HAN ke-42 di Lotim: Kadis Muksin Soroti Kekerasan, Pernikahan Anak hingga Ancaman di Dunia Maya
Foto Kadis Muksin, SKM., MM Bersama Sekda Dr. Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.A.P, Ketua TP PKK Hj. Ra'yal Ain Warisin & Pejabat Lainnya, Saat Peringatan HAN ke-42 pada Ahad (9/8/2026) (Dok. Istimewa)
Kepala DP3AKB Lotim, Muksin, SKM., MM: "Selamat Hari Anak Nasional 2026. Semoga Anak-Anakku Berani Punya Mimpi Setinggi-Tingginya. Sehingga Dapat Tumbuh Menjadi Generasi Yang Berkualitas, Untuk Lombok Timur yang SMART"
Sigap News NTB | Lotim — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat Kabupaten Lombok Timur yang digelar di Taman Rinjani, Selong, Ahad (9/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Lombok Timur, Dr. Drs. H. Muhammad Juaini Taofik, M.A.P., yang mewakili Bupati Drs. H. Haerul Warisin, M.Si. Hadir pula Wabup Ir. H. Moh. Edwin Hadiwijaya, MM; Kapolres AKBP Ariakta Gagah Nugraha; pimpinan OPD; Ketua TP PKK Hj. Ra'yal Ain Warisin, Ketua GOW, Ketua Dharma Wanita Persatuan, lembaga nonpemerintah, pemerhati perempuan dan anak, serta anak-anak dari berbagai wilayah di Lombok Timur.
Tiga Hal Utama dalam Perlindungan Anak
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Lombok Timur (Kepala DP3AKB Lotim), Muksin, SKM., MM, dalam sambutannya menegaskan ada tiga hal utama yang harus menjadi perhatian bersama dalam memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Ketiga hal tersebut adalah perlindungan terhadap anak, pendidikan anak, serta pemenuhan kasih sayang.
Menurut Kadis Muksin, anak merupakan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga, disayangi, dan dipenuhi seluruh haknya. Hak tersebut mencakup hak mendapatkan perlindungan, pendidikan, serta kasih sayang dari keluarga dan lingkungan.
"Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita jaga, sayangi dan penuhi segala hak-haknya. Termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan dan juga memperoleh kasih sayang," kata Kadis Muksin.
Pemkab Perkuat Kebijakan Perlindungan Anak
Kadis Muksin menjelaskan, Pemkab Lombok Timur telah menjalankan sejumlah strategi untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Strategi tersebut meliputi penyusunan regulasi dan kebijakan, pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, peningkatan kapasitas serta sumber daya UPTD PPA, penetapan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), pembentukan berbagai kelompok dan komunitas seperti Sekolah Ramah Anak, Duta Genre dan Kampung KB, serta kerja sama dengan NGO dan LSM.
Sejumlah regulasi juga telah diterbitkan dalam beberapa tahun terakhir sebagai landasan perlindungan perempuan dan anak.
Di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender; Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perempuan dan Anak; serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selain itu, terdapat sejumlah Peraturan Bupati, seperti Perbup Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pembentukan UPTD PPA, Perbup Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Perbup Nomor 55 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender, dan Perbup Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pedoman Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Pemerintah desa juga didorong menerbitkan Peraturan Desa terkait pencegahan perkawinan usia anak.
Ribuan Sekolah dan Puluhan Desa Dukung Perlindungan Anak
Berbagai kebijakan tersebut diperkuat dengan pembentukan sejumlah lembaga dan komunitas pendukung perlindungan anak.
Hingga 2026, Lombok Timur tercatat memiliki 1.109 Sekolah Ramah Anak (SRA), 27 Desa Layak Anak, 27 Puskesmas Ramah Anak, 24 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), 254 Forum Anak Desa/Kelurahan, 21 Forum Anak Kecamatan, serta delapan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Meski demikian, Muksin mengakui berbagai persoalan masih menjadi tantangan serius.
Hingga Juni 2026, tercatat 65 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lombok Timur. Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah perkawinan usia anak.
Karena itu, pencegahan perkawinan usia anak dinilai membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan hingga tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan.
Sekda: Suara Anak Harus Didengar Langsung Kepala Daerah
Sementara itu, Sekda Taofik menekankan pentingnya memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang harmonis sebagai bagian dari investasi pembangunan masa depan daerah.
Menurutnya, suara anak tidak boleh berhenti pada forum atau diteruskan sebatas kepada kepala organisasi perangkat daerah. Aspirasi tersebut harus dapat didengar langsung oleh kepala daerah agar dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang mendapat dukungan anggaran.
"Suara anak harus didengar langsung oleh kepala daerah, bukan sekadar disampaikan kepada kepala OPD," tegasnya.
Juaini menjelaskan, implementasi berbagai program perlindungan anak membutuhkan koordinasi lintas sektor. Tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga TP PKK, Gabungan Organisasi Wanita, Pengadilan Agama, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan dan berbagai institusi lainnya.
Ancaman Anak Kini Merambah Dunia Maya
Selain kekerasan yang terjadi secara langsung, Sekda mengingatkan adanya ancaman terhadap anak di ruang digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi membuat anak menghadapi risiko baru yang tidak selalu terlihat secara kasatmata. Bahkan, terdapat kelompok terorganisir yang dapat menyasar anak melalui jaringan komunikasi daring.
Pemerintah daerah, kata Juaini, melakukan penelusuran atau tracing bersama aparat penegak hukum, termasuk Densus 88 dan Polres Lombok Timur.
Karena itu, perlindungan anak membutuhkan kolaborasi yang lebih luas dengan instansi yang selama ini mungkin belum secara langsung terlibat dalam isu perlindungan anak.
Perkawinan Usia Anak Harus Dicegah dari Hulu
Persoalan perkawinan usia anak juga menjadi perhatian serius dalam peringatan HAN 2026.
Sekda Lotim menegaskan, pencegahan tidak cukup dilakukan ketika kasus sudah terjadi. Langkah tersebut harus dimulai dari hulu melalui penguatan regulasi, edukasi, kampanye bersama, serta keteladanan dari keluarga.
Ia juga mendorong aparatur sipil negara memberikan contoh yang baik di lingkungan keluarga serta mengajak organisasi wanita dan komunitas masyarakat berperan aktif dalam mencegah perkawinan usia anak.
"Upaya pencegahan harus dilakukan dari hulu melalui penguatan aturan dan kampanye bersama," ujarnya.
Besarnya tantangan tersebut juga terlihat dari jumlah anak di Lombok Timur yang mencapai 526.320 jiwa. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam memastikan anak mendapatkan hak dan perlindungan yang layak.
TP PKK: Anak Butuh Kasih Sayang Nyata
Ketua TP PKK Kabupaten Lombok Timur, Hj. Ra'yal Ain Warisin, turut menyampaikan pesan kepada para orang tua agar memberikan kasih sayang secara nyata kepada anak.
Ia mengingatkan orang tua untuk tidak hanya memenuhi kebutuhan material, tetapi juga memberikan perhatian melalui pelukan, ciuman, komunikasi yang baik, serta pendampingan dalam keseharian.
Orang tua juga diminta memastikan anak mendapatkan makanan bergizi dan seimbang, mengawasi penggunaan gawai, serta mendukung pengembangan minat dan bakat anak.
"Titip anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Kepada anak-anak, Ra'yal berpesan agar menjaga lingkungan sosial, menghormati orang tua, serta terus mengembangkan potensi diri.
Anak Lombok Timur Sampaikan Lima Rekomendasi
Dalam rangkaian peringatan HAN ke-42 tersebut juga dibacakan Suara Anak Kabupaten Lombok Timur 2026 yang telah ditetapkan pada 27 Juni 2026.
Suara Anak Lombok Timur memuat lima rekomendasi utama yang ditujukan kepada sejumlah instansi terkait.
Pertama, memastikan seluruh anak memperoleh edukasi mengenai bullying, menyediakan layanan pelaporan yang aman, serta menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku bullying.
Kedua, memperketat persyaratan pengajuan dispensasi nikah sekaligus mengevaluasi praktik yang berpotensi mendorong terjadinya perkawinan usia anak.
Ketiga, meningkatkan pemeriksaan kesehatan dan status gizi anak serta memperkuat pengawasan keamanan pangan sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.
Keempat, memastikan anak mendapatkan akses pendidikan yang layak serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang memaksa anak untuk bekerja.
Kelima, meningkatkan edukasi mengenai bahaya kenakalan remaja, memperluas layanan konseling, dan melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap remaja yang berisiko.
Rekomendasi tersebut menjadi bentuk keterlibatan anak dalam menyampaikan persoalan yang mereka hadapi sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Tantangan Perlindungan Anak Masih Besar
Peringatan HAN ke-42 di Lombok Timur menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mendengarkan suara anak dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Berbagai regulasi, program dan kelembagaan telah dibentuk. Namun, masih adanya 65 kasus kekerasan terhadap anak hingga Juni 2026, persoalan perkawinan usia anak, bullying, serta ancaman di ruang digital menunjukkan bahwa pekerjaan perlindungan anak masih jauh dari selesai.
Karena itu, dibutuhkan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat, dukungan anggaran yang memadai, serta keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat agar berbagai rekomendasi anak tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan program nyata.
Peringatan HAN 2026 tersebut mendapat dukungan dari TP PKK, GOW, Dharma Wanita Persatuan, institusi vertikal, serta sejumlah NGO pemerhati perempuan dan anak, termasuk Wahana Visi Indonesia.
Menutup sambutannya, Muksin mengajak seluruh anak Lombok Timur untuk berani bermimpi dan terus mengembangkan potensi diri.
"Selamat Hari Anak Nasional 2026. Semoga anak-anakku berani punya mimpi setinggi-tingginya. sehingga dapat tumbuh menjadi generasi yang berkualitas, untuk Lombok Timur yang SMART," ujarnya.
Editor :M Amin