Gerak Kilat Polsek BKU Ungkap Dua Kasus Curanmor dalam Sehari, Ringkus 4 Pelaku dan Amankan 2 Motor

Foto Suasana Press Release BB dan Tersangka Pencuri Motor di Mapolsek BKU pada Senin (5/5/2025) (Sumber: Riyan)
Aipda I Nyoman Suartana: Begitu Laporan Masuk, Dalam Hitungan Jam Semua Tuntas!
SIGAP NEWS NTB | Lotim – Aksi cemerlang Tim Reskrim Polsek Batu Keliang Utara (BKU) patut diacungi jempol. Hanya dalam waktu 24 jam, mereka berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda, menangkap 4 tersangka, dan mengamankan dua unit sepeda motor beserta dokumennya.
Pada Senin dini hari (5/5/2025) sekitar pukul 02.30 Wita, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda I Nyoman Suartana langsung bergerak ke 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Batu Keliang Utara (BKU) usai menerima 2 laporan polisi:
LP/B/7/V/2025/SPKT/Polsek Praya/Polres Lombok Tengah/Polda NTB tanggal 6 Mei 2025
LP/B/8/V/2025/SPKT/Polsek Praya/Polres Lombok Tengah/Polda NTB tanggal 9 Mei 2025
Kedua laporan itu mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 365 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP).
“Korban pertama, Artadi (42), mengalami kerugian Rp 7 Juta. Sementara korban kedua, Muhammad Muzakkir (27), merugi Rp 4,3 Juta. Keduanya berdomisili di Pemotoh Tengah, Desa Aik Berik, Kecamatan BKU,” jelas Kapolsek BKU, Iptu Ichwan Satriawan, S.H.
Berdasarkan hasil olah TKP cepat dan keterangan masyarakat, Reskrim BKU mendeteksi bahwa pelaku kemungkinan besar adalah warga setempat. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya dalam hari yang sama namun pada jam berbeda, tim menangkap keempat tersangka di rumah kontrakan mereka:
IF, 29 tahun
JI, 20 tahun
DJ, 23 tahun
PK, 32 tahun
Keempatnya yang semuanya beralamat di Kecamatan Batu Keliang Utara langsung digiring ke Mako Polsek BKU.
Tidak hanya pelaku, barang bukti pun berhasil diamankan:
Sepeda Motor Honda DK 5565 HN (Noka MHIHB11104K250532, Nosin HB11E-1257769, Tahun 2004, warna Hitam) beserta BPKB dan STNK.
Sepeda Motor Honda Vario DR 3096 SU (Nomor Rangka MHIJF131BAK199215, Nomor Mesin JF13E-0195890, Tahun 2010, warna Putih Hitam) atas nama Bohari Rahman, lengkap dengan BPKB dan STNK.
“Begitu laporan masuk, kami langsung cek TKP, gali informasi saksi, lalu bergerak cepat ke rumah tersangka. Dalam hitungan jam, semua tuntas,” ungkap Aipda Inyoman Suartana.
Dalam rekonstruksi yang dijelaskan kedua perwira, modusnya sederhana: korban memarkir sepeda motor di depan rumah atau area pondok tahfidz, lalu saat kembali, motor sudah raib. Korban pun mencari ke seputar Ponpes tanpa hasil, lalu melapor ke Polsek BKU.
Iptu Ichwan menegaskan:
“Polsek BKU berkomitmen tegas menindak setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami hadir sebagai pelindung dan pengayom, memastikan wilayah aman dan nyaman.”
Usai gelar perkara, Kapolsek juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang aktif memberi informasi. “Dukungan masyarakat kunci kelancaran tugas kami. Terima kasih atas kerja samanya,” tutupnya.
–––
Editor :M Amin