Tuyul dan Pak Yul: Humor Cerdas Satlantas Polres Lotim, Viral dengan Pesan Keselamatan Lalu Lintas

Foto Tangkapan Layar Vidio Parodi
Sepeda Listrik Bukan untuk Jalan Raya: Pesan Viral Satlantas Lotim yang Menginspirasi
SIGAPNEWS.CO.ID | LOMBOK TIMUR – Kreativitas Satlantas Polres Lombok Timur dalam menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas kembali menuai pujian. Video parodi bertema “Tuyul dan Pak Yul” menjadi viral, tidak hanya menghibur masyarakat, tetapi juga menyampaikan pesan penting tentang penggunaan sepeda listrik yang sesuai aturan.
Video yang diunggah melalui akun Instagram resmi @satlantaslomboktimur ini, menampilkan skenario lucu dan edukatif. “Tuyul,” yang diperankan seorang petugas polisi, digambarkan mengendarai sepeda listrik di jalan raya dengan santainya. Namun aksinya diawasi oleh “Pak Yul,” sosok polisi bijaksana yang akhirnya menegur Tuyul. Dengan gaya ala jurus Naruto, Pak Yul berhasil “menangkap” Tuyul dan membawanya ke mobil patroli.
Nonton "Parodi Tuyul dan Pak Yul" Satlantas Polres Lotim
Edukasi Sarat Pesan
Dalam adegan penuh humor tersebut, Pak Yul mengingatkan:
“Sepeda listrik tidak boleh dipergunakan di jalan raya. Peruntukkannya hanya di perkampungan, jalur pariwisata, atau perumahan.”
Tak sampai di situ, Tuyul pun ikut menyampaikan pesan kepada para pelajar yang menyaksikan aksinya:
“Awas ya, jangan seperti saya! Gunakan sepeda listrik di tempat yang sesuai dan pakai helm!”
Pesan ini sesuai dengan Peraturan Kemenhub No. 45 Tahun 2020, yang mengatur penggunaan kendaraan listrik, termasuk larangan penggunaannya di jalan raya dan ketentuan keselamatan lainnya.
Poin-Poin Utama Kemenhub No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik
- Larangan Penggunaan di Jalan Raya
Kendaraan ini tidak diizinkan untuk beroperasi di jalan raya, hanya di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti perumahan, jalur wisata, atau perkampungan. - Kewajiban Penggunaan Helm
Pengguna diwajibkan mengenakan helm demi keselamatan saat berkendara. - Batasan Usia Pengguna
Pengguna harus berusia paling rendah 12 tahun dan diawasi oleh orang dewasa. - Aturan Pengangkutan Penumpang
Sepeda listrik tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang, kecuali yang dirancang khusus dengan tempat duduk penumpang. - Kawasan Operasional
Kendaraan ini hanya boleh digunakan di jalur khusus atau kawasan tertentu, seperti area tertutup atau jalan dengan tingkat risiko rendah. - Larangan Modifikasi
Kendaraan tidak boleh dimodifikasi untuk menjaga spesifikasi teknis, yang telah ditetapkan guna keselamatan dan efisiensi.
Respons Netizen
Video ini menuai banyak respons positif dari netizen:
- “Lantas Lotim kereeen,” tulis @nengahdarta.72.
- “Gunakan sepeda listrik pada tempatnya. Aduh, sekarang di jalan raya banyak anak-anak pakai sepeda listrik. Sangat bahaya sekali,” kata @ayudidik_2009.
- “Banyak min sepeda listrik sudah gentayangan sana sini,” ungkap @tirakarista.
Kapolres dan Kasatlantas Angkat Bicara

Read more info "Tuyul dan Pak Yul: Humor Cerdas Satlantas Polres Lotim, Viral dengan Pesan Keselamatan Lalu Lintas" on the next page :
Editor :M Amin
Source : Kasatlantas Polres Lotim, AKP Tira Karista, S.I.K., M.Si.