Drama Hukum Suami Artis Sandra Dewi di Pengadilan: 5 Saksi Dihadirkan Terkait Skandal Korupsi Timah

Foto Suasana Persidangan Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Sumber: Press Release Humas Kejagung RI)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Persidangan yang mengguncang dunia industri timah kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, agenda utama adalah pemeriksaan lima saksi penting dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Terdakwa Harvey Moeis (Suami Artis Sandra Dewi). Kasus ini mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Kelima saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah:
1. Ahmad Syamhadi – General Manager Produksi Bangka Belitung PT Timah Tbk (2018-2020, 2022-2023),
2. Achmad Haspani – General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral,
3. Ikhsan Sodiqi – Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali,
4. Kopdi Saragih – Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok,
5. Dudy Hatari – Staff Assistant Vice President Divisi SDM (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan P2P PT Timah Tbk, 2017-2019).

Persidangan ini menarik perhatian publik karena mengungkap lapisan-lapisan kompleks dalam industri timah dan pengelolaan izin usaha. Pemeriksaan saksi hari ini menjadi sorotan, dengan harapan bahwa setiap detail akan membawa terang dalam kasus besar ini. Sidang akan berlanjut pada Senin, 25 Agustus dan Jumat, 30 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum, menegaskan, “Pemeriksaan saksi-saksi ini adalah langkah krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam industri yang sangat penting bagi perekonomian kita. Kami berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dan memastikan hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.”
Editor :M Amin
Source : Press Release Humas Kejagung RI