Tak Berkutik! Polresta Mataram Amankan Tiga Pria, Sabu 4,3 Gram dan Alat Hisap Jadi Barang Bukti!
Foto Terduga Pelaku Pengedar sekaligus Pengguna Narkoba di Lombok Barat yang Berhasil Diamankan oleh Polresta Mataram pada Selasa (05/11/2024) (Sumber: Humas Polresta Mataram)
SIGAPNEWS.CO.ID | MATARAM –Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba di Lombok Barat. Dalam operasi yang berani dan penuh strategi, tim kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika ini di empat lokasi berbeda pada Selasa (05/11/2024).
Para tersangka, NS (32) dan AW (30) yang berasal dari Kecamatan Lingsar, serta SW (33) dari Kecamatan Narmada, akhirnya tertangkap setelah penyelidikan intensif. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H menyatakan bahwa, operasi ini dilakukan dengan cepat dan cermat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Penyergapan pertama berlangsung di sebuah bengkel di Dusun Tagtag, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar. Di tempat ini, NS ditemukan sedang menyiapkan barang bukti sesuai dengan ciri-ciri yang telah diterima oleh polisi. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa klip sabu seberat 4,3 gram, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai. Polisi bergerak cepat membawa NS sebagai tersangka utama.
Penggeledahan tidak berhenti di situ. Tim opsnal kemudian menuju kediaman NS dan menemukan dua pria, AW dan SW, sedang asyik mengonsumsi sabu di dalam kamar. Barang-barang bukti berupa alat konsumsi shabu, termasuk pipet, bong, dan klip kosong, turut diamankan. Meski penggeledahan di kediaman AW dan SW tidak menemukan barang bukti tambahan, hasil penangkapan ini menjadi bukti penting peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berat, yaitu pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) dan/atau 127 ayat (1) huruf a dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal empat tahun penjara, pihak kepolisian berharap kasus ini memberikan efek jera, serta mengingatkan masyarakat bahwa peredaran narkoba tidak akan mendapat tempat di Lombok Barat.
Editor :M Amin
Source : Humas Polresta Mataram