir penyampaiannya, Kabag Muh. Munir Fauzi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para muzaki yang telah mempercayakan penyaluran zakat, infak dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Lombok Timur.
Menurutnya, dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut akan terus disalurkan kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
“Alhamdulillah, berkat para muzaki yang telah menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui Baznas Kabupaten Lombok Timur, bantuan ini dapat kami salurkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pendistribusian dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan perencanaan program yang telah ditetapkan.
Program bantuan kesehatan tersebut diharapkan dapat terus menjadi salah satu instrumen dalam meringankan beban masyarakat fakir dan miskin yang menghadapi persoalan kesehatan, sekaligus memastikan dana zakat benar-benar memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Editor :M Amin