Ditresnarkoba Polda NTB Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Di Lapas Kelas IIB Selong
Foto Suasana Penyuluhan Narkotika oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj, pada Selasa (20/1/2026) (Humas Lapas Selong)
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj, Berikan Penyuluhan Tentang Aspek Hukum, Dampak Kesehatan, Dan Konsekuensi Sosial Dari Penyalahgunaan Narkotika
Sigap News NTB | Lotim — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat mengadakan kegiatan penyuluhan mengenai bahaya narkoba di Lapas Kelas IIB Selong. Acara dimulai pada pukul 10.30 WITA dan berlangsung hingga selesai pada Selasa (20/1/2026), dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H, yang hadir bersama jajaran. Kegiatan disambut oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman.
Rangkaian Kegiatan
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Lapas dan dilanjutkan pemaparan materi oleh pihak Ditresnarkoba. Penyuluhan menghadirkan sesi penjelasan tentang aspek hukum, dampak kesehatan, dan konsekuensi sosial dari penyalahgunaan narkotika. Metode yang digunakan meliputi paparan, tanya jawab, dan dialog interaktif. Sehingga peserta dan warga binaan serta petugas dapat berpartisipasi aktif.
Tujuan Penyuluhan
Penyuluhan bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Upaya ini diarahkan untuk pencegahan dini di lingkungan pemasyarakatan melalui deteksi awal, mekanisme pelaporan, serta peran aktif petugas dan warga binaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lapas.
Respons Warga Binaan dan Petugas
Selama sesi tanya jawab, antusiasme terlihat jelas. Petugas dan warga binaan mengajukan pertanyaan terkait tanda-tanda penyalahgunaan, prosedur pelaporan internal, dan akses terhadap layanan rehabilitasi. Respons tersebut mencerminkan kesediaan untuk ikut berperan serta dalam upaya pencegahan dan pengawasan internal.
Signifikansi dan Dampak
Penyuluhan ini menegaskan peran lapas bukan hanya sebagai fasilitas pemidanaan, tetapi juga ruang pembinaan dan pencegahan. Dengan meningkatkan literasi anti-narkoba dan memperkuat mekanisme pengawasan, Lapas Kelas IIB Selong berupaya memutus mata rantai peredaran gelap di lingkungan pemasyarakatan.

Foto Suasana Sinergi Antara Ditresnarkoba Polda NTB dengan Lapas Selong pada Selasa (20/1/2026) (Humas Lapas Selong)
Rekomendasi Tindak Lanjut
- Menjadwalkan penyuluhan berkala yang terintegrasi antara Ditresnarkoba dan pengelola lapas.
- Menyusun modul pelatihan khusus bagi petugas untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini dan penanganan non-kekerasan.
- Membentuk kelompok pendamping internal warga binaan sebagai agen pengawasan dan advokasi anti-narkoba.
- Meningkatkan koordinasi rujukan rehabilitasi antara lapas, kepolisian, dan dinas kesehatan setempat.
Penutup
Kegiatan ini memperlihatkan bahwa pencegahan narkoba memerlukan sinergi antar-institusi dan partisipasi aktif seluruh penghuni lembaga pemasyarakatan. Diharapkan program sejenis terus dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan mendukung proses pembinaan menuju reintegrasi sosial yang positif.
Editor :M Amin