Polda NTB Ungkap Kasus TPPO di Lombok Timur, Kisah Pilu PMI yang Dibawa Secara Ilegal ke Qatar

Foto Suasana Konferensi Pers Pengungkapan Tersangka dan BB dari Kasus TPPO di Wilayah Polres Lotim oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB pada Sabtu (23/11/2024) (Dok. Pribadi)
Disiksa 19 Jam Sehari: Ibu Rofiah (56) selaku Perekrut, Dijerat Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
SIGAPNEWS.CO.ID | MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB melaporkan keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Timur pada Sabtu (23/11/2024). Kasus ini bermula dari laporan korban Hadian Maulidiana alias Diana, seorang perempuan asal Selong, Lombok Timur, yang menjadi korban perdagangan orang ke Qatar.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/130/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024. Korban awalnya berniat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Setelah berkoordinasi dengan pelaku, Rofiah alias Inaq Beni, korban diarahkan untuk bekerja di Qatar dengan iming-iming pesangon dan janji pekerjaan yang lebih cepat.
Namun, setelah diberangkatkan ke Qatar pada bulan April 2024, korban menghadapi kondisi kerja yang tidak manusiawi. Ia dipaksa bekerja selama 19 jam sehari tanpa istirahat yang cukup. Setelah dua bulan, korban melarikan diri dari majikan pertama, hanya untuk kembali menghadapi situasi serupa di tempat kerja berikutnya. Akhirnya, korban menyerahkan diri ke pihak kepolisian Qatar dan dideportasi ke Indonesia.
Tersangka dan Barang Bukti
Tersangka Rofiah adalah seorang perempuan berusia 56 tahun, yang diduga bertindak sebagai perekrut dan fasilitator keberangkatan korban. Pihak kepolisian telah menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor korban, tiket penerbangan, dan dokumen perjalanan lainnya.
Pasal yang Diterapkan
Pelaku dijerat dengan Pasal 10 dan Pasal 11 juncto Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
Tindak Lanjut
Polda NTB kini tengah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk pemberkasan perkara. Kombes Pol. Syarif Hidayat, S.I.K., S.H., selaku Dirreskrimum Polda NTB, menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan.
“Kami berupaya memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan korban memperoleh keadilan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan PMI agar tidak menjadi korban perdagangan orang,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama melalui jalur tidak resmi. Polda NTB juga meminta agar informasi terkait dugaan TPPO segera dilaporkan ke pihak berwenang, untuk mencegah korban baru.
Editor :M Amin