Jangan Kaget! Ternyata P3K Hanya Ban Serep PNS, Harus Siap Kena Putus Kontrak & Tidak Bisa Pindah
Foto Tangkapan Layar Mengenai Respon Netizen atas Pernyataan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh (Kiri); Foto Tangkapan Layar Mengenai Respon Netizen atas Pernyataan Dwi Haryono (Perancang Peraturan Perundang-undangan BKN) (Kanan) (Dok. Pribadi)
Netizen: "Nggak Mau Mikir Macem-Macemlah, Pak. Cukup Dinikmati Bekerja Aja Sekarang… Serahkan Pada Allah SWT"
SIGAP NEWS NTB | Nasional - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau sering disebut P3K) kembali menjadi bahan perbincangan hangat pada Selasa (16/9/2025) mengenai pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. Kepala BKN menegaskan posisi PPPK dalam ekosistem ASN: bukan jenjang karir utama seperti PNS, melainkan tenaga siap pakai yang mengisi kekosongan jabatan sementara, ibarat ban serep. Pernyataan itu disampaikan saat kuliah umum di Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, pada 14 Agustus 2025 lalu dan memicu pro-kontra di ruang publik.
Klik Ini! Nonton Full Pernyataan Kepala BKN dan Perumus UU BKN yang Viral!
Inti Pernyataan BKN: PPPK Itu Sementara, Bukan Jenjang Karir PNS
Menurut penjelasan Zudan, ASN terdiri dari 2 kelompok: PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki jenjang karir struktural dan berbasis usia pensiun, dan P3K yang diangkat lewat perjanjian kerja (kontrak) sesuai kebutuhan instansi. Bila kemudian tersedia PNS (misalnya setelah CPNS selesai seleksi atau posisi yang menunggu terisi), posisi P3K dapat kembali diisi oleh PNS. Sehingga P3K harus siap menerima kemungkinan berakhirnya kontrak / pemutusan hubungan kerja saat masa kontrak usai. Pernyataan itu dimaksudkan untuk meluruskan kesalahpahaman soal status kepegawaian P3K.
Landasan Hukum: Bukan Isapan Jempol, UU & Peraturan Pemerintah Mengaturnya
Kedudukan P3K sebagai bagian dari ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksana turunannya. Manajemen P3K diatur lebih rinci pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan-peraturan inilah yang menegaskan status P3K: diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, berhak atas gaji dan tunjangan sesuai ketentuan, serta tunduk pada syarat dan batasan kontrak.
Kabar Baik (Yang Tetap Realistis): Kenaikan Gaji P3K, Rincian Yang “Berdasar”
Salah satu hal yang sering jadi perhatian P3K adalah kompensasi. Pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 (Perpres 11/2024) yang merevisi besaran gaji dan tunjangan P3K yang berlaku sejak 2024. Berikut beberapa angka pokok awal yang disesuaikan (ringkasan berdasarkan Perpres tersebut):
Golongan | Masa Kerja yang dijadikan dasar | Gaji pokok baru (awal) |
I | 0 tahun | Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900) |
II | 3 tahun | Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200) |
III | 3 tahun | Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200) |
IV | 3 tahun | Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500) |
V | 0 tahun | Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600) |
... | ... | ... |
XVII | 0 tahun | Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000) |
(Keterangan: Tabel di atas adalah ringkasan; rincian lengkap menurut lampiran Perpres No.11/2024 dapat dilihat pada dokumen resmi pemerintahan). (Peraturan BPK)
Soal Mutasi Dan Pindah: Posisi Spesifik, Proses Seleksi Ulang
Selain status kontrak, satu lagi yang sering menimbulkan salah paham adalah mutasi / pemindahan P3K. Menurut Dwi Haryono (Perancang Peraturan Perundang-undangan BKN), dalam praktiknya P3K dilamar untuk jabatan tertentu di unit kerja tertentu. Sehingga bila ingin berpindah jabatan atau unit, maka harus mengikuti proses seleksi ulang sesuai formasi dan mekanisme yang berlaku. Pernyataan teknis semacam ini juga pernah disampaikan oleh pejabat perancang peraturan di BKN dalam bincang-bincang publik (rujukan diskusi internal/siaran video), yang menegaskan bahwa “tidak ada istilah mutasi otomatis” bagi P3K: posisi yang dilamar adalah posisi yang ditempati.
“Karena tidak ada istilah mutasi bagi P3K. Mereka sejak awal melamar untuk di jabatan tertentu di unit kerja tertentu. Sehingga ketika mereka pindah jabatan, maka mereka harus melalui proses seleksi lagi. Karena jabatan yang dilamar beda”, ungkap Dwi Haryono pada BKN Talk.
Adapun respon netizen terkait pernyataan Dwi Haryono:
- @qyuqyu_nayati: "PNS saja harus susah payah terseok-seok, ini malah mau mutasi."
- @dillo_majdi: "P3K Over Power banget, karena kebanyakan jalur ordal (orang dalam) awalnya."
- @_Inrdnsyah: "Minta mutasi, minta pension, minta jenjang karir, what next?"
- @levy_abu_umar: "Emang bisa pindah kah? Emang SKP nya gimana?"
Reaksi Publik terhadap Pernyataan Kepala BKN: Campur Aduk, Harap Tetap Manusiawi
Klik Ini! Nonton Full Pernyataan Kepala BKN dan Perumus UU BKN yang Viral!
Pernyataan Kepala BKN segera viral: di media sosial netizen bereaksi beragam, ada yang menerima dengan legowo, ada yang cemas karena faktor usia dan tanggungan keluarga, ada pula yang menyampaikan semangat tetap berkarya selama masa kontrak. Contoh komentar yang beredar menyorot ketidakpastian buat P3K yang sudah lama mengabdi dan tantangan bagi guru-guru yang sudah berusia di atas 35 tahun.
- @agusunrm: “Saya P3K muda. Kalau habis kontrak dan ada buka PNS, insya Allah masih bisa ikutan. Tapi gimana nasibnya bapak ibu guru yang umurnya sudah lewat 35 tahun?” – Pernyataan ini disukai 802 orang.
- @iburecehbgt: “Nggak mau mikir macem-macemlah, Pak. Cukup dinikmati bekerja aja sekarang… serahkan pada Allah SWT.” - Disukai 2.006 orang.
- @mawaryanghilang4: “16 tahun mengabdi, dan baru tahun ini dilantik P3K Guru. Eh nemu video kayak gini pulak… Semoga tidak menyurutkan semangat kami.” - Disukai 14 orang.
- @dianrahmawati: “Kalau di-PHK, nanti murid saya yang ngajar bapak saja ya.” - Disukai 6 orang.
Komentar lain menyentuh soal karier, peluang mutasi, dan integritas proses rekrutmen: beberapa netizen meragukan peluang pindah atau kenaikan jenjang, sebagian menyuarakan ketidakadilan dan ketidakpastian.
Apa Arti Semua Ini Bagi P3K? (Intinya: Realistis + Strategi)
- Terima kenyataan hokum: PPPK memiliki status hukum yang berbeda dari PNS; dasar hukum ada pada UU ASN dan PP manajemen PPPK. (Peraturan BPK)
- Manfaatkan kesempatan finansial: Kenaikan gaji lewat Perpres 11/2024 adalah kabar nyata; manfaatkan untuk perencanaan keluarga dan pengembangan diri. (Peraturan BPK)
- Siapkan diri bila kontrak berakhir: Tingkatkan kapasitas (sertifikasi, pendidikan lanjut, portofolio), siapkan opsi: ikut seleksi CPNS, kembali melamar PPPK, atau beralih ke sektor lain.
- Jaga reputasi professional: PPPK yang berprestasi tetap memiliki peluang baik (perpanjangan kontrak, rekomendasi, penugasan strategis).
- Suara kolektif penting: Persoalan regulasi dan kesejahteraan bisa didorong lewat dialog dengan BKN, serikat/komunitas PPPK, dan kebijakan daerah.
Penutup Yang Menginspirasi
Kenyataan bisa terasa keras saat disebut “ban serep” memang membuat risau. Namun di balik itu ada fakta yang tak terbantahkan: status hukum jelas, remunerasi disesuaikan, dan ruang untuk perbaikan diri masih terbuka. Bagi ribuan P3K yang berada di garis depan pelayanan public, seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan lain-lain, kata kuncinya adalah profesionalisme, adaptasi, dan perencanaan. Jadikan ketidakpastian sebagai bahan bakar produktivitas: tingkatkan kompetensi, bangun jaringan, dan jangan ragu memanfaatkan hak informasi soal kebijakan kepegawaian agar pilihan karier bisa dikelola dengan lebih bijak.
Sumber utama dan rujukan resmi:
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 (Perubahan atas Perpres No.98/2020) — rincian kenaikan gaji PPPK. (Peraturan BPK)
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (Peraturan BPK)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. (Peraturan BPK)
- Liputan pernyataan Kepala BKN (kuliah umum Universitas Lancang Kuning, 14 Agustus 2025).
Editor :M Amin