Buronan Kasus Korupsi 55,5 Milyar Ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan Agung

Momen Penangkapan Tersangka SDH di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor
Jakarta, 30 Juli 2024
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan korupsi berinisial SDH pada Selasa dini hari, sekitar pukul 00.45 WIB. Buronan SDH yang merupakan mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD, ditangkap di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, terkait kasus korupsi penyaluran kredit BRIGUNA di Batalyon Bekang Kostrad Cibinong antara tahun 2016 hingga 2023.
Tersangka SDH dituduh telah menyebabkan kerugian sebesar Rp55,5 miliar kepada Bank BRI melalui serangkaian penyelewengan dalam proses kredit. Pada saat penangkapan, SDH menunjukkan sikap kooperatif. Setelah penangkapan, SDH diserahkan ke Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer untuk proses hukum lebih lanjut.
Rincian kerugian negara oleh Oknum TNI berusia 52 tahun ini yaitu:
- BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta: Rp. 5.658.936.062;
- BRI Unit Menteng Kecil Jakarta: Rp. 46.545.631.771;
- BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat: Rp. 3.276.342.857.
Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih bebas, serta mengimbau kepada buronan lain untuk menyerahkan diri demi kepastian hukum.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI