Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba! Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Oknum Internal
Foto Suasana Press Release oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir Terkait Penetapan tersangka Eks Kapolres Bima Kota pada MInggu (15/2/2025)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir: “Pimpinan Polri Sudah Tegas Menjamin Tidak Ada Impunitas Bagi Personel Polri Yang Terlibat Jaringan Narkotika. Kami Justru Menerapkan Standar Pemeriksaan Yang Lebih Ketat Guna Menjaga Marwah Institusi”
Sigap News NTB | Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal. Pernyataan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, usai melakukan doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu malam (15/12/2026)..
Ringkasan Peristiwa: Mantan Kapolres Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (AKBP DPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya menjerat anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Pengungkapan awal bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di kediaman mereka. Dari pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.
Temuan Laboratorium Internal dan Barang Bukti di Rumah Jabatan
Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif untuk amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML kemudian muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Selanjutnya, tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi itu penyidik menyita barang bukti antara lain:
- sabu 16,3 gram
- ekstasi 50 butir
- alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- ketamin 5 gram
Penetapan Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang disiapkan meliputi pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Sikap Tegas Polri: “Tak Ada Impunitas”
Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka yang berasal dari internal Polri. Menurut Irjen Jhonny Edison Isir:
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” ungkapnya.
Ia menambahkan:
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” tambahnya.
Sementara itu, terkait proses internal, AKBP DPK saat ini ditempatkan pada penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu proses kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
Pengembangan Penyidikan: Mengejar Bandar dan Jejak Jaringan
Polri telah membentuk tim gabungan antara Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk memperluas penyidikan termasuk upaya mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan jaringan ini diperkirakan telah beroperasi sejak Agustus 2025.
Kadivhumas memberi peringatan tegas:
“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tutup Kadiv Humas Polri.
Dampak Institusional & Upaya Pemulihan Kepercayaan Publik
Kasus yang melibatkan oknum aparat penegak hukum selalu menimbulkan pertanyaan publik tentang integritas institusi. Polri menegaskan langkah-langkah penegakan hukum dan kode etik bukan hanya untuk memberi sanksi, tetapi juga untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Penempatan khusus tersangka, pemeriksaan internal yang ketat, dan koordinasi antar satuan diharapkan menjadi bukti pengelolaan kasus yang transparan dan akuntabel.
Ajakan Kepada Publik: Peran Aktif dalam Pemberantasan Narkoba
Polri kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dalam pernyataannya Kadivhumas menyoroti pentingnya dukungan publik: dukungan masyarakat adalah faktor krusial dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia.
Penutup: Pelajaran dan Harapan
Kasus ini menyisakan pelajaran penting: ancaman narkoba tak membeda-bedakan status, bisa menjerat siapa saja, termasuk mereka yang diberi kepercayaan menjaga hukum. Respons tegas dan transparan dari institusi penegak hukum adalah langkah awal untuk menutup celah impunitas, memperbaiki budaya internal, dan melindungi generasi masa depan. Masyarakat, lembaga, dan penegak hukum harus berjalan bersama. Hal ini dilakukan demi marwah institusi dan masa depan yang bebas dari belenggu narkotika.
Editor :M Amin