Kejahatan Dapat Terjadi, ketika Niat Buruk Bertemu Kesempatan
Tragedi Dibalik Pijatan: Dukun Pijat Asal Lombok Barat Diduga Cabuli Pasien Stroke

Foto Dukun Pijat Cabul, Pria Berinisial N Asal Dusun Nyiur Lembang, Kabupaten Lombok Barat saat Memberikan Keterangan di Polresta Mataram pada Senin (2/9/2024) (Sumber: Humas Polresta Mataram)
SIGAPNEWS.CO.ID | MATARAM – Harapan untuk kesembuhan berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang penderita stroke berusia 53 tahun asal Lombok Barat, ketika seorang dukun pijat yang diundang untuk membantu malah diduga melakukan tindakan tidak senonoh. Insiden yang mengguncang perasaan warga ini terjadi di Dusun Ranjok Timur, Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
N (65), seorang dukun pijat dari Dusun Nyiur Lembang, Desa Jabatan Kembar, Kecamatan Lembar, yang awalnya dipekerjakan untuk memberikan pijatan penyembuhan, justru dilaporkan oleh adik ipar korban karena diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya, M, yang telah menderita stroke selama tiga tahun. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan pelaku dengan mengatakan, “N sudah kami amankan.”

Tragedi ini bermula pada Minggu (25/8/2024), saat N diundang untuk memijat korban di rumahnya. Namun, apa yang terjadi di balik pintu tertutup itu membuat darah mendidih. S, adik ipar korban, yang awalnya curiga dengan gerak-gerik N, memutuskan untuk mengintip dari dapur. Apa yang dilihatnya membuatnya terguncang, N diduga mencoba mencabuli korban yang tidak berdaya.
"Saya tidak percaya apa yang saya lihat. Ketika saya melihat dia menarik kelaminnya dari korban, saya langsung berteriak dan menyuruhnya keluar!" ujar S dengan nada emosi, menceritakan detik-detik mengerikan itu.
Dukun pijat yang awalnya diundang untuk membantu ketua RT setempat, kini harus menghadapi hukuman berat. N yang mengakui kesalahannya dan mengaku tergoda karena kesempatan, kini menyesal.
"Saya khilaf. Saya sudah lama bercerai, dan tumben saya melakukannya. Saya menyesal," ujar N, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Insiden ini bukan hanya mengungkap tragedi di balik praktik tradisional, tetapi juga menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah mempercayakan keselamatan keluarga kepada orang asing.
Keadilan kini berada di tangan penegak hukum, sementara korban dan keluarganya harus menghadapi trauma yang tak terbayangkan. Ini adalah pelajaran pahit bagi kita semua, bahwa tidak semua yang tampak sebagai penyembuh adalah pelindung yang bisa diandalkan.
Editor :M Amin
Source : Humas Polresta Mataram