Polresta Mataram Sukses Amankan Motor yang Hilang di Gomong & Terduga Pelakunya
Foto Terduga Pelaku Curanmor & BB saat Press Release pada Jumat (9/1/2025) (Humas Polresta Mataram)
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, SH: “Terduga DIS Merupakan Residivis Kasus Curanmor. Keberadaannya Sering Berpindah-Pindah, Namun Berkat Kerja Keras Dan Ketekunan Anggota, Terduga Akhirnya Berhasil Kami Amankan”
Sigap News NTB | Mataram — Setelah melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DIS (38), warga Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (9/1/2026), di kawasan Jalan Panji Anom, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Laporan Korban dan Awal Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas peristiwa curanmor yang terjadi pada 29 November 2025 di Jalan Airlangga, Gomong, Kota Mataram. Korban, warga Kecamatan Sandubaya, melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah mendapati kendaraan tersebut raib dari lokasi parkir.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian bermula saat korban mendatangi sebuah warnet di Jalan Airlangga untuk bermain gim. Sepeda motor diparkir di depan warnet, namun korban lupa mencabut kunci kontak. Tanpa menaruh curiga, korban masuk ke dalam warnet.
Ketika kembali keluar, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.
Proses Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH, menjelaskan bahwa proses pengungkapan tidak berjalan mudah. Terduga pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat sehingga sempat menyulitkan petugas.
“Terduga DIS merupakan residivis kasus curanmor. Keberadaannya sering berpindah-pindah, namun berkat kerja keras dan ketekunan anggota, terduga akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Iptu Taufik.
Pengakuan dan Pengamanan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan, DIS mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban dititipkan kepada seseorang di wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim bergerak ke Lombok Timur dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Status Hukum Terduga
Atas perbuatannya, terduga DIS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, khususnya yang dilakukan oleh pelaku berulang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan selalu memastikan keamanan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Editor :M Amin