Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Lombok Timur, 4 Terduga Pelaku & 10,96 gr Sabu Diamankan di Selong
Foto Suasana Gelar BB dan Terduga Tersangka Narkotika oleh Resnarkoba Polres Lombok Timur; Foto Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja (Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Rusmaladi)
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja: "Kami Akan Terus Melakukan Upaya Pemberantasan Peredaran Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Lombok Timur, Termasuk Menindak Jaringan Peredaran Dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku"
Sigap News NTB | Lotim — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,96 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan, hingga peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan dilakukan setelah Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H. memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur IPDA Bramasto Herlambang, S.AP.
Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Hasil penyelidikan mengarah kepada sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan di Sandubaya
Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku berinisial KR, S, dan OJP.
Ketiganya diamankan di sebuah rumah yang berada di wilayah Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,36 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon genggam, tas, dan uang tunai.
Pengembangan Berujung pada Penangkapan AGZ
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku.
Hasil pengembangan tersebut membawa petugas kepada seorang terduga pelaku lainnya berinisial AGZ.
Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap AGZ di wilayah Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,60 gram.
Sejumlah barang bukti pendukung lainnya juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut.
Total Sabu yang Diamankan 10,96 Gram
Dari rangkaian pengungkapan di dua lokasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,96 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya alat hisap, korek api, plastik klip, telepon genggam, tas, dan uang tunai.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Peran Keempat Terduga Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masing-masing terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda.
KR diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Selong. Sementara AGZ diduga berperan sebagai kurir.
Adapun S dan OJP diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Status dan peran masing-masing terduga pelaku tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik.
Terancam Pasal Narkotika
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung di Satresnarkoba Polres Lombok Timur.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan peredaran serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur, termasuk menindak jaringan peredaran dan pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat IPTU Fedy Miharja.
Polres Lombok Timur juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Editor :M Amin