Satgas SIRI Tangkap Buronan Penadahan M. Ali Akbar Rapsanjaya di Tanah Grogot

Foto DPO Kasus Penadahan, M. Ali Akbar Rapsanjaya(Sumber: Humas Kejagung RI)
PASER | SIGAPNEWS.CO.ID - Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Paser berhasil menangkap buronan kasus penadahan, M. Ali Akbar Rapsanjaya, pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 12.15 Wita. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari terpidana. Lokasi penangkapan yaitu di Jalan HOS Cokroaminoto, Tanah Grogot.
M. Ali Akbar Rapsanjaya, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 76/Pid/2018/PT.Bjm. Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Barabai yang menyatakan Ali Akbar bersalah dalam tindak pidana penadahan dan menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan bulan.
Terpidana yang berusia 39 tahun ini kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Paser untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah guna menjalani hukuman.
Jaksa Agung melalui program Tabur (Tangkap Buronan) terus mengimbau seluruh buronan yang masih berkeliaran agar menyerahkan diri demi tegaknya kepastian hukum.
Editor :M Amin
Source : Humas Kejagung RI