Ketum DPP FRIC, Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Foto Ketua Umum DPP FRIC, H. Dian Surahman (DPP FRIC)
Ketua Umum DPP FRIC, H. Dian Surahman: "FRIC Berdiri Bersama Kepentingan Rakyat. Kami Mendukung Pemberantasan Korupsi Yang Tegas, Profesional, Transparan, Dan Berdasarkan Hukum. Jangan Hanya Pelakunya Yang Dihukum, Tetapi Aset Hasil Tindak Pidananya Juga Harus Dipulihkan Melalui Mekanisme Hukum Yang Jelas. Jika Aset Negara Dapat Kembali, Maka Manfaatnya Kembali Kepada Rakyat"
Sigap News NTB | JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (Ketum DPP FRIC), H. Dian Surahman, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Menurut Ketum H. Dian, kehadiran regulasi yang kuat dan komprehensif mengenai perampasan aset merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Tidak hanya menghukum pelaku, negara juga harus memastikan aset atau hasil kejahatan yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
“Korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelakunya. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset jangan terus berlarut-larut,” tegas H. Dian Surahman di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ia menilai pemberantasan korupsi harus diarahkan secara menyeluruh, tidak semata-mata pada pemidanaan badan, tetapi juga pada asset recovery atau pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sesuai mekanisme hukum dan standar pembuktian yang berlaku.
“Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap aman dan masih dapat dinikmati setelahnya. Prinsipnya sederhana, apabila aset terbukti berkaitan dengan tindak pidana, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkannya,” ujarnya.
Empat Alasan FRIC Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset
- Memperkuat Efek Jera terhadap Pelaku Korups
Ketuam Dian berpandangan, pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menyentuh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.
Menurutnya, hukuman pidana semata belum cukup apabila hasil kejahatan masih berpotensi tersisa dan dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang tidak berhak.
“Kalau korupsi hanya dipandang sebagai persoalan hukuman penjara, maka keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut tetap menjadi persoalan. Efek jera akan lebih kuat apabila pelaku mengetahui bahwa hasil kejahatannya dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum,” katanya.
FRIC menilai, penguatan mekanisme pemulihan aset dapat menjadi bagian penting dari strategi menciptakan efek jera yang lebih komprehensif terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
- Memastikan Kerugian Negara Dapat Dipulihkan
Alasan kedua yang menjadi perhatian FRIC adalah pentingnya memastikan setiap upaya pemberantasan korupsi memiliki orientasi yang jelas terhadap pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset.
Ketum Dian menegaskan, uang negara pada hakikatnya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, tindak pidana korupsi tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik.
“Uang negara pada akhirnya adalah uang rakyat. Ketika terjadi tindak pidana korupsi, dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu, pemulihan aset harus menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi,” tutur H. Dian Surahman dengan sungguh-sungguh.
Ia menambahkan, aset negara yang berhasil dipulihkan melalui prosedur hukum dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperkuat Kepastian Hukum dalam Penelusuran dan Pemulihan Aset
FRIC juga menekankan bahwa pembentukan undang-undang khusus mengenai perampasan aset harus tetap mengedepankan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Selain itu, regulasi tersebut harus memberikan kepastian mengenai mekanisme penelusuran, pembuktian, penyitaan, hingga pemulihan aset, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang beritikad baik.
“Perampasan aset harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan hukum. Kita ingin pemberantasan korupsi semakin kuat, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan hak-hak masyarakat juga harus tetap dijaga,” tegasnya.
Menurut H. Dian, regulasi yang kuat harus dibangun dengan substansi yang jelas, mekanisme yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan agar tujuan pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap hak hukum berjalan secara seimbang.
- Menjawab Tuntutan Publik terhadap Pemberantasan Korupsi
Alasan berikutnya, kata H. Dian, adalah tingginya harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi menghasilkan manfaat nyata dan tidak berhenti hanya pada penghukuman pelaku.
Menurutnya, publik juga ingin mengetahui bagaimana negara melakukan pemulihan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana serta bagaimana hasil pemulihan tersebut dapat kembali memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
“Rakyat ingin melihat negara hadir. Rakyat ingin melihat uang yang dirugikan dapat kembali. Karena itu, DPR dan pemerintah harus mendengarkan aspirasi publik dan memberikan kepastian mengenai arah penyelesaian RUU Perampasan Aset,” katanya.
FRIC pun mendorong DPR RI dan pemerintah memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai tahapan dan perkembangan pembahasan regulasi tersebut.
FRIC Siap Kawal dan Edukasi Masyarakat
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang respons cepat dan informasi publik, FRIC menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui pemberitaan serta edukasi kepada masyarakat.
Ketum Dian mengingatkan seluruh jajaran FRIC di berbagai daerah agar tetap menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak menghakimi, terutama dalam memberitakan perkara korupsi yang masih berada dalam proses hukum.
“FRIC akan mengawal dari sisi informasi publik. Kami tidak ingin masyarakat hanya mendengar soal siapa yang ditangkap atau dihukum. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana negara memulihkan aset hasil tindak pidana dan bagaimana mekanisme hukumnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, FRIC mendukung penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara, sepanjang seluruh proses dijalankan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap FRIC Se-Indonesia
Dalam menyikapi agenda pembahasan RUU Perampasan Aset, FRIC menyampaikan sejumlah poin sikap sebagai berikut:
- Mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, dengan tetap mengedepankan kualitas substansi, kepastian hukum, dan prinsip keadilan.
- Mendorong DPR RI dan pemerintah memberikan kejelasan kepada publik mengenai tahapan serta perkembangan pembahasan regulasi tersebut.
- Mengawal pembahasan melalui pemberitaan dan edukasi publik, agar masyarakat memahami tujuan, mekanisme, manfaat, serta konsekuensi hukum dari regulasi tersebut.
- Mendorong penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana sebagai bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi.
- Mendukung penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum dan lembaga terkait dalam upaya pemberantasan korupsi serta asset recovery, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Aset Negara Harus Kembali Memberi Manfaat bagi Rakyat”
Menutup pernyataannya, H. Dian Surahman menegaskan bahwa perang melawan korupsi harus memberikan hasil nyata bagi masyarakat. Penegakan hukum, menurutnya, perlu berjalan tegas dan profesional, sekaligus dibarengi dengan upaya maksimal memulihkan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana sesuai prosedur hukum.
“FRIC berdiri bersama kepentingan rakyat. Kami mendukung pemberantasan korupsi yang tegas, profesional, transparan, dan berdasarkan hukum. Jangan hanya pelakunya yang dihukum, tetapi aset hasil tindak pidananya juga harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang jelas. Jika aset negara dapat kembali, maka manfaatnya kembali kepada rakyat,” pungkas H. Dian Surahman.
Editor :M Amin