Pencuri Motor N-MAX Diringkus! Ini Kisah Penangkapan Dramatis di Suranadi Narmada oleh Polisi

Foto Surat Laporan Kehilangan (Kiri) dan Foto Pelaku Beserta Barang Bukti Motor N-MAX (Kanan), setelah Berhasil Diamankan oleh Polsek Narmada pada Jum'at (3/10/2024) (Sumber: Humas Polresta Mataram)
Tim Reskrim Polsek Narmada Sukses Amankan Pelaku Aksi Pencurian dengan Pemberatan: Pelaku Terancam Pasal 363
SIGAPNEWS.CO.ID | MATARAM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada di bawah komando Ps. Kanit Reskrim IPDA I Gusti Ketut Egar Munandar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor), yang telah meresahkan masyarakat pada Jum'at (3/10/2024). Pelaku, I Ketut Ananta Sila Yoga (21), berhasil diringkus setelah terbukti mencuri sepeda motor milik I Nengah Sila Cara, seorang wiraswasta berusia 60 tahun asal Dusun Eyat Kandel, Desa Suranadi, Lombok Barat.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu lalu (16/10/2024) di teras rumah korban. Sepeda motor Yamaha N-MAX hitam dengan nomor polisi DR 5632 MT, yang diparkirkan di depan rumah, hilang saat pemiliknya tertidur lelap. Kerugian ditaksir mencapai Rp 27 Juta.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA I Gusti Ketut Egar Munandar segera bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di Dusun Lembuak Barat, Kecamatan Narmada, dan langsung melakukan penangkapan. Sepeda motor hasil curian juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polresta Mataram dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Kapolresta Mataram, Kombespol Dr. Ariefaldi Warganegara, menyampaikan apresiasinya kepada tim yang bergerak cepat dan tepat, sehingga pelaku bisa segera diamankan dan masyarakat merasa lebih aman.
"Penegakan hukum yang tegas dan cepat merupakan komitmen kami demi terciptanya situasi keamanan yang kondusif, khususnya menjelang Pilkada 2024," ujar Kapolresta dengan sungguh-sungguh.
Tindakan pencurian dengan pemberatan ini diancam pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, dan pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat, agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas. Juga segeralah melapor, jika mengalami kejadian serupa.
Editor :M Amin
Source : Humas Polresta Mataram