VIRAL! Petisi Penolakan Status P3K Jadi PNS Tanpa Seleksi CPNS

Foto Tangkapan Layar Mengenai Petisi Penolakan Status P3K Jadi PNS Tanpa Seleksi CPNS yang Diterbitkan Sejak 16 Oktober 2025 Lalu (Dok. Pribadi)
Ditandatangani 1000+ Orang yang Serukan untuk Meritokrasi dan Indonesia Bebas Nepotisme
SIGAP NEWS NTB | Lombok Timur – Sebuah petisi yang ditujukan kepada Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI mendadak viral di ruang publiK, sejak diterbitkan pada 16 Oktober 2025. Isi petisi yang telah ditandatangani sebanyak 1.024 orang tersebut menekankan: menolak keras pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui jalur penerimaan CPNS sebagaimana mestinya. Petisi tersebut menyerukan perlindungan prinsip meritokrasi, keadilan bagi pelamar umum, serta kehati-hatian pada stabilitas anggaran negara.
Lead: Tegas, Viral, dan Bernada Ajakan
Petisi ini bukan sekadar unjuk rasa digital. Melainkan memuat tuntutan yang jelas dan alasan berlapis. Kalimat pembuka petisi menyatakan:
“KAMI MASYARAKAT INDONESIA DENGAN TEGAS MENOLAK PENGALIHAN STATUS P3K MENJADI PNS TANPA MELALUI TES CPNS SEBAGAIMANA MESTINYA.”
Akhirnya, seruan ditutup dengan ajakan moral: Mari dukung petisi ini untuk Indonesia emas dan bebas nepotisme!

Isi Petisi: Alasan-alasan Penolakan
Klik Ini! Lihat Petisi Stop Jadikan P3K Sebagai PNS
Petisi merinci 7 alasan utama yang menjadi dasar penolakan pengalihan status P3K → PNS tanpa proses CPNS:
- Mencederai meritokrasi: Pengalihan tanpa tes dianggap melemahkan prinsip seleksi berbasis kompetensi.
- Menghilangkan kesempatan pelamar umum: Masyarakat yang ingin memasuki jalur PNS melalui seleksi adil akan kehilangan lapangan persaingan.
- Beban anggaran meningkat: Jumlah P3K yang besar dipandang berpotensi membuat belanja negara membengkak dan menimbulkan masalah fiskal.
- Membuka peluang nepotisme: Jalur pengalihan dianggap rawan intervensi dan bertentangan dengan nilai Pancasila dan semangat UUD 1945.
- Demotivasi kinerja: Perubahan status yang mudah dapat menurunkan motivasi aparatur negeri, karyawan swasta, dan masyarakat umum.
- Menurunkan standar kualitas PNS: PNS selama ini diseleksi lewat sistem CAT yang transparan; pengalihan massal dapat menurunkan standar tersebut.
- Penempatan jabatan tidak sesuai kompetensi: Risiko penempatan orang tanpa keahlian sesuai bidangnya semakin besar.
Petisi meminta DPR RI untuk menolak langkah pengalihan yang melewati proses CPNS dan menjaga integritas sistem seleksi aparatur negara.
Latar Belakang: Apa Itu P3K dan Kedudukan Hukumnya
Agar pembaca memahami konteks, petisi menautkan argumen ke posisi hukum dan praktik P3K:
- Definisi: P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak (PKWT) untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.
- Rujukan hukum: Kedudukan P3K sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya, serta pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, dan peraturan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
- Tujuan manajemen P3K: Menghasilkan pegawai kontrak yang profesional, beretika, bebas intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Isi perjanjian kerja kontrak (Pasal 3 ayat (4) PP No.49/2018): paling sedikit memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian/kontrak, hak dan kewajiban, larangan, dan sanksi.
- Bentuk P3K: Terdapat P3K Full Waktu dan P3K Paruh Waktu. Ciri-ciri umumnya meliputi pengangkatan sesuai kebutuhan instansi, kepemilikan Nomor Induk P3K, batasan usia (min 20 tahun, maksimal setahun sebelum usia pensiun), masa kontrak minimal 1 tahun sampai maksimal sampai usia pensiun, serta gaji dan tunjangan sesuai perundang-undangan.
(Latar belakang ini dipakai petisi untuk menekankan bahwa P3K memang berbasis kontrak dan mempunyai regulasi tersendiri. Sehingga pengalihan massal merupakan perubahan substansial terhadap status ketenegaraan seseorang.)
Aspek Ekonomi: Perpres Gaji P3K dan Implikasi Anggaran
Mengutip kebijakan kenaikan gaji P3K sebagai bagian dari konteks fiskal pada 26 Januari 2024, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020, tentang gaji dan tunjangan P3K. Rincian perubahan gaji awal yaitu:
- Golongan I, masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Golongan II, masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Golongan III, masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Golongan IV, masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Golongan V, masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Golongan VI, masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Golongan VII, masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Golongan VIII, masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Golongan IX, masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Golongan X, masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Golongan XI, masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Golongan XII, masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Golongan XIII, masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Golongan XIV, masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Golongan XV, masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Golongan XVI, masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Golongan XVII, masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tersebut:
- Pemerintah sudah memberi peningkatan kompensasi P3K melalui instrumen regulasi.
- Pengalihan massal ke status PNS akan menimbulkan konsekuensi anggaran baru yang substansial, sebuah alasan keprihatinan fiskal yang diangkat dalam penolakan.
Dampak Sosial-Birokratis: Meritokrasi, Motivasi, dan Kualitas Jabatan
Di bagian ini petisi menekankan bahwa tata kelola ASN yang sehat harus menjamin standar kompetensi dan transparansi. Argumen kunci:
- Meritokrasi harus dipertahankan. Seleksi CPNS berbasis CAT disebut sebagai mekanisme yang transparan dan berkeadilan; melewati proses itu dianggap melemahkan legitimasi jabatan.
- Motivasi dan kepercayaan publik berpotensi tergerus jika jalur pengangkatan menjadi tidak jelas, baik di kalangan PNS yang sudah diseleksi ketat maupun di kalangan pelamar umum atau tenaga profesional di sektor swasta.
- Penempatan jabatan berbasis keahlian menjadi taruhannya; risiko menempatkan orang pada jabatan yang tidak sesuai bidang dapat menurunkan kinerja institusi publik.
- Pesan Petisi: Seruan Aksi untuk DPR dan Masyarakat
Petisi ditujukan langsung kepada Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI, posisi yang berperan penting dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan aparatur. Selain itu, petisi menggalang dukungan masyarakat luas dengan pesan moral: “Indonesia emas dan bebas nepotisme”. Hal tersebut merupakan sebuah seruan yang mengikat isu teknis (anggaran, hukum) dengan nilai kebangsaan dan etika publik.
Kesimpulan Inspiratif: Menjaga Integritas ASN untuk Masa Depan Bangsa
Petisi ini menempatkan pertanyaan besar di hadapan pembuat kebijakan: apakah penguatan fungsi pemerintahan dicapai dengan perubahan cepat status administratif, ataukah melalui proses seleksi yang adil, terbuka, dan berdasarkan kompetensi? Dengan bahasa tegas dan alasan berlapis, yang dimulai dari meritokrasi, keseimbangan anggaran, hingga pencegahan nepotisme, petisi mengajak DPR RI untuk mengambil keputusan yang menjaga kualitas aparatur negara dan keadilan sosial.
Penutup
Petisi ini bukan sekadar penolakan administratif. Akan tetapi merupakan seruan kolektif untuk menegakkan prinsip untuk melindungi peluang generasi muda yang ingin bersaing secara adil, dan memastikan setiap perubahan kebijakan produktif bagi masa depan Indonesia.
Catatan Redaksi: Tulisan ini dibuat sebagai informasi atau bukan untuk menyerang pihak tertentu. Oleh sebab itu, dimohon dukungannya untuk mengikuti Sigap News NTB di channel W.A/ hubungi 087859937127.
Editor :M Amin