Gubernur NTB Bentuk Satgas Hotline Administrasi Kependudukan untuk Pekerja Migran
Foto Bupati Lotim Drs. H. Haerul Warisin, M. Si saat Melantik Kadis Dukcapil Lotim, Parihin, S.Sos pada Selasa (18/11/2025); Foto SK Gubernur NTB mengenai Satgas PMI yang Dirilis pada Sabtu (22/11/2025) (Dok. Pribadi )
LOMBOK TIMUR - Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal resmi membentuk Satuan Gugus Tugas Hotline Pelayanan dan Pengelolaan Administrasi Kependudukan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB, melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1-467 Tahun 2025. Keputusan yang ditandatangani pada 22 September 2025 ini, dibuat sebagai upaya memperkuat layanan administrasi kependudukan dan perlindungan terhadap pekerja migran dari provinsi ini.
Pembentukan Satgas ini didasari kebutuhan untuk meningkatkan pengelolaan informasi kependudukan dan pelayanan perlindungan PMI, termasuk koordinasi dengan kementerian/lembaga pusat serta perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan. Dokumen keputusan merujuk pada sejumlah landasan hukum nasional dan daerah, antara lain undang-undang tentang administrasi kependudukan, pelayanan publik, perlindungan PMI, serta peraturan pelaksana terkait.
Keputusan Gubernur menetapkan susunan keanggotaan yang dirinci pada Lampiran I dan tugas-tugas operasional pada Lampiran II. Dalam teks keputusan disebutkan bahwa Kepala Dinas Dukcapil Lombok Timur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur ditunjuk sebagai anggota Satgas.
Tugas pokok Satgas meliputi:
- Menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan administrasi kependudukan bagi PMI asal NTB;
- Menindaklanjuti informasi permasalahan PMI;
- Memverifikasi dan memvalidasi data kependudukan yang dibutuhkan perwakilan RI di negara penempatan;
- Mengolah data catatan sipil PMI sesuai kebutuhan penanganan masalah;
- Menyediakan data pendukung untuk fasilitasi penyelesaian permasalahan PMI;
- Menyediakan informasi kependudukan untuk penyelenggaraan perlindungan PMI di luar negeri;
- Menyediakan sistem hotline pelayanan administrasi kependudukan untuk masing-masing kabupaten/kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur, H. Suroto, SKM, M.Kes, memberikan respons tegas dan optimistis terkait pembentukan Satgas, pada Sabtu (22/11/2025):
“Kami siap mendukung dan melaksanakan seluruh tugas yang diamanatkan kepada Satgas. Untuk itu perlu dilakukan revitalisasi dan capacity building terhadap satgas P2MI yang sudah ada di kabupaten/kota. Dukungan operasional juga mutlak diperlukan agar fungsi Satgas dapat berjalan efektif. Dengan adanya kementerian yang khusus menangani P2MI, kami berharap ke depan muncul pula lembaga pembantu di tingkat kabupaten. Pemprov dan Bapak Gubernur dapat memberikan briefing dan pembekalan kepada seluruh nama yang tercantum dalam Satgas agar tercipta kesamaan persepsi, siapa bertugas apa dan bagaimana mekanismenya. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan regulasi dalam UU No. 18 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Lotim No. 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan PMI Asal Daerah Kabupaten Lotim NTB”.
- Kadis Nakertrans, H. Suroto, SKM, M.Kes.
Pernyataan ini menegaskan dua kebutuhan utama: penguatan kapasitas sumber daya manusia dan penyediaan dukungan operasional agar layanan bersifat responsif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Timur, Parihin, S.Sos tercantum sebagai anggota Satgas, memberikan pernyataan sebagai berikut pada Senin (24/11/2025):
“Dukcapil Lombok Timur berkomitmen menyediakan data kependudukan yang akurat dan cepat bagi pekerja migran asal daerah kami. Melalui Satgas ini, kami akan memperkuat sistem verifikasi dan sinkronisasi data dengan instansi terkait sehingga permintaan data dari perwakilan RI di negara penempatan dapat dipenuhi secara tepat waktu. Kami juga siap menyiapkan layanan hotline di tingkat kabupaten/kota untuk memudahkan komunikasi keluarga PMI dan pihak berwenang.”
- Kadis Dukcapil Lotim, Parihin, S.Sos.
Pembentukan Satgas diharapkan mempercepat akses administrasi bagi PMI, termasuk pengurusan identitas, akta kelahiran, pencatatan sipil, hingga penyediaan dokumen pendukung saat terjadi masalah di luar negeri.
Namun, tantangan yang perlu diantisipasi antara lain: alokasi anggaran operasional untuk sistem hotline, pelatihan personel untuk verifikasi data lintas batas, dan penyamaan prosedur antar kabupaten/kota agar layanan bersifat seragam dan dapat diandalkan.
Keberhasilan Satgas akan sangat bergantung pada sinergi antar-instansi (provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga pusat) dan perwakilan RI di negara penempatan. Rekomendasi awal yang muncul dari analisis tugas adalah: penyusunan SOP terpadu, rencana pelatihan (capacity building), alokasi anggaran operasional hotline di tiap wilayah, serta pembentukan mekanisme pelaporan dan evaluasi berkala.
Editor :M Amin