Razia Miras Besar-Besaran! 486 Botol Miras Berhasil Diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota

Foto saat
IPTU Dediansyah Pimpin Aksi Tegas: Kos-Kosan Jadi Gudang Miras Digerebek!
SIGAPNEWS.CO.ID | BIMA – Dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Bima, Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan razia minuman keras (miras) secara besar-besaran. Razia yang digelar pada Kamis (16/1/2025) pukul 19.00 WITA tersebut, berhasil mengamankan ratusan botol miras dari salah satu kos di Kelurahan Na'e, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Katim Opsnal KAISAR HITAM Satresnarkoba Polres Bima Kota, AIPTU Abdul Hafid, S.H atas perintah Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah, S.E. Razia ini berawal dari laporan masyarakat yang resah, dengan aktivitas jual beli miras di kos milik Sdr. LN di RT 005 RW 002 Kelurahan Nae.
Pengungkapan Besar: 483 Botol Arak Bali dan 3 Botol Anggur Merah Disita
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 483 botol miras jenis arak Bali dan 3 botol anggur merah. Barang haram tersebut diduga kuat siap diedarkan di kalangan masyarakat Kota Bima. Terduga pelaku berinisial Lutfin (46), seorang sopir yang berdomisili di lokasi tersebut, tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan.
Modus Jual Beli Miras Terselubung
Lutfin diduga menjadikan kamar kosnya, sebagai tempat penyimpanan dan distribusi miras. Penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan menyasar berbagai kalangan. Aksi ini sangat meresahkan warga sekitar, yang khawatir dampak buruk dari peredaran miras, seperti meningkatnya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.
Langkah Tegas Sesuai Peraturan Daerah
Razia ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, penjualan miras tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi tegas.
"Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Minuman keras menjadi salah satu pemicu utama tindak kriminalitas, dan kami tidak akan mentolerir peredarannya di Kota Bima," tegas IPTU Dediansyah, S.E, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Dukungan Masyarakat, Kunci Keberhasilan Operasi
Keberhasilan razia ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran miras dan narkotika.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan," tambah IPTU Dediansyah.
Rencana Tindak Lanjut
Sat Resnarkoba Polres Bima Kota akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul miras tersebut dan jaringan distribusinya. Selain itu, Lutfin akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus melakukan razia rutin guna memastikan Kota Bima bebas dari peredaran miras dan narkotika.
Menjaga Generasi, Melindungi Masa Depan
Langkah tegas yang diambil oleh Polres Bima Kota, menjadi inspirasi bagi masyarakat, untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Upaya ini diharapkan dapat melindungi generasi muda, dari dampak buruk miras dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas di Kota Bima.
Dengan semangat Polri Presisi, Polres Bima Kota akan terus berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan demi mewujudkan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera.
Polres Bima Kota – Bersama Rakyat, Kita Berantas Peredaran Miras!
Editor :M Amin
Source : Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, IPTU Dediansyah