Polres Lombok Tengah Gulung Sindikat Sabu, 139,67 Gram Narkoba Disita dari Dua Pelaku

Foto Dua Tersangka Sindikat Sabu 139,67 saat Gelar Barang Bukti di Polres Loteng pada Rabu (3/9/2024) (Sumber: Humas Polda NTB)
SIGAPNEWS.CO.ID | LOMBOK TENGAH – Dalam sebuah operasi yang dramatis dan penuh ketelitian, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 139,67 gram dan menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan salah satu pencapaian signifikan dalam upaya Polres Lombok Tengah memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Fedy Miharja, SH mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan ini pada Rabu (4/9/2024).
"Kami berhasil menangkap dua orang pelaku di Kecamatan Kopang yaitu: HAH, seorang pria berusia 69 tahun asal Kecamatan Kopang; dan K, pria berusia 50 tahun dari Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat" ungkap IPTU Fedy dengan tegas.

Dalam keterangan lebih lanjut, IPTU Fedy menjelaskan bahwa K berperan sebagai pemilik barang haram tersebut, sementara HAH bertindak sebagai penjualnya. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menanggapi informasi tersebut, tim opsnal Satuan Resnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi waktu serta tempat transaksi yang akan dilakukan oleh para pelaku.
Pada hari Senin (3/9), sekitar pukul 13.00 WITA, tim langsung bergerak ke lokasi yang sudah diintai. Dalam operasi cepat namun penuh kehati-hatian, dua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal bening, yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Masing-masing bungkus tersebut memiliki berat 95,53 gram, 43,10 gram, dan 1,04 gram, dengan total keseluruhan mencapai 139,67 gram.
.jpg)
Penangkapan ini tidak hanya menjadi pukulan telak bagi para pelaku, tetapi juga sebuah peringatan keras bagi jaringan narkoba lainnya yang mungkin beroperasi di wilayah Lombok Tengah.
"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar IPTU Fedy, menegaskan komitmen Polres Lombok Tengah untuk terus memberantas peredaran narkoba.
Operasi ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan narkoba di Lombok Tengah. Dengan tekad dan dedikasi yang tinggi, Polres Lombok Tengah terus bekerja tanpa lelah demi menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat dari ancaman narkoba. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan kepolisian dalam melawan narkoba, serta menjaga lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif zat-zat berbahaya.
Editor :M Amin
Source : Humas Polda NTB