Malu? Masih Pake CD, Satgas SIRI Tangkap DPO Cantik di Kamar Hotel Bali

Foto Penangkapan DPO Candy Angelika Wijaya oleh Satgas SIRI di Bali
SIGAPNEWS.CO.ID | BALI - Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan buronan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernama Candy Angelika Wijaya, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Barat. Candy, seorang wiraswasta berusia 30 tahun, ditangkap di kawasan Jl. Tukad Petanu, Denpasar Selatan, pada pukul 20.50 Wita.
Candy sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan divonis enam tahun penjara serta denda satu miliar rupiah. Saat penangkapan, Candy bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, sebelum dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Jakarta Barat.
Jaksa Agung melalui program Tabur, menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan demi tegaknya kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada semua DPO, agar segera menyerahkan diri.
Karena memang, tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI