Sedang Viral! Klarifikasi BAZNAS Lombok Timur Terkait Isu Pemotongan Zakat 2,5% Gaji P3K Paruh Waktu
Foto Tangkapan Layar Isu Pemotongan Zakat 2,5% Gaji P3K Paruh Waktu oleh Baznas Lotim, pada Senin (9/2/2026); Foto Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli (Dok. Pribadi)
Syarat Wajib Zakat Penghasilan Menurut Baznas RI: Beragama Islam, Baligh Dan Berakal, Bukan Hamba Sahaya, Memiliki Kepemilikan Penuh Atas Harta, Bebas Dari Utang, Memiliki Harta Minimal Setara 85 Gram Emas Murni (Nishab) & Harta Telah Dimiliki Selama Satu Tahun Penuh
Sigap News NTB | Lotim — Media sosial dalam beberapa hari terakhir diramaikan oleh beredarnya slip gaji guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (9/2/2026). Dalam slip tersebut terlihat adanya pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total honor yang diterima.
Berdasarkan slip gaji yang beredar, honor yang diterima hanya sebesar Rp 650.000, dengan potongan zakat senilai Rp 16.250. Pemotongan tersebut memicu polemik dan pertanyaan publik, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan zakat penghasilan.
Beredar di Media Sosial, Publik Pertanyakan Kelayakan Pemotongan
Isu pemotongan zakat ini pertama kali mencuat setelah sejumlah akun media sosial membagikan bukti slip gaji P3K paruh waktu. Tidak hanya satu orang, beberapa tenaga honorer dan P3K paruh waktu lainnya juga mengaku mengalami pemotongan serupa.
Kondisi ini menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan tenaga pendidik honorer yang pendapatannya relatif kecil. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta kewenangan pihak yang melakukan pemotongan zakat tersebut.
Syarat Zakat Penghasilan dan Ketentuan Nishab
Mengacu pada ketentuan zakat penghasilan atau zakat mal sebagaimana tercantum di laman resmi BAZNAS RI, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dikenai kewajiban zakat, antara lain:
- Beragama Islam;
- Baligh dan berakal;
- Bukan hamba sahaya;
- Memiliki kepemilikan penuh atas harta;
- Bebas dari utang;
- Memiliki harta minimal setara 85 gram emas murni atau Rp 249,9 juta (nishab);
- Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut, honor sebesar Rp 650.000 per bulan dinilai sangat jauh dari batas nishab zakat yang ditetapkan.
Penghasilan di Bawah Garis Kemiskinan Internasional
Selain jauh dari nishab zakat, penghasilan Rp 650.000 per bulan juga berada di bawah garis kemiskinan internasional. Berdasarkan standar World Bank, garis kemiskinan global berada pada kisaran USD 8,3 per hari, atau setara sekitar Rp 4,2 juta per bulan.
Fakta ini semakin memperkuat pertanyaan publik terkait relevansi dan keabsahan pemotongan zakat penghasilan terhadap P3K paruh waktu dengan pendapatan sangat terbatas.
Klarifikasi Resmi BAZNAS Lombok Timur
Menanggapi beredarnya pemberitaan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli, menyampaikan klarifikasi resmi melalui siaran pers pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam keterangannya, BAZNAS Lombok Timur menegaskan:
- BAZNAS Kabupaten Lombok Timur periode 2025–2030 tidak pernah menginstruksikan, baik secara lisan maupun tertulis, pemotongan zakat dari PPPK Paruh Waktu.
- BAZNAS Lombok Timur tidak pernah mengeluarkan surat edaran, instruksi, atau dokumen apa pun yang berkaitan dengan pemotongan zakat terhadap PPPK Paruh Waktu.
- Apabila terdapat pemotongan zakat yang dialami PPPK Paruh Waktu, maka dapat dipastikan hal tersebut bukan dilakukan oleh BAZNAS Lombok Timur dan berada di luar kewenangan serta tanggung jawab BAZNAS.
Imbauan agar Masyarakat Tidak Mudah Percaya Isu
BAZNAS Lombok Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat juga diminta untuk selalu mengonfirmasi langsung kepada BAZNAS melalui kanal resmi apabila menemukan informasi yang meragukan.
Klarifikasi ini disampaikan guna mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen BAZNAS Jaga Transparansi dan Amanah
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap bentuk pemungutan zakat, ditegaskan, harus sesuai dengan syariat Islam dan aturan hukum yang berlaku.
Pernyataan klarifikasi ini secara resmi ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Drs. H. Muhammad Kamli, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional kepada masyarakat.
Editor :M Amin