Disdag, SatpolPP & Pertamina Sidak Gas Melon di Lotim: Pastikan Subsidi Tepat Sasaran Lewat Trade In
Foto Temuan Gas Melon di Salah Satu Kafe Ternama di Lotim Saat Disdag, Satpol PP, dan Pertamina Sidak Gas Melon di Lotim, pada Kamis (2/2/2026); Foto Kepala Disdag Lotim (Dok. Pribadi)
Pimpinan Pertamina Migas NTB, Tommy W: “Yang Tidak Boleh Menggunakan Gas Melon (LPG 3 Kg), Yakni Hotel, Restoran, Kafe, Laundry, Jasa Las, Dan Peternakan. Kemudian Ada Komitmen Pertamina Penambahan Stok Sekitar 17.000-an Tabung Lagi Setelah Sebelumnya Kami Menambahkan Stok LPG Sebanyak 17.000”
Sigap News NTB | Lotim — Menyikapi keresahan masyarakat atas kelangkaan gas LPG 3 kilogram atau yang akrab disebut gas melon, Pemerintah Daerah Lombok Timur melalui Dinas Perdagangan Lotim bersama Satpol PP Lotim yang didukung Pertamina Migas NTB menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha pada Kamis pagi (2/4/2026).

Foto Trade In Gas Melon ke Gas Pink di Salah Satu Kafe di Lotim Saat Disdag, Satpol PP, dan Pertamina Sidak Gas Melon di Lotim, pada Kamis (2/2/2026)
(Dok. Pribadi)
Sidak ini menyasar berbagai sektor usaha, mulai dari restoran, hotel, kafe, laundry, peternakan, hingga usaha kuliner. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Lotim, H. Hadi Fathurrahman, sebagai langkah edukasi sekaligus sosialisasi program trade in Pertamina, yakni penukaran tabung LPG 3 Kg dengan tabung LPG 5,5 Kg atau LPG 12 Kg yang dikenal sebagai gas pink.
Kelangkaan Gas Melon Jadi Sorotan Publik
Kelangkaan gas LPG melon yang belakangan dirasakan masyarakat Lotim sempat memunculkan berbagai dugaan di lapangan. Namun, dari hasil sidak bersama tim gabungan, ditemukan bahwa penggunaan LPG 3 Kg di sektor usaha menengah dan besar masih terjadi di sejumlah lokasi, padahal gas bersubsidi tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Salah satu agen LPG Lotim yang turut hadir dalam sidak menegaskan bahwa pasokan dari Pertamina ke agen tetap aman.
“Suplai gas (melon & pink) dari Pertamina ke Agen LPG tetap aman tiap harinya. Khususnya untuk kami, kami menerima LPG sebanyak 2 truk per hari dengan 1 truk isinya 560 tabung,” ungkapnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan kelangkaan tidak selalu bersumber dari distribusi utama, melainkan juga dapat dipengaruhi oleh pola konsumsi dan penyalahgunaan di tingkat pengguna.
Edukasi Subsidi: Gas Melon Bukan untuk Semua Usaha
Dalam penjelasannya, pihak Pertamina Migas NTB mengingatkan bahwa LPG 3 Kg merupakan gas subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, di antaranya rumah tangga, usaha mikro, petani, dan sasaran lain yang telah ditetapkan.
Pimpinan Pertamina Migas NTB, Tommy W, menegaskan bahwa hotel, restoran, kafe, laundry, jasa las, dan peternakan tidak diperbolehkan menggunakan gas melon.
“Subsidi 3 kilo ini diperuntukkan terhadap empat golongan, yaitu rumah tangga, usaha mikro dengan omzet di bawah 2 miliar per tahun, petani, dan sasaran lain. Jadi pada hari ini kita menyasar beberapa rumah makan dan kafe untuk mengecek kesesuaian penggunaan. Memang ada beberapa golongan yang tidak boleh menggunakan, yakni hotel, restoran, kafe, laundry, jasa las, dan peternakan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa stok LPG di wilayah Lombok Timur saat ini masih aman, termasuk adanya komitmen penambahan stok melalui extra dropping.
“Secara stok kami lancar sampai saat ini, tidak ada hambatan sesuai planning yang sudah kami siapkan. Ada komitmen Pertamina penambahan stok sekitar 17.000-an tabung lagi setelah sebelumnya kami menambahkan stok LPG sebanyak 17.000,” ujarnya.
Tommy turut mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi karena harga telah diatur sesuai ketentuan.
“Masyarakat sekalian, utama kami mengimbau untuk tetap membeli tabung LPG 3 kilo di pangkalan resmi kami, karena di pangkalan resmi inilah harga dijaga sesuai dengan SK Gubernur, yakni HET sekitar Rp18.000,” tegasnya.
Hasil Sidak: Ada yang Patuh, Ada yang Masih Salah Pakai
Dalam sidak yang dilakukan ke sejumlah titik, hasil temuan menunjukkan kondisi yang beragam. Beberapa usaha sudah patuh menggunakan gas non-subsidi, namun masih ada pula yang kedapatan memakai gas melon.
- Laundry Clean Co
Di tempat laundry ini, tim tidak menemukan LPG 3 Kg. Menurut karyawan, pemilik usaha memang tidak pernah menggunakan gas melon. - Kafe Subahnale
Tim juga tidak menemukan LPG 3 Kg di lokasi ini. Manajer resto Subahnale, Mbak Sumi, menegaskan bahwa usaha mereka menggunakan LPG 12 Kg.
“Kami menggunakan 12 Kg. Sebab menggunakan 3 Kg itu nggak boleh,” katanya.
- Salah satu kafe di Selong
Berbeda dari dua lokasi sebelumnya, salah satu kafe di Selong terbukti menggunakan LPG 3 Kg. Setelah dilakukan pengecekan, tim sidak langsung menawarkan solusi trade in, yakni menukar dua tabung 3 Kg menjadi satu tabung 5,5 Kg yang isi gasnya dibayar. - Erina Hotel dan Green Hayaq
Di hotel ini tidak ditemukan penggunaan LPG 3 Kg. Manajer hotel menyatakan bahwa pihaknya memang tidak diperbolehkan memakai gas melon dan menggunakan gas pink.
“Di Green Hayaq tidak boleh menggunakan gas melon, tetapi menggunakan gas pink (5,5 Kg/12 Kg),” ujarnya.
Pernyataan itu mendapat apresiasi dari Kasat Pol PP Lotim, Salmun Rahman, yang bahkan memberi jempol sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan tersebut.
Sementara itu, H. Nas selaku owner hotel Green Hayaq menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin mengambil hak masyarakat miskin.
“Saya tidak pernah menggunakan/mengambil hak masyarakat miskin. Sebab saya sadar akan hal itu dan saya juga memiliki usaha pangkalan LPG,” ungkapnya.
- Kafe dekat Polres Lotim
Di lokasi ini, tim menemukan enam tabung gas melon. Tim sidak langsung melakukan trade in terhadap seluruh tabung tersebut. - Usaha kuliner di Kelayu
Salah satu usaha kuliner di Kelayu juga ditemukan menggunakan enam tabung gas melon. Owner usaha tersebut menyampaikan apresiasi dan berkomitmen beralih ke gas pink.
“Saya berterimakasih kepada Dinas Perdagangan Lotim, karena telah diingatkan untuk tidak menggunakan gas melon. Insya Allah, usaha kami mulai dari sekarang akan menggunakan gas pink. Saya berharap rekan-rekan owner atau pemilik usaha lainnya agar tidak mengambil hak warga miskin,” ujarnya.
- Usaha kuliner di Masbagik
Di Masbagik, salah satu usaha kuliner terbukti menggunakan empat tabung gas melon. Owner mengaku kesulitan mendapatkan gas LPG pink. Menanggapi hal itu, mitra Pertamina Migas NTB, PT Kemuning Inti Semesta, menyatakan kesanggupan untuk melakukan pengantaran LPG pink ke outlet-outlet di Lotim.
Mereka juga menjelaskan skema distribusi dan harga LPG pink di wilayah tersebut, termasuk ketersediaan di UD Sinar Biru, Sandubaya - Selong.
Kasat Pol PP: Usaha Besar Jangan Nikmati Subsidi Rakyat Miskin
Kasat Pol PP Lotim, Salmun Rahman, menegaskan bahwa pengusaha besar tidak semestinya memakai LPG subsidi 3 Kg. Menurutnya, gas melon memang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro seperti penjual cilok, gorengan, dan pedagang kecil lainnya.

Foto Suasana saat Kasat Pol PP Lotim, Salmun Rahman Menemukan Gas Melon di Kafe Seputaran Selong Ketika Sidak Bersama Disdag Lotim dan Pertamina Migas NTB, pada Kamis (2/2/2026) (Dok. Pribadi)
“Tidak boleh tempat usaha seperti ini sebesar ini menggunakan LPG 3 Kg. Itu yang harus dipahami semua pengusaha. Ini bagian pengusaha ekonomi mikro, kecil. Dagan cilok, dagan dorongan, gorengan, yang pakai jalan itu. Kalau pengusaha besar atau pelaku usaha menengah besar seperti ini, berarti sudah mengambil hak orang lain,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak hanya menegur, tetapi juga akan terus melakukan pembinaan agar penggunaan LPG subsidi tepat sasaran.
Solusi Trade In dan Distribusi Gas Pink
Salah satu langkah konkret yang ditawarkan dalam sidak ini adalah program trade in, yaitu menukar tabung 3 Kg yang tidak semestinya digunakan oleh usaha tertentu dengan tabung gas pink yang lebih sesuai untuk kebutuhan usaha.
Program ini diharapkan menjadi jembatan solusi agar pelaku usaha tetap bisa menjalankan kegiatan ekonominya tanpa harus mengambil jatah subsidi masyarakat kecil.
Selain itu, Pertamina memastikan stok LPG di Lombok Timur tetap aman dan tidak ada gangguan pasokan. Penambahan stok juga telah disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan menjelang hari-hari besar keagamaan dan mobilitas masyarakat yang meningkat.
Ajakan Bersama: Jangan Ambil Hak Orang Kecil
Sidak gabungan ini tidak hanya menjadi tindakan pengawasan, tetapi juga pesan moral yang kuat bagi seluruh pelaku usaha di Lombok Timur. Pemerintah daerah, Satpol PP, dan Pertamina kompak menegaskan bahwa LPG 3 Kg adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk usaha yang sudah berkembang secara komersial.
“Kami menghimbau kepada masyarakat pelaku usaha, untuk tidak menggunakan gas bersubsidi (gas melon, LPG 3 Kg). Gas pink bisa Anda dapatkan di Gerai Alfamart, Gerai Indomaret dan gerai Pertamina terdekat. Jangan panic buying! Alhamdulillah, Lotim mendapatkan tambahan jatah LPG subsidi lagi dari Pertamina,” demikian imbauan disampaikan oleh Kadis Perdagangan Lotim, usai kegiatan tersebut.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengurangi kelangkaan gas melon di pasaran, menjaga stabilitas distribusi, serta menumbuhkan kesadaran kolektif agar subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak.
Dengan edukasi, pengawasan, dan solusi trade in, Lombok Timur diharapkan dapat menjadi contoh daerah yang tegas dalam menjaga keadilan energi bagi masyarakatnya.
Editor :M Amin