Pakar Hukum Prof. Zainal Asikin Dukung Polri Di Bawah Presiden RI
Foto Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U (Humas Polda NTB)
Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U: "Secara Konstitusional, Polri Di Bawah Presiden Sudah Tepat, Karena Presiden Memegang Kekuasaan Pemerintahan, Dan Bertanggung Jawab Langsung Atas Keamanan Nasional"
Sigap News NTB | Nasional — Dukungan untuk posisi Polri yang tetap berada di bawah Presiden kembali mengemuka dari kalangan akademisi. Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U, dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, menegaskan bahwa skema komando tersebut relevan dengan prinsip ketatanegaraan dan krusial bagi stabilitas nasional.
Inti Pernyataan: Kepastian Arah Kebijakan Keamanan Nasional
Dalam rekaman video yang direkam Jumat (30/1/2026), Prof. Zainal menjelaskan bahwa penempatan Polri di bawah presiden memberikan kejelasan arah dan satu komando kebijakan keamanan nasional. Menurutnya, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan bertanggung jawab langsung atas keamanan negara, sehingga hubungan hirarkis tersebut bersifat konstitusional dan fungsional.
“Secara konstitusional, Polri di bawah Presiden sudah tepat, karena Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, dan bertanggung jawab langsung atas keamanan nasional,” kata Prof. Zainal Asikin.
Analisis Hukum dan Kelembagaan
Prof. Zainal memaparkan bahwa pergeseran posisi kelembagaan Polri berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang luas. Perubahan struktur komando bukan hanya soal organisasi semata, tetapi juga menyentuh ranah akuntabilitas, mekanisme kontrol sipil, serta kesinambungan kebijakan penegakan hukum.
- Aspek konstitusional: Posisi Polri di bawah Presiden dianggap konsisten dengan prinsip pemerintahan terpusat, yang bertanggung jawab atas keamanan nasional.
- Aspek hukum formal: Perubahan posisi kelembagaan memerlukan kajian mendalam terhadap regulasi yang mengatur fungsi, wewenang, dan mekanisme pengawasan terhadap Polri.
- Aspek operasional: Kesatuan komando memungkinkan koordinasi respons keamanan yang lebih cepat dan terarah.
Dampak Sosial dan Stabilitas Publik
Selain implikasi hukum, Prof. Zainal mengingatkan potensi dampak sosial ketika struktur kelembagaan diubah secara mendadak. Ketidakpastian posisi institusi penegak hukum dapat memicu keresahan publik, mengganggu iklim investasi, dan mengaburkan tugas pelayanan publik Polri kepada masyarakat.
“Penataan institusi Polri harus berpijak pada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan sesaat,” tegasnya, menekankan pentingnya konsistensi kelembagaan agar Polri tetap fokus melayani masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
Mengapa Sikap Akademisi Penting
Sikap akademisi seperti Prof. Zainal memberi bobot intelektual pada diskursus publik mengenai tata kelola kelembagaan negara. Pendapat yang didasarkan kajian hukum dan politik membantu publik dan pembuat kebijakan memahami konsekuensi praktis setiap perubahan structural. Hal ini bukan hanya dari sisi politis, tetapi juga dari sisi operasional dan hukum.
Kesimpulan Inspiratif: Menjaga Keutuhan Negara lewat Kepastian Institusional
Dalam situasi dinamika politik yang kerap berubah, ketegasan posisi Polri menjadi salah satu pilar menjaga keutuhan dan stabilitas negara. Pernyataan Prof. Zainal Asikin mengingatkan bahwa penataan institusi perlu diarahkan pada kepentingan jangka panjang bangsa; kepastian hukum dan kepastian komando bukan sekadar teknis birokrasi, melainkan fondasi bagi rasa aman masyarakat dan efektivitas negara.
Editor :M Amin