PN Selong Diduga Masuk Angin! Masa Dokumen Fotokopian Menang Melawan 14 Orang Pemilik Surat Asli
Foto Pemilik Lahan Surat Asli saat Menyuarakan Tuntutannya terkait Sengketa Lahan di Desa Seruni Mumbul, Pringgabaya pada di Depan Kantor Pengadilan Negeri Selong pada Kamis (30/10/2025): Foto M. Zaini, Direktur Eksekutif LSM Garuda Indonesia saat Be
Direktur LSM Garuda, M. Zaini: “Kades Seruni Mumbul dan Kades Gunung Malang Siap Bersaksi Dan Bersumpah, Bahwasanya Tanah/Lahan Tersebut Adalah Milik Warga Pringgabaya Yang Memiliki Surat Asli”
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Sengketa tanah di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, kini memicu gejolak publik. Perkara Nomor 7/Pdt.G/2023/PN.Sel yang memutuskan bahwa tanah disengketakan adalah milik ahli waris almarhum “Pemburu Babi” yang bukti pengajuannya berdasar fotokopian nota jual-beli, mendapat penolakan keras dari 14 pemilik asal yang mengaku memiliki surat asli kepemilikan. Aksi protes berlangsung pada Kamis lalu (30/10/2025), di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Selong setelah keluarnya surat pemberitahuan eksekusi lahan (No. 1450/PAN.W25.U4/HK.2.4/9/2025, 23 September 2025).
LSM Garuda, yang dipimpin Direktur Eksekutif M. Zaini, mengambil peran sentral mendampingi masyarakat menolak rencana eksekusi dan menuntut transparansi hukum serta pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga-lembaga pengawas peradilan.
Kronologi Singkat (dalam nada naratif yang jelas)
- 1980-an: Seorang pemburu babi rutin berburu di kebun warga Pringgabaya; dipercaya warga hingga diizinkan tinggal dan membangun rumah sederhana di lahan kebun.
- Setelah pemburu itu meninggal, anaknya mengajukan klaim hukum terhadap tanah tempat rumah singgah tersebut. Dalam proses itu anak tersebut mengurus sertifikat atas nama dirinya dengan berbekal fotokopian nota jual-beli antara pemilik lahan dengan almarhum pemburu.
- Berdasarkan dokumen fotokopian tersebut, PN Selong kemudian memutus perkara dengan menyatakan tanah sengketa adalah milik pemburu (perkara No. 7/Pdt.G/2023/PN.Sel).
- Menanggapi pemberitahuan eksekusi tertanggal 23 September 2025, masyarakat pemilik surat asli bersama LSM Garuda melakukan demonstrasi pada 30 Oktober 2025 menolak eksekusi dan menuntut kajian ulang.
Dasar Hukum: Ne bis in idem dan Dugaan Pelanggaran Prosedural
Direktur LSM Garuda, M. Zaini, menduga majelis hakim dan institusi PN Selong melakukan pelanggaran prosedural yang berpotensi melanggar asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata dan ditegaskan lewat SEMA No. 7 Tahun 2012 Mahkamah Agung. Inti dugaan masuk anginnya PN Selong oleh LSM Garuda yaitu:
- Perkara duplikasi: Kasus No. 7/2023 diduga memiliki obyek dan pihak yang sama dengan perkara sebelumnya, yaitu No. 45/Pdt.G/2021/PN Sel, sehingga semestinya tidak bisa diperkarakan lagi jika sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Pelanggaran wewenang: Majelis hakim disebut telah “melampaui kewenangan” dan menyalahi aturan SEMA terkait penerapan asas yang sama untuk menjaga konsistensi yurisprudensi.
- Kecurigaan terhadap oknum: Ada dugaan keterlibatan oknum hakim dan campur tangan Ketua PN Selong. Dugaan yang disebut pihak LSM sebagai alasan untuk membawa perkara ini ke pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Zaini menegaskan bahwa bila ketiga unsur ne bis in idem (subjek yang sama, objek yang sama, dasar hukum yang sama) terpenuhi, maka hakim seharusnya menyatakan gugatan niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima).
Pernyataan Para Pihak
Dalam wawancara eksklusif bersama Sigap News NTB pada Minggu (2/11/2025), Direktur LSM Garuda M. Zaini menyampaikan sikap tegas dan rencana aksi organisasi serta masyarakat terdampak. Ia mengatakan (dikutip apa adanya):
“Sejak awal kronologi hingga demonstrasi pertama, masyarakat tetap bertekad melakukan perlawanan. Saat aksi, mereka bahkan menegaskan kesiapan untuk mempertahankan haknya, apapun risikonya. Kami meminta Pengadilan Negeri Selong menunda eksekusi karena masih berlangsung proses hukum berupa kasasi dan bantahan. Selain itu, kami mengimbau agar aparat penegak hukum tidak bersentuhan atau bentrok dengan warga pemilik lahan, karena kami menilai putusan tersebut cacat hukum dan ada dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum hakim serta indikasi intervensi dari Ketua PN Selong. Langkah kami selanjutnya adalah mempertahankan hak-hak masyarakat melalui pelaporan ke Mahkamah Agung, Presiden RI, Dewan Pengawas MA, DPR RI Komisi III, Ombudsman RI, dan Komisi Yudisial RI. Kemungkinan besar akan ada aksi lanjutan, termasuk upaya hukum luar biasa (PK Luar Biasa), serta tahapan perjuangan lain sampai para tergugat/ masyarakat pemilik surat asli berhasil mempertahankan haknya.”
Selain itu, Direktur LSM Garuda menyampaikan bahwa Kades Seruni Mumbul dan Kades Gunung Malang siap bersaksi dan bersumpah bahwa lahan tersebut milik warga Pringgabaya yang memiliki surat asli. Hal tersebut merupakan sebuah poin yang disampaikan oleh LSM sebagai penguat klaim kepemilikan masyarakat.
Catatan penting: Semua pernyataan terkait dugaan pelanggaran, campur tangan hakim, dan klaim kepemilikan dikategorikan oleh pihak LSM sebagai dugaan dan menjadi dasar tuntutan administratif dan pengaduan ke lembaga pengawas peradilan.
Tuntutan Aksi dan Langkah Hukum Berikutnya
- Zaini dan masyarakat pemilik lahan merinci tuntutan dan strategi mereka:
- Menunda eksekusi sampai ada klarifikasi dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KJ).
- Transparansi hukum: Meminta agar semua bukti (termasuk surat asli) diperiksa terbuka dan obyektif.
- Pelaporan resmi: Rencana pengaduan ke MA, Presiden RI, Dewan Pengawas MA, DPR RI Komisi III, Ombudsman RI, dan Komisi Yudisial RI.
- Aksi lanjutan dan upaya hukum: Potensi aksi demonstrasi lanjutan, pengajuan PK Luar Biasa, dan tahapan hukum lainnya untuk mempertahankan hak masyarakat Seruni Mumbul tersebut.
LSM menegaskan akan tetap menggunakan mekanisme hukum dan pengawasan untuk menempuh jalur korektif terhadap putusan yang dianggap cacat prosedural.
Sorotan Hukum: SEMA No. 7/2012 & Putusan MA yang Relevan
SEMA No. 7 Tahun 2012 disebut oleh LSM Garuda sebagai landasan penting guna mencegah terjadinya inkonsistensi penerapan hukum antar pengadilan. LSM Garuda juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung (mis. Putusan No. 2553 K/Pdt/1983 dalam yurisprudensi yang lebih tua) yang menegaskan ketatnya penerapan asas ne bis in idem demi kepastian hukum. Jika terbukti ada penggandaan perkara dengan obyek dan pihak yang identik, maka menurut LSM hakim wajib menolak gugatan baru.
Reaksi Masyarakat dan Gambaran Emosional
Gempita aksi di depan PN Selong bukan sekadar teriakan penolakan menurut M. Zaini, masyarakat yang bergantung pada lahan itu mengekspresikan tekad kuat untuk mempertahankan warisan dan mata pencaharian mereka. Kata-kata seperti “perlawanan” dan “jihad” yang diucapkan dalam orasi menggambarkan betapa dalamnya kegelisahan rakyat terhadap prospek kehilangan hak atas tanah yang telah dikelola turun-temurun.
Namun, semua tindakan protes dan dugaan terhadap aparat peradilan tetap diwarnai bahasa hukum: LSM memilih memadukan aksi massa dengan langkah hukum formal (surat aduan, PK Luar Biasa, laporan ke lembaga pengawas).
Catatan Penutup: Kenapa Kasus Ini Penting?
Kasus di Seruni Mumbul memuat simpul krusial antara bukti otentik (surat asli) dan dokumen fotokopi yang dipakai sebagai dasar putusan. Jika sebuah pengadilan menerima fotokopian sebagai basis perubahan status kepemilikan yang mempengaruhi belasan keluarga, imbasnya bukan hanya lokal: hal semacam ini mengangkat isu besar tentang kepastian hukum, integritas peradilan, dan akses rakyat terhadap keadilan.
LSM Garuda menegaskan akan mengikuti seluruh jalur pengaduan dan proses hukum sampai persoalan kepemilikan lahan bagi 14 keluarga pemilik surat asli ini jelas dan tidak menimbulkan kerancuan hukum yang merugikan warga kecil.
Penutup: Antara Hukum dan Keadilan Substantif
Di persimpangan hukum formal dan keadilan substantif, warga Seruni Mumbul menuntut lebih dari sekadar kata-kata: mereka menuntut pengakuan atas dokumen asli dan perlindungan atas hak yang telah lama mereka miliki. Persoalan ini menjadi ujian bagi mekanisme peradilan: apakah ia menjaga kepastian dan konsistensi hukum sesuai SEMA Mahkamah Agung, atau justru membuka ruang kontroversi ketika dokumen fotokopi mampu mengubah nasib warga?
LSM Garuda, masyarakat Seruni Mumbul, dan pihak-pihak terkait kini menunggu respons lembaga pengawas dan jalur hukum tingkat tinggi. Sampai saat itu, kata-kata aksi dan surat-surat aduan menjadi alat utama mereka mempertahankan hak.
Editor :M Amin