Viral! Press Release Kasus Oknum Polisi Brigadir MN oleh Polres Lombok Timur

Foto AKP Arif Budiman, S.H selaku Kasi Propam Polres Lombok Timur
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto S.H., S.I.K menyatakan bahwa “Polres Lotim berkomitmen akan menindak tegas Anggota (Polisi) yang melakukan pelanggaran. Baik itu pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran kode etik” dikutip dari W.A Kapolres Lotim pada Minggu, 15 Juli 2024 pukul 17.00 Wita.
Terkait adanya kasus anggota Polres Lotim berinisial MN yang diduga menghamili seorang Gadis berinisial WO, kasus tersebut akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Kami akan tindak tegas Anggota yang telah melakukan pelanggaran," tegas Hariyanto.
Senada dengan Kapolres Lotim, Kasi Propam AKP Arif Budiman S.H, saat ditemui mengatakan: “terhadap pengaduan pelapor dengan inisial WOA, telah menerima pelimpahan dari Bidang Propam Polda NTB. Nantinya, Seksi Propam langsung menindak lanjuti gelar perkara dengan audit investigasi dengan meminta keterangan pelapor dan pihak terkait. Setelah Audit dilakukan, barulah hasilnya akan dilakukan gelar perkara.
Akreditor Seksi Propam Polres Lombok Timur sedang melakukan tahap persiapan pemberkasan yang dimulai dengan diterbitkan laporan polisi (LP). Selanjutnya, meminta pendapat dan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB. Setelah menerima PSH dari Bidkum, Akreditor akan mengajukan usulan pembentukan Komisi dan dilanjutkan dengan sidang. Sidang Kode Etik ini rencananya akan dilaksanakan pada awal bulan depan.
Kapolres Lotim melalui P.S., Kasi Humas, menghimbau kepada Masyarakat dan pihak Keluarga Pelapor untuk mempercayakan kasus tersebut kepada Propam Polres Lotim untuk ditangani.
“Percayakan saja perkara ini kepada kami untuk kami proses secara Profesional. Sedangkan untuk perkembangan kasusnya, bisa dipantu yang akan dilakukan secara transparan,” pungkas Osman.
Editor :M Amin
Source : Humas Polres Lombok Timur