Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C, Polres Lotim Ukir Prestasi dengan Pengungkapan 20 Kasus Curanmor
Foto Suasana Konferensi Pers Usai Apel Patroli Rinjani Presisi oleh Kapolda Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja Beserta Jajaran , Sabtu (30/5/2026) malam, di Lapangan Islamic Center, Mataram (Iptu Muhammad Hatta)
Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja: "Polda NTB Tidak Akan Memberikan Ruang Bagi Pelaku Kejahatan. Kami Akan Terus Memperkuat Patroli, Pencegahan, Penindakan, Dan Pengungkapan"
Sigap News NTB | Mataram — Polda NTB bersama jajaran berhasil mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan kategori 3C selama periode Januari hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, ratusan pelaku turut diamankan dalam rangkaian operasi penindakan di berbagai wilayah hukum NTB.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H, dalam konferensi pers usai apel Patroli Rinjani Presisi, Sabtu (30/5/2026) malam, di Lapangan Islamic Center, Mataram. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda NTB, Plt. Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) Polda NTB, serta Kapolresta Mataram.
Rincian Kasus 3C
Kapolda NTB menjelaskan, 184 perkara yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas 92 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 78 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius, karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga ketenangan warga dalam beraktivitas,” ujar Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.
Dari hasil pengungkapan itu, aparat juga mengamankan 232 tersangka. Rinciannya, 127 tersangka kasus curat, 20 tersangka kasus curas, dan 85 tersangka kasus curanmor.
“Sebagian pelaku masih berstatus anak, sehingga penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak,” tambahnya.
Capaian Terbanyak di Sejumlah Polres
Untuk kasus curat, capaian pengungkapan tertinggi tercatat di Polres Bima dengan 16 kasus. Posisi berikutnya ditempati Polres Dompu dengan 13 kasus, serta Polres Lombok Timur sebanyak 12 kasus.
Sementara itu, pada kasus curas, Polres Lombok Tengah mencatat pengungkapan terbanyak dengan enam kasus. Disusul Ditreskrimum Polda NTB sebanyak empat kasus, dan Polresta Mataram sebanyak tiga kasus.
Pada kategori curanmor, Polres Lombok Timur menempati posisi teratas dengan 20 kasus. Selanjutnya, Polresta Mataram mengungkap 19 kasus, dan Polres Lombok Barat sebanyak 12 kasus.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari masing-masing perkara.
Pada kasus curat, barang bukti yang disita antara lain uang tunai, handphone, 13 unit sepeda motor, dua unit mobil, tabung gas, alat elektronik, mesin, ternak, hingga bahan bangunan.
Untuk perkara curas, polisi mengamankan tiga bilah senjata tajam, delapan unit sepeda motor, handphone, perhiasan, helm, tas, serta sejumlah barang lain hasil kejahatan.
Sedangkan pada kasus curanmor, barang bukti yang disita meliputi 78 unit sepeda motor, satu unit mobil, STNK, BPKB, anak kunci, kunci letter T, senjata tajam, handphone, serta uang tunai.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolda NTB mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melakukan pengecekan melalui Polres masing-masing dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Irjen Pol. Kalingga juga menegaskan bahwa seluruh tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
“Para pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHP, pelaku curas dikenakan Pasal 479 KUHP, sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai jenis tindak pidananya,” tegasnya.
Patroli dan Penindakan Diperkuat
Kapolda NTB memastikan jajarannya akan terus meningkatkan patroli, pencegahan, dan penindakan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di NTB.
“Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, di antaranya dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana.
“No Where to Run, No Place to Hide. Tidak ada tempat untuk lari, tidak ada tempat untuk bersembunyi,” tutup Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.
Editor :M Amin