Catut Nama Pejabat Polda NTB, Pria 29 Tahun Tipu Sejumlah Pengusaha dan Pelaku UMKM di Pulau Lombok
Foto Suasana Saat Konferensi Pers oleh Diirektur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, di Depan Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Senin (31/8/2026) (Iptu Muhammad Hatta)
Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi: "Untuk Sementara Motifnya Persoalan Ekonomi. Beberapa Orang Yang Dihubungi Kemudian Merespons Dengan Mengirimkan Uang Ke Rekening Bank Yang Setelah Ditelusuri Ternyata Milik Ibu Terduga"
Sigap News NTB | Lotim — Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat kepolisian kembali terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pria berinisial BDSP (29), warga Kabupaten Lombok Utara yang berdomisili di Kota Mataram, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.

BDSP diduga menipu sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM di Pulau Lombok dengan mengaku sebagai pejabat kepolisian di lingkungan Polda NTB. Dalam aksinya, terduga pelaku menghubungi calon korban melalui telepon dan WhatsApp, kemudian meminta sejumlah uang.
BDSP yang diketahui tidak bekerja tersebut diamankan di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis malam (27/8/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aksi penipuan tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Senin (31/8/2026).
Hubungi Pengusaha, Mengaku Pejabat Polisi
Kombes Pol. Arisandi menjelaskan, BDSP diduga menjalankan aksinya dengan menghubungi sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM melalui sambungan telepon maupun WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, BDSP mengaku sebagai salah satu pejabat kepolisian di lingkungan Polda NTB. Dengan menggunakan identitas tersebut, ia kemudian meminta sejumlah uang kepada calon korban.
“Terduga menghubungi sejumlah pengusaha atau UMKM dengan mengatasnamakan salah satu pejabat Polda NTB untuk meminta sejumlah uang. Beberapa orang yang dihubungi kemudian merespons dengan mengirimkan uang ke rekening bank yang setelah ditelusuri ternyata milik ibu terduga,” jelas KBP Arisandi.
Polisi menyebut ibu BDSP tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan anaknya. Ia juga tidak mengetahui bahwa rekening atas namanya digunakan untuk menerima transfer uang dari para korban.
Aksi tersebut diduga menyasar sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM di Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Tengah. Besaran uang yang diminta kepada korban bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Meski nilai setiap transaksi relatif kecil, banyaknya korban membuat total uang yang berhasil dikumpulkan BDSP sementara diperkirakan mencapai Rp10 juta.
“Kami masih mendata jumlah keseluruhan hasil tindak pidana penipuan ini, namun sementara dipastikan mencapai sekitar Rp10 juta,” ungkapnya.
Catut Sejumlah Nama Pejabat dan Anggota Polisi
Dalam menjalankan aksinya, BDSP diduga tidak hanya menggunakan satu identitas. Polisi menemukan sejumlah nama pejabat maupun anggota kepolisian yang dicatut untuk meyakinkan calon korban.
Beberapa di antaranya adalah Direktur Reskrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Kapolsek Mandalika, Kapolsek Sambalia, Kanit Polairud Pos Bangsal, KSPKT Polsek Tanjung, Wakapolres Lombok Utara, serta sejumlah perwira lainnya di jajaran Polda NTB.
Untuk menghindari pelacakan, BDSP juga diduga menggunakan nomor telepon yang berbeda-beda. Pola tersebut sempat menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Namun, penyelidikan yang dilakukan Tim URC Puma Jatanras akhirnya membuahkan hasil.
Setelah keberadaan BDSP berhasil dilacak, petugas bergerak dan mengamankannya di wilayah Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Motif Ekonomi, Polisi Dalami Dugaan Jaringan
Kombes Pol. Arisandi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif sementara BDSP melakukan aksi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah aksi penipuan tersebut dilakukan seorang diri atau melibatkan pihak lain maupun jaringan tertentu.
“Untuk sementara motifnya persoalan ekonomi. Namun penyidik akan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan apakah tindak pidana ini merupakan bagian dari sebuah jaringan,” tegasnya.
Menurut Arisandi, pengungkapan kasus tersebut tidak semata-mata dilihat dari besar kecilnya kerugian yang dialami korban.
Penggunaan identitas pejabat kepolisian dalam aksi penipuan, kata dia, juga telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri.
“Pengungkapan ini bukan hanya karena besar kecilnya nilai kerugian korban, tetapi juga karena tindakan terduga telah membuat masyarakat resah,” imbuh KBP Arisandi.
Terancam Empat Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap telepon maupun pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat atau anggota kepolisian, terlebih jika kemudian meminta sejumlah uang.
Masyarakat diminta melakukan konfirmasi melalui jalur resmi sebelum memenuhi permintaan apa pun yang mengatasnamakan pejabat maupun anggota kepolisian.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa komunikasi dan permintaan yang diterima benar-benar berasal dari pihak yang bersangkutan, bukan modus penipuan.
“Jangan mudah percaya terhadap telepon ataupun WhatsApp yang meminta sesuatu atau sejumlah uang dari orang yang identitasnya tidak diketahui secara jelas,” tegas Direktur Reskrimum Polda NTB.
Editor :M Amin