Jaksa Garda Desa: Pengawal Dana Desa Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Bangga! Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Piagam Penghargaan dari Kemendes PDTT

Foto Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar pada Senin (23/9/2024) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta (Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID - Sebuah tonggak baru tercipta dalam sinergi lintas kementerian dan lembaga, saat Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran luar biasa Kejaksaan Agung dalam program ‘Jaksa Garda Desa’ atau lebih dikenal sebagai ‘Jaga Desa’.
Dalam sebuah seremoni yang khidmat pada Senin (23/9/2024), Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyerahkan langsung piagam penghargaan bernomor: 2011/KPG.02.06/2024, kepada Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Momen ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan simbol dari dedikasi tinggi aparatur kejaksaan, dalam memastikan program Dana Desa tepat sasaran dan berdampak langsung, pada kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
“Penghargaan ini adalah buah dari komitmen kuat kami dalam mengawal setiap rupiah Dana Desa, agar digunakan secara efektif dan transparan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan penuh kebanggaan. Kejaksaan Agung telah membuktikan bahwa, keterlibatan institusinya mampu memberikan jaminan keberlanjutan pembangunan desa.
Program ‘Jaga Desa’ sendiri merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU), yang pertama kali ditandatangani pada 15 Maret 2018 antara Jaksa Agung dan Menteri Desa PDTT. Dengan diperbaharui pada 2023, program ini semakin diperkuat oleh perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT. Kejaksaan, melalui instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, mengarahkan peran intelijen kejaksaan untuk mengawasi dan mengawal langsung pemanfaatan Dana Desa di seluruh penjuru negeri.
"Jaga Desa bukan sekadar program pengawasan, ini adalah gerakan moral untuk menciptakan desa-desa mandiri dan berdaya saing," tegas Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. Ia juga menambahkan bahwa program ini terbukti sukses menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga percepatan pembangunan desa dapat berlangsung lebih efektif.
Penghargaan ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari Kejagung RI yaitu: Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono; JAMINTEL, Reda Manthovani. Juga dihadiri oleh Pejabat Tinggi Kemendes PDTT yaitu: Sekretaris Jenderal, Taufik Madji; Inspektur Jenderal, Teguh; Kepala Badan Pengembangan Informasi, Ivanovich Agusta; dan Kepala Biro Hukum, Lalu Syaifuddin. Kehadiran para pejabat tinggi ini, semakin menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor antara Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT, telah mencapai titik pencapaian yang strategis.
Dengan penghargaan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa peran penegakan hukum, bisa selaras dengan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
"Kami akan terus mengawal Dana Desa dengan penuh tanggung jawab, sehingga desa-desa di Indonesia dapat tumbuh menjadi pilar-pilar kekuatan bangsa," pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin, penuh optimisme.
Sinergi ini bukan hanya menjawab tantangan pengawasan Dana Desa, tetapi juga mengukuhkan bahwa kehadiran Jaksa Garda Desa merupakan jaminan nyata bagi pembangunan desa yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI