Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Beberkan Awal Mula Gagasan Ketahanan Pangan di Lapas
Foto Menteri Imipas, Agus Andrianto (Humas DPP FRIC)
Menteri Imipas, Agus Andrianto: "Bahan Makanan Ini Harus Dikelola Oleh Pelaku Usaha Lokal, Bukan Jakarta (Atau Terpusat)"
Sigap News NTB | Lombok Timur — Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan asal-mula gagasan program Ketahanan Pangan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Ketika mulai menjabat, Agus mengatakan Kementerian menemukan pekerjaan rumah berupa banyaknya lahan tidur (idle) yang tidak dimanfaatkan, temuan yang tercatat dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lahan Idle Jadi Pemicu
“Kami dihadapkan dengan temuan BPK, ada banyak lahan idle yang tidak kita manfaatkan. Karena kita kementerian baru, jadi kita ada audit kesehatan organisasi. Kita buka, kelemahannya apa, kekurangannya apa, kendalanya apa, permasalahannya apa,” ujar Menteri Agus saat memberikan pembekalan terkait ketahanan pangan kepada perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan kelompok tani se-Blora di Pendopo Bupati Blora, Jawa Tengah, Sabtu (29/11/2025).
Menurut Agus, temuan berulang itu menjadi pemicu untuk menyelaraskan penanganannya dengan visi Presiden Prabowo, yakni mewujudkan Ketahanan Pangan.
“Oleh karena itu tentunya Bapak Presiden sudah memberi arah, maka kita semua pembantunya arah kiblatnya harus kepada apa yang menjadi orientasi Bapak Presiden,” tambahnya.
Implementasi di Lapas: Fleksibel Sesuai Kapasitas
Menteri Agus menuturkan semangat Ketahanan Pangan kemudian ditumbuhkan khususnya di unit pemasyarakatan yang memiliki lahan idle. Bagi UPT yang tidak memiliki lahan luas, partisipasi tetap dapat diwujudkan melalui budidaya skala kecil seperti tanaman dalam polybag atau budidaya lele.
“Oleh karena itu kami di jajaran Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, khususnya di permasyarakatan, meskipun lapas di Blora ini lahannya sempit namun mereka berusaha membangun Ketahanan Pangan,” ujar Agus.
Hasil Produksi Diserap Vendor, Ada Jaminan Nilai Ekonomi
Mengenai penyerapan hasil Ketahanan Pangan, Menteri Agus menjelaskan setiap wilayah bekerja sama dengan pihak ketiga atau vendor penyedia bahan makanan untuk lapas. Para vendor itu diwajibkan menyerap minimal lima persen hasil kegiatan Ketahanan Pangan di lapas.
“Yang lima persen hasilnya wajib diambil oleh penyedia bahan makanan,” kata Agus. Dengan mekanisme ini, hasil produksi lapas memiliki nilai ekonomi dan menghasilkan pemasukan dalam bentuk rupiah bagi unit pemasyarakatan.
Kesejahteraan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Lokal
Pendapatan dari program Ketahanan Pangan dibagi untuk kesejahteraan petugas lapas dan narapidana yang berpartisipasi. Agus juga menegaskan aturan baru yang mewajibkan penyedia bahan makanan berasal dari pelaku usaha lokal, sebagai upaya menggerakkan UMKM di sekitar lapas agar memperoleh dampak ekonomi langsung.
“Bahan makanan ini harus dikelola oleh pelaku usaha lokal, bukan Jakarta (atau terpusat). Dulu pengelola bahan makanan dari Jakarta bisa mengelola Jambi, mengelola Kalimantan. Dari Jatim mengelola ke daerah Sulawesi, sehingga pengusaha lokal tidak punya kesempatan karena tidak punya pengalaman,” ujarnya.
Menteri Agus menambahkan bahwa pengusaha lokal yang belum memiliki pengalaman tidak perlu berkecil hati; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) akan memberikan bimbingan dan arahan sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan penyediaan bahan makanan lapas dan menyerap hasil Ketahanan Pangan.
Kesimpulan: Pangan Sebagai Sektor Yang Tak Tergantikan
Sebagai penutup, Menteri Agus menekankan pentingnya menghidupkan Ketahanan Pangan bagi ketahanan nasional.
“Artificial intelligence bisa menggantikan berbagai macam profesi. Yang nggak bisa diganti hanya pangan,” pungkasnya.
Editor :M Amin