Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Satgas SIRI & Tim PAM SDO! Terungkap Penipu Kecanduan Judi Online

Foto Penipu/ Jaksa Gadungan CAN saat Konferensi Pers Puspenhum Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 27 Agustus 2024 (Sumber: Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Di balik kemewahan apartemen Pakubuwono Terrace, terselip kisah dramatis yang mengguncang dunia penegakan hukum. Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI, berhasil menyingkap rahasia seorang pria berinisial CAN, yang selama dua tahun terakhir berperan sebagai "Jaksa Gadungan". Dengan tipu daya yang licin dan penampilan yang meyakinkan, CAN berhasil menipu banyak korban dengan nilai kerugian fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Kisah ini bermula ketika Yosephina Indah Esian Nefo, korban utama yang juga merupakan teman masa kecil CAN, mengajukan laporan ke Kejaksaan Agung pada 26 Agustus 2024. Indah, yang telah lama percaya bahwa CAN adalah seorang jaksa, mulai mencurigai gerak-geriknya setelah beberapa kali dipaksa meminjamkan uang dengan alasan yang selalu berubah-ubah.
Menggunakan keahliannya dalam memanipulasi, CAN menceritakan kisah memilukan tentang ibunya yang sedang sakit dan aset-asetnya yang dibekukan oleh Kejaksaan Agung, sebuah cerita yang ia kemas dengan sangat rapi dan penuh detail. Indah, yang sempat merasa kasihan dan percaya pada CAN, tak menyadari bahwa dirinya sedang menjadi korban penipuan yang rapi.
Sejak tahun 2022, CAN berhasil mengumpulkan dana dari Indah dan beberapa korban lainnya, termasuk teman dekat dan bahkan istrinya sendiri, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4,5 miliar. Uang tersebut, yang seharusnya digunakan untuk hal-hal penting, ternyata habis digunakan CAN untuk berjudi online dan memenuhi gaya hidup mewahnya.
Namun, berkat keberanian Indah untuk melaporkan kecurigaannya, serta kesigapan Tim PAM SDO dan Satgas SIRI dalam melakukan investigasi, CAN akhirnya ditangkap di apartemen mewahnya tanpa perlawanan. Ia bahkan dengan kooperatif menyerahkan semua barang bukti yang digunakan untuk menipu, termasuk pakaian dinas kejaksaan palsu yang ia miliki.
Penangkapan CAN bukan hanya mengakhiri aksinya yang merugikan banyak orang, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayai orang lain, sekalipun itu adalah teman lama. Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya peran hukum dan penegakan disiplin di tubuh Kejaksaan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan semacam ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengapresiasi kerja keras tim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan tinggal diam dalam menghadapi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. “Ini adalah bukti nyata bahwa keadilan tidak akan pernah tidur,” ungkapnya.
Dengan berakhirnya drama CAN, semoga menjadi inspirasi bagi semua untuk terus waspada dan tidak mudah tertipu oleh penampilan atau hubungan yang tampaknya akrab. Sebab, di balik senyuman, bisa saja tersembunyi niat yang tidak baik.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI